Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Tuesday, September 1, 2026

Sidak Sawah di Karawang, Mentan Amran Targetkan Panen Tiga Kali Meski El Nino


Karawang Post –
Di tengah badai musim panas ekstrem atau El Nino, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, memastikan para petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tetap berproduksi. 

Oleh karena itu, Amran mengecek langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan, ketersediaan air, serta pemasangan dan pemanfaatan pompa untuk mengairi sawah. 

Dalam tinjauan itu, ia melihat sumber air di sekitar persawahan masih tersedia begitu melimpah, namun belum dapat teraliri secara optimal. 

Amran pun meminta agar sawah bisa segera teraliri air supaya para petani tidak kehilangan kesempatan tanam, meski di musim kemarau. 

“Ada dua, kita kirim pompa karena kekeringan. Ada juga karena tidak bisa tanam seperti sekarang. Ada air, air melimpah, tetapi di sini tidak bisa tanam. Hari ini kita bisa tanam, sebelah sudah tanam,” ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026). 

Amran menegaskan, sengaja turun ke lapangan langsung untuk memastikan bantuan dari pemerintah seperti pompa benar-benar dimanfaatkan petani secara optimal atau tidak. 

“Kunjungan ini untuk melihat langsung apa benar pompa sudah dipasang, apa benar yang kekeringan ini sudah dipasang pompa. Ternyata benar. Makanya terima kasih kepada jajaran. Kita cek langsung, jangan dicek dari Jakarta,” tegasnya. 

Pompanisasi menjadi salah satu strategi pemerintah menjaga pertanaman tetap berjalan lancar sepanjang tahun. 


Dengan program itu, ia menargetkan sawah-sawah di Indonesia bisa panen hingga tiga kali, meski dihantam El Nino. 

“Ini harus kita resonansikan ke seluruh Indonesia. Dulu tanam dua kali, bisa tiga kali. Nanti kita sisir seluruh Jawa dan luar Jawa. Kita sisir semua yang ada sumber air, kita pasangkan pompa,” jelas dia. 

Untuk diketahui, program pompanisasi menjadi salah satu strategi pemerintah mendukung kelancaran swasembada pangan. 

Dengan pompanisasi, sawah yang mengalami kekeringan sekali pun bisa segera teraliri dan kembali berproduksi. 

Sekitar 100.000 pompa sudah dipasang dan telah mendorong peningkatan produksi sekitar 2,8 juta ton gabah di Jawa. 

“Dulu kita pasangkan pompa kurang lebih 100.000. Hasilnya, adalah meningkat untuk Jawa saja 2,8 juta ton gabah. Hampir tiga juta ton,” jelas dia. 

Karena itu, Mentan Amran menegaskan pemerintah akan terus menyisir wilayah-wilayah yang memiliki sumber air tetapi belum optimal dimanfaatkan untuk pertanian. Pompanisasi akan diperkuat baik di Jawa maupun luar Jawa untuk memastikan lahan pertanian tetap produktif menghadapi musim kemarau.(***TIM)

Monday, August 31, 2026

Sambut HUT Karawang ke-393, Pemkab Karawang Gratiskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2 hingga 80 Persen

Karawang Post – Menyambut Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Karawang meluncurkan program diskon pokok pajak hingga 80 persen sekaligus pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2. Program ini berlaku selama satu bulan penuh, mulai 1 September hingga 30 September 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Momentum Hari Jadi Karawang ke-393 kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan karena mendapatkan potongan pembayaran dan pembebasan denda," ujarnya.

Sahali menjelaskan, besaran diskon yang diberikan disesuaikan dengan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk tunggakan SPPT tahun 1993 hingga 2012, pemerintah memberikan diskon sebesar 80 persen dari pokok pajak serta pembebasan seluruh denda keterlambatan. Sementara tunggakan SPPT tahun 2013 hingga 2021 memperoleh diskon 30 persen dan bebas denda.

Adapun tunggakan SPPT tahun 2022 hingga 2024 mendapatkan diskon 20 persen serta pembebasan denda, sedangkan untuk SPPT tahun 2025 diberikan diskon 10 persen dan bebas denda.

