Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Monday, July 27, 2026

Langkah Strategis Bapenda Karawang Optimalkan PAD Panggil 900 Perusahaan Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB di Hotel Brits

Karawang Post – Pemerintah Kabupaten Karawang semakin serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebanyak 900 perwakilan perusahaan dikumpulkan dalam sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mengimbau dunia usaha mengalihkan pelat nomor kendaraan operasional ke wilayah Kabupaten Karawang.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026 itu berlangsung selama tiga hari, 14–16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang. Peserta berasal dari kawasan industri, perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, hingga badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Karawang.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., mengatakan, Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Besarnya aktivitas industri tersebut juga harus sejalan dengan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Perusahaan-perusahaan di Karawang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Sahali.

Ia menjelaskan, penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut Sahali, masih banyak masyarakat yang menganggap opsen sebagai pajak baru. Padahal, kebijakan tersebut hanya menggantikan mekanisme pembagian hasil pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.


“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Nominal pajak yang dibayarkan tetap sama, hanya mekanisme pembagian penerimaannya yang berubah sehingga daerah memperoleh pendapatan lebih cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mewajibkan sedikitnya 10 persen pendapatan dari Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Dengan demikian, manfaat pajak kendaraan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan infrastruktur.

Dalam forum tersebut, Bapenda juga menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan agar segera mengalihkan registrasi kendaraan operasional beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi berpelat Karawang.

Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025 tentang penggunaan kendaraan operasional angkutan orang maupun barang dengan TNKB berdomisili Karawang.

Pengalihan registrasi diharapkan dilakukan terhadap seluruh kendaraan operasional perusahaan, mulai dari kendaraan logistik, kendaraan dinas, kendaraan operasional lapangan, kendaraan antar-jemput karyawan, kendaraan angkutan barang, hingga kendaraan sewa yang digunakan secara tetap di wilayah Kabupaten Karawang.

Selain itu, perusahaan juga diminta segera melakukan proses balik nama kendaraan agar kepemilikan kendaraan sesuai dengan domisili operasionalnya.

Tak hanya membahas kebijakan opsen, Bapenda menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pelayanan perpajakan, keselamatan berkendara, perlindungan kecelakaan lalu lintas, hingga digitalisasi pembayaran pajak.

Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, memperkenalkan aplikasi Sapawarga sebagai layanan pembayaran PKB secara digital yang dinilai mampu memangkas birokrasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang Ipda Brata Buana Putra mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan administrasi kendaraan. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tertib administrasi akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengguna jalan.

Dari sisi perlindungan masyarakat, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang Benny Adi Putra menjelaskan manfaat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan setiap tahunnya.

Sedangkan Bank BJB Cabang Karawang memaparkan berbagai layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui ATM, mobile banking, DigiCash, hingga program T-Samsat sebagai bagian dari percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Bapenda juga mengingatkan perusahaan agar segera menyampaikan data penyedia jasa boga atau katering yang melayani konsumsi karyawan. Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Selain itu, Bapenda mendorong perusahaan memanfaatkan layanan digital Cek PBB untuk mengakses SPPT secara elektronik, melakukan pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account, serta mengelola administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara lebih praktis.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban perpajakan terus meningkat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, kepolisian, Jasa Raharja, P3DW, dan sektor perbankan diyakini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pendapatan daerah yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik,” tandasnya. (***TIM)


Sunday, July 26, 2026

Disnakertrans Karawang: Ada 18.679 Pencaker Baru di Awal Bulan Juli 2026


Karawang Post –
Sebagai daerah industri terbesar di Indonesia, Karawang masih menjadi magnet bagi ribuan pencari kerja setiap tahunnya. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang yang mencatat 18.679 pencari kerja baru hingga awal Juli 2026 menunjukkan tingginya harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Namun, tingginya jumlah pencari kerja tersebut juga menjadi tantangan tersendiri ketika ketersediaan lowongan kerja belum mampu mengimbangi laju pertumbuhan angkatan kerja.

