Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Thursday, January 26, 2012

Open Supriyadi Mantan Direktur PDAM Karawang Masuk Bui

Open Supriyadi Mantan Dirut PDAM Karawang
The Karawang Post.com – “Ucapan salut ditujukan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang,” kata Dendang Koswara praktisi hukum di Kab. Karawang. Menurut Dendang, semua proyek di atas Rp 200 juta jika dilaksanakan tanpa melalui proses tender, pejabat dan pemborong yang berkolusi itu harus digantung, kalau mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Open Supriyadi masuk bui karena kasus tersebut, berarti hal itu juga berlaku untuk semuanya, usut tuntas proyek tanpa tender, jangan pilih kasih,” tegas Dendang.

Kejari Karawang menetapkan Mantan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, Open Supriyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan uang perusahaan senilai Rp 500 juta, Kamis (26/1). Selain Open, pihak kejaksaan juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama CV Eka Saudara, Rusli yang bertindak sebagai rekanan PDAM dalam kasus itu.

Kedua tersangka ditahan pihak Kejaksaan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Warung Bambu, Karawang. “Sebelum menetapkan Open dan Rusli sebagai tersangka, kami telah memeriksa 15 orang saksi. Dari keterangan mereka penyimpangan dana perusahaan itu mengarah kepada para tersangka,” ujar Kepala Kejari Karawang, Katarina Endang Sarwestri didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Aji Kalbu Pribadi, Kamis (26/1) petang.

Menurut Katarina, Open dan Rusli menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Asep Agustian. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan secara marathon hingga Kamis petang.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan, Open dan Rusli akhirnya ditahan dan dititipkan di LP Warungbambu. Dia dibawa dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas tersebut sekira pukul 17.00 WIB.

Dikakatan Kajari, kasus yang menjerat Open dan Rusli bermula dari adanya pengadaan genset di PDAM. Namun, barang yang diadakan oleh terangka Rusli diduga kuat keadaan barangnya tidak sesuai dengan standar harga.

Dalam proses pengadaan barang itu, Open tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. ”Dari awal, proses pengadaan barang tersebut sudah menyalahi aturan,” kata Kajari.

Sementara itu, Rusli berperan sebagai penyedia genset. Rusli seharusnya tahu bahwa pengadaan barang dengan harga di atas Rp 200 juta harus melalui proses tender. Namun dalam kasus itu, Rusli terkesan berpura-pura tidak mengerti prosedur pengadaan barang dan jasa. (Tim)