Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Friday, September 9, 2011

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Tolak Konfirmasi Wartawan

Katarina Endang Sarwestri,SH
The Karawang Post.Com - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Katarina Endang Sarwestri SH, menolak konfirmasi wartawan terkait kasus dugaan “Korupsi Berjamaah” yang belakangan ini jadi isu santer di DPRD Karawang. Selayaknya wartawan mendapatkan informasi sekitar dugaan kasus korupsi penggunaan dana APBD 2010 yang berasal dari pos Rapat Luar Daerah yang disinyalir melibatkan 49 anggota DPRD Karawang tersebut. “Masalah itu kan sudah di delegasikan kepada Kasie Pidsus Aji Kalbu Pribadi,” ujar Katarina, Jumat (9/9) sambil ngeloyor pergi meninggalkan wartawan.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Karawang dari Farksi Partai Golkar, H. Warman, SE, Jum’at (9/9) mengakui telah menerima uang yang bersumber dari pos Anggaran Rapat Luar Daerah atau Kunker (Kunjungan Kerja). Namun dia menegaskan, bahwa uang sejumlah itu tidak diambilnya serentak sekaligus, melainkan dalam tempo 6 bulan, "saya hanya melaksanakan tugas dan menerima uang tersebut, adapun proses administrasinya itu merupakan kewenangan pihak Sekretariat DPRD Karawang," tandasnya. 

Lain lagi pengakuan Bambang Maryono anggota DPRD Karawang yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), bahwa dana Kunker atau Rapat Luar Daerah yang ter-cover dalam mata anggaran APBD 2010  lewat Sekretariat DPRD, adalah merupakan hak anggota DPRD itu sendiri. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi. "Dana APBD Kunker itu sudah menjadi hak anggota DPRD Karawang," kata Bambang.

Seperti diakui Ahmad Jimmy Zamaksari, anggota DPRD Karawang dari Fraksi PKB, jika ke 49 anggota dewan harus mengembalikan dana APBD sebesar Rp 1,2 miliar yang sudah terlanjur diambil, maka setiap anggota dewan harus menganti uang tersebut kurang lebih Rp 30 juta. Sehingga dengan dikembalikannya dana APBD tadi, maka akan mengeleminir dugaan kasus korupsinya, karena sudah dianggap tidak ada lagi kerugian negara yang ditimbulkan lewat dugaan kasus tersebut.

Isu seputar kasus penggunaan dana APBD 2010 pada pos Anggaran Rapat Luar Daerah setelah ditangani pihak Kejari Karawang, kini malah menimbulkan permasalahan baru. Kabid Anggaran pada Kantor Dinas DPPKAD Karawang, Hambali, Jumat (9/9) membenarkan, bahwa dana APBD sebesar Rp 1,2 miliar lebih itu, pada tanggal 18 Agustus lalu, oleh Bendaharawan Sekretariat DPRD setempat  telah dikembalikan ke kas daerah dengan alasan tidak terserap.

Bendaharawan Sekretariat DPRD Karawang telah mengembalikannya lewat STS (Surat Tanda Setor), sehingga lewat pengembalian tadi, pihak bendahara sudah memegang bukti rekening koran nomer pengembalian," jelas Hambali Kepala Bidang Anggaran Kantor DPPKAD Kabupaten Karawang. 

Sebelumnya, LSM Lodaya telah menyurati Kejati Jabar dan Kejagung, meminta untuk mengawasi kinerja Kejari Karawang agar kasus dugaan "Korupsi Berjamaah" di DPRD Karawang tidak "dipeti es"kan, karena banyak "oknum" yang terlibat. (Tim)