Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Friday, May 22, 2026

BKPSDM Karawang Respon Cepat Dugaan Pungutan Rp 5 Juta, Hingga Rp 10 Juta di Puskesmas Kalangsari Rengasdengklok


Karawang Post –
Dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Puskesmas Kalangsari di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah muncul informasi mengenai dugaan pungutan liar terhadap calon tenaga honorer atau sukwan yang ingin bekerja di lingkungan Puskesmas Kalangsari. Nilai pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

Isu ini tentu bukan persoalan kecil. Di tengah harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bersih, profesional, dan humanis, dugaan praktik pungutan dalam proses penerimaan tenaga honorer justru menimbulkan kekecewaan dan krisis kepercayaan publik.

Apalagi, institusi puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika pelayanan publik.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, H. Jajang Jaenudin, S.STP., M.M.  membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan dan membentuk tim pemeriksa untuk mendalami laporan dugaan gratifikasi tersebut. Langkah ini menunjukkan adanya respons awal dari pemerintah daerah dalam menyikapi keresahan masyarakat.

“Puskesmas Kalangsari sedang proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa,” ujar Jajang Jaenudin, Jumat 22 Mei 2026.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengabaikan persoalan yang berpotensi mencederai nama baik pelayanan publik di Kabupaten Karawang. Proses pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM diharapkan berjalan objektif, transparan, dan profesional agar kebenaran dapat terungkap secara jelas.


Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dugaan praktik gratifikasi dalam rekrutmen tenaga honorer sangat berbahaya. Selain membuka peluang penyalahgunaan jabatan, praktik seperti ini juga dapat merusak sistem merit dan menghilangkan kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar memiliki kompetensi namun tidak memiliki kemampuan finansial.

Akibatnya, kualitas pelayanan publik bisa ikut terdampak karena proses penerimaan tidak lagi berdasarkan kemampuan, melainkan kekuatan uang.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya sebatas slogan. Pengawasan internal harus diperkuat, termasuk di sektor pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses rekrutmen tenaga non-ASN dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Masyarakat tentu berharap pemeriksaan yang dilakukan tidak berhenti di tengah jalan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara maupun pejabat publik lainnya.

Di sisi lain, BKPSDM menjunjung asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Semua pihak perlu menunggu hasil resmi pemeriksaan tim sebelum menarik kesimpulan akhir. Namun yang terpenting, momentum ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan publik di Kabupaten Karawang semakin bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di bidang kesehatan. Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya menjadi ruang yang bersih, transparan, dan menjunjung tinggi etika birokrasi,” pungkasnya. (***TIM)