Menurut Sahali, program ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan yang selama ini belum terbayarkan.

Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam mendukung pembangunan daerah melalui sektor pajak.

"Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir," katanya.

Bapenda Karawang mengingatkan bahwa program keringanan ini hanya berlaku hingga 30 September 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pembayaran PBB-P2 akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administrasi bagi tunggakan yang belum diselesaikan.

Dengan adanya program diskon dan pembebasan denda ini, masyarakat Karawang memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang jauh lebih ringan.

Program tersebut juga menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyambut Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 yang diperingati pada bulan September 2026. (***TIM)

 

Kepala Bapenda Optimis Realisasi PAD Karawang Terus Bertambah Hingga Akhir Tahun 2026

Karawang Post – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan daerah guna memperkuat kemandirian fiskal. 

Meski realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga pekan ketiga Agustus 2026 baru mencapai 65,73 persen dari target, Bapenda tetap optimistis capaian tersebut akan terus meningkat hingga akhir tahun. 

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., mengatakan bahwa capaian PAD pada triwulan ketiga memang masih berada di bawah angka ideal.

Secara umum, pada periode tersebut realisasi PAD diharapkan telah melampaui 70 persen dari target tahunan. 

Menurut Sahali, kondisi tersebut tidak terlepas dari strategi yang diterapkan sejak awal tahun. Pada triwulan pertama, Bapenda telah melakukan berbagai upaya intensif untuk menggenjot penerimaan daerah sehingga memasuki triwulan ketiga fokus kerja diarahkan pada penggalian potensi-potensi PAD. 

“Pada awal-awal tahun kita menggenjot PAD. Jadi memasuki triwulan ketiga ini tinggal menggali potensi-potensi yang belum tergarap pada awal tahun,” ujarnya. 

Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Bapenda terus melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi pentingnya kepatuhan membayar pajak, optimalisasi digitalisasi layanan perpajakan, pendataan objek pajak yang lebih akurat, hingga memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait. 

Selain itu, Bapenda juga menaruh perhatian besar pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD. Penerimaan dari sektor ini berpotensi memberikan tambahan pendapatan dalam jumlah besar ketika terjadi transaksi tanah dan bangunan bernilai tinggi. 

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administrasi serta mendukung pembangunan daerah. 

Meski optimistis terhadap peningkatan pendapatan hingga akhir tahun, Sahali mengakui bahwa pencapaian target penuh sebesar 100 persen masih menjadi tantangan. 

Berdasarkan proyeksi yang dimiliki Bapenda, realisasi PAD Karawang hingga akhir tahun 2026 diperkirakan mampu menembus sekitar 90 persen dari target yang telah ditetapkan.

Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan PAD mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan target tahun 2025 yang berada di kisaran Rp1,7 triliun. 

Kenaikan target ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah terhadap pertumbuhan ekonomi Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Mendorong Kemandirian Fiskal Melalui Berbagai Inovasi Selain fokus pada pencapaian target PAD. 

Bapenda Karawang juga tengah menjalankan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat basis penerimaan daerah. Salah satunya melalui sosialisasi masif mengenai kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor kendaraan bermotor terhadap kas daerah. Untuk mendukung upaya tersebut, Bapenda mengimbau ratusan perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Karawang agar mengalihkan pelat nomor kendaraan operasional mereka menjadi pelat Karawang.

Langkah ini diyakini mampu memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi daerah.

Di sektor PBB-P2, Bapenda juga terus mengingatkan wajib pajak yang memiliki tagihan hingga Rp2 juta agar segera melakukan pelunasan sebelum batas jatuh tempo pada 30 September 2026. 

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Sementara itu, pelayanan perpajakan terus didekatkan kepada masyarakat melalui program Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). 

Melalui program jemput bola ini, Bapenda membuka layanan langsung di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Jatisari dan Kecamatan Karawang Barat, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus administrasi PBB-P2 maupun BPHTB tanpa harus datang ke kantor pusat pelayanan. 

