Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Monday, April 25, 2011

PDAM KARAWANG dan KERJAPAKSA

The Karawang Post.Com - Perusahaan Daerah Air Minum Karawang (PDAM), setiap hari Sabtu karyawannya masuk kerja. Sedangkan pada dinas dan instansi lain di lingkungan Pemkab Karawang pada hari Sabtu diliburkan.

Karyawan PDAM Karawang setiap hari Sabtu masuk kerja setengah hari, yakni, masuk jam 08.00 WIB, pulang jam 12.00 WIB, selama 4 jam pada hari Sabtu. Isyu santer pun merebak di lingkungan karyawan PDAM Karawang. “Apakah masuk lembur atau tidak?,” ujar salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya.

Pasalnya, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Tertulis jelas, pada ayat: a. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Jelas sekali, normalnya semua karyawan PDAM di seluruh Indonesia masuk kerja pada jam 7.30. WIB pulang jam 15.30. WIB, selama 8 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, Senin sampai Jum’at. Namun faktanya, selama 4 tahun di masa kepemimpinan rezim lama, saat itu direktur utama PDAM Karawang dijabat oleh Open Supriyadi, karyawan PDAM Karawang selalu masuk kerja pada hari Sabtu dan tidak pernah mendapat upah lembur. “Kami tidak pernah mendapat upah lembur selama 4 tahun, walaupun selalu masuk kerja pada hari Sabtu, padahal seharusnya PDAM membayar karyawan yang kerja melebihi batas 40 jam dalam satu minggu,” ujar karyawan yang tak mau di sebut namanya itu.

Di sudut lainnya, ketika wartawan The Karawang Post.Com  bertanya kepada Ade, salah satu karyawan PDAM Karawang di kantornya. “Wah hebat dong, karyawan PDAM harus bersyukur, tiap hari Sabtu masuk kerja terus, pasti uang lemburannya banyak ya?”  “Iya dong, tapi ambil duitnya di KODIM,” jawab Ade sambil menggerutu. 

Menurut aktivis sosial politik Moh. Teguh, “PDAM Karawang telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 4 berbunyi (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur. Selayaknya seluruh karyawan PDAM Karawang menuntut secara hukum atas pelanggaran HAM ini,” tegas Teguh aktivis yang asli “Putra Daerah” itu. 

Anehnya, sekarang ini setelah Dirut PDAM Open Supriyadi lengser, kebijakan yang merugikan Karyawan PDAM Karawang masuk kerja pada hari Sabtu tanpa upah lembur tersebut malah diteruskan oleh penggantinya.

Boleh jadi Bupati Karawang Drs. H. Ade Swara. MH dan PLH Dirut PDAM Karawang Tatang Asmar tidak tahu, tapi yang jelas, karyawan PDAM Karawang masuk kerja pada hari libur Sabtu tanpa diberi upah lembur selain melanggar UU Ketenagakerjaan dan sekaligus juga pelanggaran terhadap HAM itu masih terjadi hingga kini.

Atau mungkin saja karyawan PDAM Karawang senang “Kerjapaksa” alias "Rodi", seperti di zaman nenek moyangnya yang ditindas Belanda tempo doeloe. (Tim)