Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Wednesday, April 18, 2012

INFORMASI SINGKAT UJIAN NASIONAL SMA/MA/SMK NEGERI DAN SWASTA KAB. KARAWANG TAHUN PELAJARAN 2011/2012


Kadisdikpora Kab. Karawang Agus Supriatman
The Karawang Post.com - Ujian Nasional SMA/MA/SMK merupakan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah dan kejuruan di Kabupaten Karawang.

Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan untuk SMA/MA mulai tanggal 16 s/d 19 April 2012 dan Ujian Nasional susulan mulai tanggal 23 s/d 26 April 2012, sedangkan untuk SMK dari tanggal 16 s/d 18 April 2012 dan Ujian Nasional susulan tanggal 23 s/d 25 April 2012.

Mata pelajaran yang akan di Ujian Nasionalkan untuk SMA/MA pada PROGRAM IPA adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Matematika, Kimia dan Biologi.

PROGRAM IPS  adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi dan Geografi. dan  PROGRAM BAHASA adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing, Matematika, Antropologi, dan Sastra Indonesia.

PROGRAM KEAGAMAAN adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Tafsir, Matematika, Fikih dan Hadist. Sedangkan Mata pelajaran yang akan di Ujian Nasionalkan untuk SMK adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika.

***
Penyelenggara Ujian Nasional untuk SMA/MA/SMK sebanyak 106 sekolah dengan rincian untuk SMA sebanyak 36 sekolah, SMK sebanyak 54 sekolah, dan MA sebanyak 16 Madrasah.

Adapun peserta Ujian Nasional untuk SMA/MA/SMK sebanyak 19.460 orang dengan rincian untuk SMA sebanyak 8.545 orang, SMK sebanyak 9.970 orang dan MA sebanyak 945 orang.

Selanjutnya dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Ujian Nasional panitia Kabupaten telah menerima Naskah Soal dan LJK yang dikirim oleh Panitia Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan didampingi Tim Independen dari Perguruan Tinggi dan dari unsur POLDA Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 14 April 2012, pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya serahterima Naskah Soal dan LJK tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang disaksikan oleh Tim Independen Kabupaten dan Petugas dari POLRES Karawang, yang kemudian diamankan di Rayon Kabupaten dan dilakukan penjagaan ketat.

Direncanakan Naskah soal dan LJK tersebut akan didistribusikan kepada 12 Sub Rayon yang tersebar di Kabupaten pada hari Minggu tanggal 15 April 2012, mulai jam 08.00 WIB, dan selanjutnya pihak Sub Rayon menyampaikan kepada satuan-satuan pendidikan mulai hari Senin tanggal 16 April 2012 secara bertahap sesuai dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional.

Peran Tim Independen dari unsur Perguruan Tinggi dan unsur Kepolisian melakukan pengawasan mulai dari mulai penyimpanan Naskah Soal  dan LJK, pendistribusian, pelaksanaan dan penyampaian hasil sampai tingkat Provinsi.

Dalam pelaksanaannya, sebelum  siswa mengerjakan soal Ujian Nasional diadakan penandatanganan fakta integritas kejujuran oleh semua siswa dan pengawas ruangan.

Selanjutnya diawasi oleh Tim Pengawas dari guru-guru yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan silang antar sekolah, dan setiap ruangnya sebanyak 2 orang pengawas kemudian setiap sekolah dibantu 1(satu) orang pengawas Tim Independen.

Selanjutnya Perlu diinformasikan bahwa ujian nasional bukanlah penentu Kelulusan, tapi Kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Namun satuan pendidikan dalam  menentukan kelulusan harus berdasarkan, (1) Tuntas kegiatan belajar mengajar, (2) Memiliki akhlak yang baik, dan (3) Hasil ujian nasional.

Kemudian upaya-upaya yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mencapai keberhasilan Ujian Nasional ini secara akademis, setiap sekolah jauh-jauh hari telah melakukan pengayaan, try out atau uji coba dan remedial yang dilakukan beberapa kali .

Panitia  Ujian Nasional tingkat Kabupaten telah memberikan pengarahan dan sosialisasi  kepada seluruh Panitia Penyelenggara Sekolah tentang peraturan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP)  No. 0011/P/BNSP/XII/2011, tanggal 09 Desember 2011, tentang Prosedur Operasi Standar/POS Ujian Nasional tahun 2011/2012,

Pembiayaan Ujian Nasional Sesuai  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah,  dalam Pasal 27 bahwa  satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orangtua/walinya. Sebab biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah .

Terakhir, bahwa Disdikpora Kabupaten Karawang telah menyampaikan 4 (empat) kunci keberhasilan pelaksanaan Ujian Nasional agar berjalan dengan baik dan kredible yaitu sbb :

1. Mengingatkan kepada semua panitia agar menjaga keamanan dan kerahasian serta tidak ada kebocoran.

2. Telah menetapkan sistem dan mekanisme pendistribusian soal agar harus sampai tepat waktu, tepat jumlah dan tepat bahan yang akan diujikan.

3. Menghimbau kepada semua pihak untuk  memberikan jaminan penyelenggaraan Ujian Nasional ini berjalan dengan baik dan lancar serta mencerminkan sebuah kejujuran.

4. Sistem evaluasi ini dapat dipastikan agar nilai raport bisa menjamin bahwa nilai tersebut mencerminkan kemampuan anak.

Bila ke 4 (empat) kunci pelaksanaan bisa dipenuhi maka diharapkan kita bisa melakukan pemetaan tentang kompetensi siswa dan penyebarannya serta mendapatkan informasi kualitas anak didik di tingkat Kabupaten Karawang.

Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang.
AGUS SUPRIATMAN