Tidak hanya itu, potensi penerimaan dari sektor kuliner juga menjadi perhatian. DPRD Kabupaten Karawang sebelumnya menyoroti adanya dugaan tunggakan pajak hingga miliaran rupiah dari sejumlah restoran siap saji berskala besar. 

Pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sumber tambahan PAD yang cukup menjanjikan. Dengan berbagai strategi yang dijalankan, mulai dari optimalisasi pajak daerah, peningkatan kualitas layanan, digitalisasi sistem perpajakan, hingga pengawasan terhadap sektor-sektor potensial.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap penerimaan daerah dapat terus meningkat. Upaya tersebut tidak hanya penting untuk mencapai target PAD, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan memperkuat pembiayaan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Karawang. (***TIM)

Saturday, August 29, 2026

Peluang Kerja untuk Wargi Pemkab Karawang Melalui Disnakertrans Selenggarakan Job Fair Online Karawang 2026

Karawang Post – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-393 Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disnakertrans menyelenggarakan Job Fair Online Karawang 2026 yang berlangsung selama 1–30 September 2026.

Kegiatan ini menyediakan sekitar 2.000 lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan dan dapat diakses secara daring melalui portal resmi Info Loker Karawang.

Selain bagi pencari kerja umum, tersedia pula formasi khusus bagi penyandang disabilitas sebagai wujud kesempatan kerja yang lebih inklusif.

Program ini dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Karawang. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online serta tidak dipungut biaya.

Kehadiran Job Fair Online 2026 menjadi kesempatan berharga bagi warga Karawang untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki tanpa harus datang langsung ke lokasi bursa kerja.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat memperluas akses kesempatan kerja, meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, serta membantu menekan angka pengangguran di daerah.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Hj Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menyampaikan. Oleh karena itu, para pencari kerja diimbau untuk mempersiapkan dokumen lamaran dan segera memantau lowongan yang tersedia selama bulan September 2026.

“Masyarakat pencari kerja yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari dan melamar pekerjaan melalui laman resmi yang telah disediakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,” terangnya.

Job Fair Online Karawang 2026 akan dibuka selama satu bulan. Berikut jadwal pelaksanaannya:

  • Tanggal: 1-30 September 2026.
  • Jumlah lowongan: 2.000 posisi.
  • Peserta: Khusus masyarakat ber-KTP Karawang.
  • Formasi: Tersedia lowongan untuk penyandang disabilitas.
  • Situs: infoloker.karawangkab.go.id.

Masyarakat yang berminat mengikuti Job Fair Online tersebut diimbau menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum periode pendaftaran dan lowongan dibuka.

Pencari kerja dapat mengakses informasi lowongan melalui situs infoloker.karawangkab.go.id selama periode Job Fair Online berlangsung, yakni mulai 1 hingga 30 September 2026. (***TIM)

Friday, August 28, 2026

Selamat dan Sukses Bupati Karawang Raih Pemimpin Daerah Award 2026, untuk Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan

JAKARTA – Karawang Post – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meraih penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 yang digelar iNEWS Media Group di JHC iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam WIB. 

Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Pemkab Karawang dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui program Karawang Cerdas (Kacer). 

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada iNEWS Media Group atas penghargaan yang diterima Pemkab Karawang. 

“Terima kasih kepada iNews TV yang telah memberikan apresiasi. Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan atas capaian kinerja Kabupaten Karawang dalam melayani masyarakat,” kata Aep. 

Menurutnya, peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang tidak hanya dilakukan melalui satu program. Pemkab Karawang juga menghadirkan berbagai layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan. 

“Salah satunya kita punya MPP (Mal Pelayanan Publik). Mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, semuanya ada di sana,” ujarnya. 

Selain pelayanan administrasi, Pemkab Karawang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui program Karawang Cerdas. 

Bupati Aep mengatakan, salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah penyediaan modul pembelajaran gratis sebagai pengganti LKS bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Karawang. 

“Tidak hanya sampai di situ, kita juga punya modul pembelajaran gratis pengganti LKS untuk tingkat SD dan SMP di Karawang,” katanya. 

Ia menyebutkan, modul pembelajaran gratis tersebut telah didistribusikan kepada siswa di seluruh jenjang SD dan SMP. 