Fenomena melonjaknya pembuatan kartu kuning pada bulan Mei 2026 turut menggambarkan dinamika tahunan yang terjadi di Karawang. Kelulusan siswa SMA dan SMK menjadi momentum masuknya generasi muda ke dunia kerja.

Di sisi lain, perusahaan yang beroperasi di kawasan industri memiliki kebutuhan tenaga kerja yang terbatas dan selektif, sehingga tidak semua pencari kerja dapat langsung terserap.

Kepala Disnakertrans Karawang, Hj. Rosmalia Dewi, S.H., M.H., saat dihubungi di kantornya mengatakan, para pencari kerja baru itu diketahui dari jumlah pemohon pembuatan kartu kuning ke Disnakertrans Karawang.

Kartu kuning atau Kartu AK1 merupakan dokumen pelengkap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat melamar pekerjaan, baik melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Ia menyampaikan, hampir setiap bulan pihaknya menerima permohonan pembuatan kartu kuning para pencari kerja. Namun hingga pertengahan tahun, jumlah pemohon pembuatan kartu kuning terbanyak terjadi pada bulan Mei ini.

Sesuai dengan data Disnakertrans Karawang, pada bulan Mei, pemohon pembuatan kartu kuning mencapai 8.600 pemohon.

Jumlah pemohon pembuatan kartu kuning tersebut cukup tinggi, karena pada bulan sebelumnya atau April, jumlahnya sebanyak 4.400 pemohon, dan pada Maret hanya 1.000 pemohon.

Kondisi itu diduga terjadi karena bulan Mei 2026 merupakan momentum kelulusan siswa SMA/SMK. Mereka yang lulus sekolah dan tidak melanjutkan kuliah, langsung membuat kartu kuning untuk mencari pekerjaan.

Rosmalia mengakui lowongan kerja sepanjang Januari hingga saat ini masih terbatas, belum bisa menampung para pencari kerja. Sebab kuota lowongan kerja dari perusahaan memang tidak terlalu banyak.

Atas kondisi itu, pihaknya mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK), dengan melatih dan mengarahkan para pencari kerja yang tidak tertampung di perusahaan untuk beralih ke wirausaha atau sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Cukup banyak peluang kerja di luar sektor industri. Ada pula peluang bisnis. Ini harus digali, yakni dengan mengoptimalkan pelatihan-pelatihan di Balai Latihan Kerja, agar mereka mandiri dan bersedia menjadi wirausahawan atau pelaku UMKM," katanya.

Sementara itu, Disnakertrans Karawang menyampaikan sebanyak 3.718 pencari kerja telah tersalurkan ke perusahaan melalui informasi lowongan kerja daring atau infoloker online yang dikelola Pemkab Karawang.

"Jumlah itu baru dari data penempatan tenaga kerja melalui infoloker online Karawang, belum termasuk yang melalui BKK (Bursa Kerja Khusus)," kata Rosmalia.

Ia mengatakan, sepanjang Januari hingga Mei, realisasi penempatan tenaga kerja melalui infoloker online, khusus warga ber-KTP Karawang mencapai 3.718 orang.

Sedangkan data penempatan tenaga kerja melalui BKK hingga kini belum masuk seluruhnya, sehingga belum bisa disampaikan data realisasinya. (***TIM)

Wednesday, July 22, 2026

Disnakertrans Karawang: Kesempatan Kerja Bukan untuk Diperjualbelikan Pencaker yang Jadi Korban Calo Lapor Polisi

Karawang Post – Pengguna jasa calo tenaga kerja masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama di tengah tingginya angka pencari kerja di Kabupaten Karawang.

