Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Wednesday, May 25, 2011

Korban Jalan Rusak Bisa Gugat Pemerintah

The Karawang Post.Com - Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat dapat menggugat pemerintah jika sarana jalan yang disediakan pemerintah rusak dan menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa atau kendaraan rusak. 
Pihak-pihak yang bisa digugat dan dianggap bertanggung jawab adalah menteri Pekerjaan Umum untuk jalan Nasional, gubernur untuk jalan provinsi, walikota atau bupati untuk jalan kota dan kabupaten.

Jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan ada yang meninggal, masyarakat bisa menggugat, baik secara pidana maupun perdata. Meski bukan delik aduan, masyarakat yang dirugikan bisa melaporkan ke penyidik, baik jaksa atau kepolisian. Ini adalah pidana murni.

Pemberlakukan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuntut pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap sarana jalan. Hal itu menyusul adanya ketentuan yang menyatakan warga dapat menggugat pemerintah jika merasa dirugikan akibat jalan rusak.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dalam UU tersebut memungkin penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 273 yang menyatakan instansi penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta. Sanksi dan denda ini berlaku jika instansi terkait tidak segera memperbaiki jalan rusak. “Kami siap memfasilitasi jika memang warga dirugikan akibat jalan rusak,” tandas Tulus.

Lebih lanjut Tulus menyatakan, dalam pelaksanaannya warga yang menjadi korban atau dirugikan akibat jalan rusak dapat memasukkan gugatan ke pengadilan tinggi. “Jika mereka dirugikan di jalan daerah maka dapat menggugat pemerintah daerah. Sedangkan untuk jalan Nasional gugatan dapat dilayangkan ke pemerintah pusat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, sebelumnya Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen, Carrel Ticualu menuturkan, selain di UU 22/2009 korban jalan rusak juga bisa menuntut penyelenggara jalan dengan pasal 359 hingga pasal 361 KUHP. Pasal ini menyangkut pasal kelalaian yang mengakibatkan orang luka hingga meninggal.

Hal yang sama juga diungkapkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suroyo Ali Moeso, yang mengatakan pemerintah yang lalai bisa diberi sanksi dan dipidanakan, bahkan bisa kena denda. Sanksi ini sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU tersebtut sebagai pengganti UU No.14 Tahun 1992.

Menurut Suroyo, UU yang baru ini sudah mewadahi semua kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkait masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Ditambahkan, selama ini yang dipahami adalah bahwa objek pelaksanaan UU lalu lintas adalah masyarakat dan UU tersebut dibuat seolah untuk melindungi kepentingan pemerintah.

“Dengan UU yang baru tersebut semua kepentingan terakomodasi, termasuk pemberian sanksi terhadap pemerintah,” tuturnya. Suroyo mengatakan, pemerintah bisa lalai dengan UU tersebut, tetapi pemerintah sudah tidak bisa lagi menghindar dari sanksi.

Sebagai contoh, masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan, bisa menggugat pemerintah, dalam hal ini adalah instansi terkait seperti PU atau Bina Marga. Karena, instansi tersebut tidak mampu menyiapkan sarana jalan dengan baik hingga menyebabkan kerugian masyarakat.

     Di Karawang Jawa Barat
Beberapa titik jalan rusak di Kabupaten Karawang sudah tidak bisa ditolelir lagi, menurut Yanto, warga dusun Babaton Telukjambe Karawang Barat yang juga aktivis politik PAN mengatakan.

“Sekarang ini kelihatannya masyarakat Karawang memang masih bisa bersabar, tapi kalau dalam waktu dua bulan ke depan tidak ada eksen perbaikan jalan dari pemerintah, maka bisa jadi masyarakat akan marah besar, bisa saja terjadi demo besar-besaran, karena pemerintah dianggap tidak becus kerja. Salah satu contoh, kita lihat di dalam kota saja. Jalan rusak yang paling parah itu di sekitar pasar Johar dan jalan Ronggo Waluyo, desa Sukaharja Telukjambe Barat, jalan yang menuju ke UNSIKA itu sudah parah sekali kondisinya, banyak pengendara motor yang terguling karena kondisi jalan yang sudah seperti kubangan kerbau,” tegas Yanto.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Iman Sumantri saat dikonfirmasi The Karawang Post.Com mengatakan, “pemkab Karawang sudah mengantisipasi semua kemungkinan tersebut, jalan di pasar Johar itu untuk sementara sudah diurug batu-batu kapur, dan pemkab Karawang akan segera eksen paling lambat bulan Juli,” ujar Sekda Karawang. (Tim)