“Pendistribusiannya sudah dilakukan mulai kelas 1 sampai kelas 6 untuk SD, dan kelas 7 sampai kelas 9 untuk SMP,” jelasnya. 

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan siswa memperoleh bahan pembelajaran yang dibutuhkan. 

Meski telah berjalan, Bupati Aep menegaskan Pemkab Karawang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas program sekaligus menentukan langkah selanjutnya. 

“Untuk modul pembelajaran gratis sendiri sudah kita distribusikan. Nanti untuk kelanjutannya akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya. 

Bupati Aep menambahkan, penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 menjadi motivasi bagi Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Ia berharap berbagai program yang telah dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

“Harapannya, saya sebagai Bupati bersama jajaran akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik demi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (***TIM)

Tuesday, August 25, 2026

Kolaborasi Pemda Melalui Disnakertrans dan Dunia Usaha untuk Tenaga Kerja Lokal Membangun Karawang Lebih Maju

Karawang Post – Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah industri terbesar di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Keberadaan ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah ini telah membuka peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. 

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., mengajak seluruh perusahaan yang berinvestasi di Karawang untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam upaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. 

Salah satu bentuk nyata kolaborasi tersebut adalah partisipasi aktif perusahaan dalam kegiatan job fair yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karawang. Melalui kegiatan ini, kesempatan kerja dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, sekaligus membantu perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri. 

Hubungan yang harmonis antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim investasi yang sehat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik, menciptakan kepastian regulasi, serta menjaga stabilitas daerah agar investasi dapat berkembang dengan optimal. 

Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, tetapi turut memberikan kontribusi sosial yang nyata bagi masyarakat sekitar. 

Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai program, seperti pemberdayaan masyarakat, pelatihan keterampilan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih luas. 

Dengan demikian, manfaat investasi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh masyarakat Karawang secara keseluruhan. Investasi dan kesejahteraan masyarakat bukanlah dua hal yang saling bertentangan. 

Keduanya justru harus berjalan beriringan. Ketika investasi tumbuh dengan baik, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka, pendapatan masyarakat meningkat, dan roda perekonomian daerah bergerak lebih cepat. 

Sebaliknya, ketika masyarakat merasakan manfaat dari keberadaan industri, maka dukungan terhadap iklim investasi yang kondusif juga akan semakin kuat. 

Karena itu, semangat kolaborasi yang disampaikan Bupati Karawang patut mendapat dukungan dari seluruh pihak. Hubungan industrial yang harmonis membutuhkan sinergi, keadilan, saling menghormati, dan komitmen bersama. 

Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, Karawang dapat terus berkembang sebagai daerah industri yang maju, kompetitif, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh warganya. 

“Membangun Karawang bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati Aep. 

Dengan menjaga investasi, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat kepedulian sosial, Karawang akan semakin kokoh melangkah menuju masa depan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakatnya. 

Sementara itu Kepala Disnakertrans Karawang, Hj. Rosmalia Dewi, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan, para pencari kerja baru itu diketahui dari jumlah pemohon pembuatan kartu kuning ke Disnakertrans Karawang.

Sesuai dengan data Disnakertrans Karawang, pada Mei lalu pemohon pembuatan kartu kuning mencapai 8.600 pemohon.

Jumlah pemohon pembuatan kartu kuning tersebut cukup tinggi, karena pada bulan sebelumnya atau April, jumlahnya sebanyak 4.400 pemohon, dan pada Maret hanya 1.000 pemohon. (***TIM)

Saturday, August 22, 2026

Kontribusi Nyata Membayar PBB-P2: Langkah Kecil Anda untuk Pembangunan Karawang


Karawang Post –
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bukan sekadar kewajiban legal, melainkan pilar penting dalam mendanai pembangunan daerah.

Di Kabupaten Karawang, kontribusi dari sektor ini secara langsung dialokasikan untuk membiayai fasilitas publik, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan sekolah, hingga peningkatan layanan kesehatan, dan lain-lain untuk kepentingan masyarakat.

