Karawang Post – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pajak ini dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, waris, tukar-menukar, maupun bentuk peralihan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengalihan pengelolaan BPHTB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Kebijakan tersebut memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatan yang berasal dari wilayahnya sendiri.
Dengan demikian, daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan.
Sejak 1 Januari 2011, pengelolaan BPHTB resmi dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Melalui pengalihan tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap seluruh proses pengelolaan BPHTB, mulai dari pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan, penagihan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Di Kabupaten Karawang, pengelolaan BPHTB dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai perangkat daerah yang bertugas mengelola pendapatan asli daerah (PAD).
Peran Bapenda sangat strategis mengingat Karawang merupakan salah satu daerah dengan perkembangan sektor industri, perdagangan, perumahan, dan investasi yang cukup pesat. Tingginya aktivitas transaksi tanah dan bangunan menjadikan BPHTB sebagai salah satu kontributor penting bagi penerimaan PAD Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, BPHTB didefinisikan sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Regulasi ini memperkuat posisi BPHTB sebagai pajak daerah yang menjadi instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Melalui pengelolaan BPHTB yang profesional, transparan, dan akuntabel, Bapenda Karawang berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat kepada masyarakat.
Dalam berbagai kesempatan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., selalu mengatakan, optimalisasi penerimaan BPHTB juga menjadi bagian dari strategi peningkatan PAD yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
"Ke depannya, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban BPHTB perlu terus didorong melalui edukasi dan pelayanan yang semakin baik," ungkapnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan penerimaan BPHTB dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Karawang yang maju, mandiri, dan sejahtera. (***TIM)