Karena itu, imbauan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang agar para korban percaloan segera melapor kepada pihak kepolisian merupakan langkah penting dalam menciptakan proses rekrutmen tenaga kerja yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Kepala Disnakertrans Karawang, Hj. Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik percaloan tenaga kerja sudah tidak lagi memiliki ruang di lingkungan dinas. Saat ini proses penyebaran informasi lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja dilakukan secara daring melalui sistem Infoloker Online yang dikelola Pemkab Karawang.

Sistem tersebut dirancang untuk memberikan akses yang sama kepada seluruh pencari kerja tanpa harus melalui perantara atau membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Penegasan ini penting karena masih ditemukan kasus warga yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum dengan janji dapat diterima bekerja di perusahaan tertentu.

Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa praktik percaloan masih berlangsung di luar mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.

"Dapat dipastikan kalau di dinas sudah tidak lagi praktik percaloan tenaga kerja, karena selama ini lowongan kerja atau proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara online, melalui Infoloker Online yang dikelola Pemkab Karawang," terang Rosmalia.

Ditanya mengenai masih adanya warga yang menyerahkan uang agar bisa bekerja di perusahaan tapi tidak pernah mendapat panggilan kerja, Rosmalia memastikan kalau hal tersebut bagian dari praktik percaloan.

 "Pastinya kalau ada permintaan uang terlebih dahulu jika ingin diterima kerja di perusahaan, itu praktik percaloan," katanya.

Pihak Disnakertrans Karawang mengimbau agar pencari kerja yang menjadi korban calo bisa melapor ke pihak kepolisian dengan disertai bukti-bukti.

 "Kalau jadi korban percaloan, silakan laporkan saja. Sanksinya itu pidana," tegasnya.

Pada dasarnya, setiap permintaan uang dengan iming-iming diterima bekerja merupakan indikasi kuat praktik percaloan. Masyarakat perlu memahami bahwa proses rekrutmen tenaga kerja yang resmi tidak mensyaratkan pembayaran kepada individu tertentu.

Perusahaan dan lembaga pemerintah memiliki prosedur seleksi yang jelas dan terbuka. Karena itu, pencari kerja harus lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan pekerjaan secara instan dengan meminta sejumlah biaya di muka.

Keberanian korban penipuan para calo untuk melapor ke polisi menjadi kunci dalam memberantas praktik tersebut. Dengan adanya laporan yang disertai bukti-bukti, aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Langkah ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga dapat mencegah munculnya korban-korban baru di kemudian hari.

Tingginya jumlah pencari kerja di Karawang menjadi salah satu faktor yang sering dimanfaatkan oleh para calo. Data Disnakertrans Karawang mencatat sebanyak 18.679 pencari kerja baru sepanjang Januari hingga pekan pertama Juli 2026.

Angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi kerja yang akurat dan terpercaya. (***TIM)

Tuesday, July 21, 2026

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026: Meneguhkan Profesionalisme dan Keadilan di Kabupaten Karawang


Karawang Post –
Setiap tanggal 22 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa sebagai momentum untuk mengenang perjalanan panjang Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengemban amanah penegakan hukum.

Pada tahun 2026 ini, Hari Bhakti Adhyaksa memasuki usia ke-66, sebuah perjalanan yang sarat dengan pengabdian, dedikasi, dan komitmen dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Peringatan ini menjadi semakin bermakna dengan diusungnya tema: "Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan."

Tema tersebut mencerminkan harapan masyarakat terhadap institusi kejaksaan yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan.

Profesionalisme menjadi fondasi utama agar setiap tugas dan kewenangan dilaksanakan secara objektif, berdasarkan hukum dan fakta yang ada. Integritas menjadi benteng moral yang menjaga aparat penegak hukum dari segala bentuk penyimpangan, sementara sikap humanis memastikan bahwa hukum hadir untuk melindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di Kabupaten Karawang, peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memiliki arti penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai salah satu daerah industri terbesar di Indonesia sekaligus lumbung padi nasional, Karawang menghadapi dinamika pembangunan yang sangat kompleks. Dalam kondisi tersebut, kehadiran institusi kejaksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, mengawal pembangunan daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga berperan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, serta melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Pendekatan preventif ini menjadi sangat relevan di tengah tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Semangat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kepercayaan tersebut lahir ketika hukum ditegakkan secara adil, tidak diskriminatif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Karawang mengucapkan: "Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, berintegritas, dan humanis dalam menegakkan hukum serta menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia." (***TIM)

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026: Meneguhkan Profesionalisme dan Keadilan di Kabupaten Karawang

Karawang Post – Setiap tanggal 22 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa sebagai momentum untuk mengenang perjalanan panjang Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengemban amanah penegakan hukum.