Menunda pembayaran pajak berarti menunda laju perkembangan infrastruktur yang kita nikmati sehari-hari. Menyadari pentingnya efisiensi bagi warga, masyarakat di imbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan menghindari wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

Pemerintah Kabupaten Karawang telah mempermudah proses pembayaran lewat digitalisasi. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang demi menunaikan kewajibannya. Informasi tagihan dapat diakses secara instan melalui situs resmi Cek PBB Karawang.

Proses pembayarannya pun dirancang fleksibel, mulai dari kanal perbankan seperti Bank BJB dan Virtual Account, transaksi instan lewat QRIS, minimarket, e-commerce, hingga loket konvensional di Kantor Pos.

Dengan batas akhir pembayaran yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2026, kesadaran dan ketepatan waktu warga sangat dinantikan.

Segera melakukan pembayaran adalah bukti kepedulian nyata kita sebagai warga negara yang bijak. Ayo, manfaatkan kemudahan akses digital yang ada dan bayar PBB-P2 Anda sekarang juga demi Karawang yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menegaskan, pelunasan sebelum jatuh tempo bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi masyarakat.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran. Pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan,” tegas Sahali.

Pajak yang dibayarkan masyarakat itu memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Jalan yang nyaman, fasilitas umum, penerangan jalan, ruang publik, pelayanan administrasi pemerintahan, hingga berbagai program perlindungan sosial dan bantuan bagi sektor UMKM, merupakan bagian dari manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Di bidang kesehatan, masyarakat juga memperoleh akses terhadap berbagai program pelayanan, salah satunya melalui Universal Health Coverage (UHC). Sementara di sektor pendidikan, tersedia dukungan seperti kebijakan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul ajar gratis, serta beasiswa Karawang Cerdas (Kacer) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di balik berbagai fasilitas dan program tersebut terdapat kontribusi masyarakat melalui pajak. Secara nasional, pajak menyumbang sekitar 80 persen penerimaan negara dan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan negara.

Di tingkat daerah, salah satu instrumen pentingnya adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). PDRD memiliki peran strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan periode 2021–2025, kontribusi PDRD sebagai sumber utama PAD rata-rata mencapai 78,21 persen.

Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan PDRD memiliki pengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik, membiayai pembangunan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Salah satu penerimaan daerah dari sektor PDRD yang turut mendukung pembangunan adalah PBB-P2.

PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Dengan demikian, rumah, ruko, toko, tanah kosong, gudang, maupun bangunan lainnya dapat menjadi objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lima Klasifikasi Buku PBB-P2

Untuk memudahkan pelayanan, pengelolaan administrasi, serta pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), PBB-P2 dibagi dalam lima klasifikasi buku berdasarkan nilai ketetapannya.

Buku 1 memiliki nilai ketetapan PBB-P2 mulai Rp0 sampai dengan Rp100.000.

Buku 2 memiliki nilai ketetapan lebih dari Rp100.000 sampai dengan Rp500.000.

Buku 3 memiliki nilai ketetapan lebih dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000.

Buku 4 memiliki nilai ketetapan lebih dari Rp2.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.

Buku 5 memiliki nilai ketetapan lebih dari Rp5.000.000 ke atas.


Bagi sebagian masyarakat, PBB-P2 mungkin dipandang sebatas kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahun. Namun, pembayaran tersebut memiliki manfaat lebih luas, baik terhadap keberlanjutan pembangunan daerah maupun terhadap kepentingan administrasi aset masyarakat.

Mekanismenya berjalan secara berkesinambungan. Masyarakat membayar pajak daerah, pemerintah memperoleh PAD, kemudian PAD digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Pada akhirnya, manfaat pembangunan tersebut kembali dirasakan masyarakat.

Bukti pembayaran PBB-P2 juga menjadi bagian dari dokumen administrasi yang dapat membantu menjaga kejelasan kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan.

Pembayaran secara rutin setiap tahun dapat membantu memperkuat kejelasan data kepemilikan dan meminimalkan risiko munculnya klaim ganda maupun sengketa batas tanah. Dengan demikian, kewajiban perpajakan yang tertib turut mendukung administrasi aset yang lebih kuat.

