Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Friday, April 22, 2011

Pasca Ditahan Tiga Pentolan Bina Marga dan Pengairan Karawang

(Sekpri Kadin BMP Diperiksa Bakal Nambah Tersangka Baru?)

The Karawang Post.Com - Pasca ditahannya tiga pentolan Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Karawang, pemanggilan para saksi di kalangan staf dan pemborong proyek jalan Bapang (Badami–Pangkalan) terus bergulir. Belakangan ini  muncul  pertanyaan di tengah masyarakat setelah sekretaris pribadi (Sekpri) Kepala Dinas BMP, Dian, Kamis (21/4) diperiksa Tim Kejari, apakah akan membuka tersangka baru? atau hanya untuk mengunci tiga tersangka yang sudah menginap di hotel Prodeo Warung Bambu.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang, Aji Kalbu Pribadi, di ruang kerjanya menjelaskan, pemanggilan terhadap saksi Dian selaku Sekpri Kepala Dinas BMP, H. Yet Dimyati tersangka kasus proyek Bapang setelah sebelumnya tim pemeriksa mendapat keterangan dari beberapa saksi. Kemudian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diarahkan kepada masalah administrasi dan keuangan.

Kasie Pidsus menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Dian, Ami, dari pihak konsorsium, Ade Lazuardi,  penyedia material beton diketahui ada alat bukti yang menguatkan para pihak di proyek Bapang untuk dijadikan tersangka baru, hal itu bisa saja dilakukan. “Hasil kesaksian Dian, Ami dan Lazuardi, bisa saja mengunci tiga tersangka, atau membuka tersangka baru,” ujar Aji Kalbu Pribadi.

Dalam hal kasus proyek jalan Badami–Pangkalan, kata Kasie Pidsus, bukan hanya memeriksa tiga tersangka, H. Yet Dimyati, Yani Widiyani dan Dede Sutriyono dan staf Kantor BMP saja, tapi para pemborong yang menjadi pelaksana pekerjaan juga akan ikut diperiksa. “Didalam kasus ini, jika diketahui ada alat bukti yang menguatkan pemborong untuk dijadikan tersangka, kenapa tidak bisa hal itu dilakukan,” tegas Aji Kalbu Pribadi.

Kasie Pidsus lebih jauh menjelaskan, kasus dugaan korupsi atas proyek jalan Bapang hanya pembuka tabir pihak Kejaksaan untuk melakukan proses hukum. Tetapi dibalik itu pihak Kejaksaan juga sudah mengantongi dugaan korupsi terhadap proyek penyirtuan jalan APBD tahun 2010, pembangunan jembatan Alun-Alun – RSUD, Sukaharja, dan beberapa kasus lainnya.

Dalam hal proses kasus korupsi di Karawang, kata Aji, belakangan ini baru diarahkan kepada proyek jalan Badami–Pangkalan saja. Dimungkinkan setelah rampung BAP bersama tersangkanya diserahkan kepada pihak pengadilan untuk segera disidangkan, akan menyusul bedah kasus proyek Sirtu APBD 2010 dan jembatan yang menghubungkan Alun-Alun – RSUD, Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Barat. 

Menjawab pertanyaan sekitar proyek prototype gedung kantor desa, juga dianggap menyimpang dari ketentuan. Kasie Pidsus mengatakan, bahwa kasus itu dimungkinkan masih dalam proses hukum di tingkat intelijen. Namun demikian, jika mega-proyek tersebut berbau korupsi lalu ada alat bukti yang menguatkan, dimungkinkan akan segera dilimpahkan dari Kasie intel ke bagian Pidsus. (Tim)