Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Wednesday, January 4, 2017

Bupati Karawang Tidak Mengerti Perundang-Undangan



Karawangpost.com  - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang, Asikin mengaku akan menunda penerbitan izin lingkungan PT Mas Putih Belitung yang akan melakukan eksploitasi batu kapur di Kecamatan Pangkalan, Karawang Jawa Barat.

Alasan penundaan ini karena PT Mas Putih Belitung belum memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), terkait penerbitan dokumen izin pertambangan. Pemkab Karawang hanya memiliki kewenangan penerbitan izin lingkungan, “dokumen itu menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin operasional industri pertambangan yang akan dikeluarkan oleh gubernur Jawa Barat,” ujar Asikin di kantornya.

Di lain tempat, Kepala BPLH Karawang Setya Dharma mengaku telah menandatangani 2 buah surat rekomendasi Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) PT Mas Putih Belitung. Surat No. 660.1/568/BPLH dan Surat No. 660.1/569/BPLH ditanda tangani oleh Setya Dharma pada tanggal 27 Mei 2016. Dokumen kegiatan pertambangan batu gamping yang berlokasi di wilayah Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, Jabar.  Dua dokumen surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Kementerian ESDM dan sejumlah badan di tingkat Provinsi Jabar dan Pemkab Karawang.
“UKL/UPL itu tidak hanya saya rekomendasikan kepada PT Mas Putih Belitung saja, tapi UKL/UPL juga untuk rekomendasi Indomart, Alfamart dan perizinan perumahan lainnya,” ujarnya.

Namun kenapa pada tanggal 18 Oktober 2016, bupati Karawang menulis surat Permohonan Untuk Tidak Menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Karawang Selatan, Surat Nomor 543/5765/Bapp itu ditujukan kepada Gubernur Jabar, “mungkin bupati Karawang mendapat tekanan dari LSM,” jawab Setya Dharma.

Di lain tempat,  Endang Saputra ketua Karawang Imparsial Group (KIG) mengatakan bahwa LSM Lodaya dan Porkadas dianggap “salah kamar” dalam gerakannya mengkritisi dan mendemo PT Mas Putih Belitung. Karena kan belum melakukan penambangan “satu pacul pun” walaupun perizinannya sudah lengkap dan boleh melakukan penambangan sah secara hukum,” ujar Endang.   

“Anehnya, kenapa LSM Lodaya dan Porkadas tidak berani mendemo PT Atlasindo yang sudah jelas melakukan aktivitas penambangan di Karawang Selatan selama bertahun-tahun. PT Atlasindo dan juga perusahaan lainnya memang ada yang telah melakukan penambangan sampai merusak lingkungan,” tambah Endang.

Sementara itumMenurut Pancajihadi Al Panji (Kompak Reformasi), sedangkan Perda No 2 tahun 2013 tentang RTRW, bahwa kawasan tersebut diperuntukan pertambangan di Karawang Selatan, maka dari itu bupati Karawang tidak punya alasan lagi untuk menahan izin lingkungan dan bupati bisa dianggap menghambat pembangunan Nasional,” tegas Panji.

“Adapun yang diajukan PT Mas Putih Belitung sekarang ini adalah penambangan itu di luar zona kawasan lindung geologi. Semantara itu perusahaan lain yang sudah melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut tidak dipermasalahkan. Seharusnya bupati berani mencabut izin mereka juga, dong?” kata Panji.  

“Sementara itu izin yang diajukan PT Mas Putih Belitung adalah izin ekplorasi, padahal dalam Perda RTRW izin eksploitasi sekalipun di halalkan, sesuai perda RTRW. Seharusnya Bupati memahami aturan yang dibuatnya sendiri. Kini rakyat jadi bingung harus mengacu kemana?, karena bupati tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

Dan perlu diketahui juga, bahwa PT Jui Shin/PT Mas Putih Belitung itu termasuk dalam Pengamanan Obyek Vital Nasional yang dilindungi oleh Negara sesuai Kepres RI No. 63 Tahun 2004,” kata Panji.  

Di lain tempat, Haji Udin selaku Kades Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang menambahkan, “izin lingkungan bukan hak pemerintah daerah, tapi hak warga setempat, yang punya lingkungan itu kan masyarakat setempat, dan jangan lupa kami sudah punya satu bundel tandatangan 5000 warga,” tambah Haji Udin.