Membayar sebelum jatuh tempo juga membuat wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

Manfaat lainnya berkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat atas aset yang dimiliki. Dalam pengajuan kredit atau pinjaman bank dengan agunan berupa tanah atau bangunan, misalnya, bank dapat meminta dokumen terkait objek agunan, termasuk SPPT PBB-P2 maupun bukti pembayaran atau pelunasan PBB-P2.

Administrasi PBB-P2 yang tertib membantu menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan atas objek tersebut telah dipenuhi. Bahkan, bukti lunas PBB-P2 saat ini juga menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam pengurusan berbagai layanan lainnya.

Ketertiban pembayaran juga dapat mempermudah proses jual beli tanah dan bangunan. Bukti pembayaran yang lengkap membantu memastikan objek tidak memiliki tunggakan pajak sehingga kelengkapan administrasi perpajakan dalam transaksi dapat dipersiapkan dengan baik.

Hal serupa berlaku dalam proses balik nama dan administrasi pertanahan. Dokumen PBB-P2 yang tertib dapat membantu kelancaran pemeriksaan administrasi sehingga masyarakat tidak harus terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang telah menumpuk.

Bukti pembayaran PBB-P2 juga dapat menjadi dokumen pendukung ketika masyarakat melakukan berbagai urusan administrasi maupun transaksi terkait aset. Riwayat pembayaran yang tertib menunjukkan bahwa administrasi perpajakan atas objek tersebut dikelola dengan baik.

Pembayaran rutin setiap tahun sekaligus menghindarkan masyarakat dari tunggakan yang terus menumpuk. Kewajiban yang dibayar secara berkala tentu lebih ringan dibandingkan membiarkannya menumpuk selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut juga mengurangi potensi persoalan administrasi ketika dokumen PBB-P2 sewaktu-waktu dibutuhkan.

Ketertiban pembayaran turut mendorong masyarakat memastikan data objek dan subjek pajak tetap sesuai. Apabila terjadi perubahan nama, alamat, luas maupun kondisi objek, masyarakat akan lebih terdorong melakukan pemutakhiran data.

Lebih jauh, administrasi perpajakan yang tertib dapat meningkatkan kredibilitas administrasi aset. Tanah dan bangunan merupakan aset bernilai tinggi sehingga dokumen pendukung yang lengkap dan terkelola akan lebih siap ketika dibutuhkan untuk transaksi, pembiayaan, maupun keperluan hukum dan administratif.

Pembayaran Semakin Mudah

Bapenda Karawang juga memastikan pembayaran PBB-P2 semakin mudah. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia, mulai dari bank, kantor pos, e-commerce, layanan digital, QRIS hingga virtual account.


Kemudahan melalui kanal digital memungkinkan masyarakat menyelesaikan pembayaran menggunakan telepon pintar tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

“Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas,” tambah Sahali.

Untuk mengecek tagihan, wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan mengakses laman resmi https://cekpbb.karawangkab.go.id. Setelah itu, masyarakat dapat memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum menyelesaikan transaksi pembayaran.

Sahali kembali mengingatkan masyarakat agar tidak baru mencari bukti pelunasan ketika dokumen tersebut sudah diperlukan.

“Jangan tunggu saat butuh baru mencari bukti lunas PBB-P2. Ayo bayar tepat waktu setiap tahun, agar ketika membutuhkan untuk kredit, jual beli, atau urusan administrasi aset, maupun layanan lainnya semuanya sudah siap,” ajaknya.

Karena itu, pembayaran PBB-P2 bukan semata-mata persoalan memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Di sisi lain, kepatuhan tersebut menjadi bagian dari kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah sekaligus menjaga kredibilitas administrasi kepemilikan atau penguasaan objek pajak.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bapenda berharap masyarakat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 Buku 1, 2, dan 3 sebelum 30 September 2026.

Membayar tepat waktu berarti menjaga administrasi tetap tertib, menghindari tunggakan, memudahkan berbagai keperluan terkait aset, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Karawang. (***rls/TIM)