Pada tahun 2026 ini, Hari Bhakti Adhyaksa memasuki usia ke-66, sebuah perjalanan yang sarat dengan pengabdian, dedikasi, dan komitmen dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Peringatan ini menjadi semakin bermakna dengan diusungnya tema: "Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan."

Tema tersebut mencerminkan harapan masyarakat terhadap institusi kejaksaan yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan.

Profesionalisme menjadi fondasi utama agar setiap tugas dan kewenangan dilaksanakan secara objektif, berdasarkan hukum dan fakta yang ada. Integritas menjadi benteng moral yang menjaga aparat penegak hukum dari segala bentuk penyimpangan, sementara sikap humanis memastikan bahwa hukum hadir untuk melindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di Kabupaten Karawang, peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memiliki arti penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai salah satu daerah industri terbesar di Indonesia sekaligus lumbung padi nasional, Karawang menghadapi dinamika pembangunan yang sangat kompleks. Dalam kondisi tersebut, kehadiran institusi kejaksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, mengawal pembangunan daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga berperan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, serta melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Pendekatan preventif ini menjadi sangat relevan di tengah tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Semangat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kepercayaan tersebut lahir ketika hukum ditegakkan secara adil, tidak diskriminatif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Karawang mengucapkan: "Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, berintegritas, dan humanis dalam menegakkan hukum serta menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia." (***TIM)

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026: Meneguhkan Profesionalisme dan Keadilan di Kabupaten Karawang

Karawang Post – Setiap tanggal 22 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa sebagai momentum untuk mengenang perjalanan panjang Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengemban amanah penegakan hukum.

Pada tahun 2026 ini, Hari Bhakti Adhyaksa memasuki usia ke-66, sebuah perjalanan yang sarat dengan pengabdian, dedikasi, dan komitmen dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Peringatan ini menjadi semakin bermakna dengan diusungnya tema: "Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan."

Tema tersebut mencerminkan harapan masyarakat terhadap institusi kejaksaan yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan.

Profesionalisme menjadi fondasi utama agar setiap tugas dan kewenangan dilaksanakan secara objektif, berdasarkan hukum dan fakta yang ada. Integritas menjadi benteng moral yang menjaga aparat penegak hukum dari segala bentuk penyimpangan, sementara sikap humanis memastikan bahwa hukum hadir untuk melindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di Kabupaten Karawang, peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memiliki arti penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai salah satu daerah industri terbesar di Indonesia sekaligus lumbung padi nasional, Karawang menghadapi dinamika pembangunan yang sangat kompleks. Dalam kondisi tersebut, kehadiran institusi kejaksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, mengawal pembangunan daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga berperan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, serta melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Pendekatan preventif ini menjadi sangat relevan di tengah tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Semangat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kepercayaan tersebut lahir ketika hukum ditegakkan secara adil, tidak diskriminatif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karawang mengucapkan: "Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, berintegritas, dan humanis dalam menegakkan hukum serta menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia." (***TIM)

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026: Meneguhkan Profesionalisme dan Keadilan di Kabupaten Karawang


Karawang Post –
Setiap tanggal 22 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa sebagai momentum untuk mengenang perjalanan panjang Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengemban amanah penegakan hukum.

Pada tahun 2026 ini, Hari Bhakti Adhyaksa memasuki usia ke-66, sebuah perjalanan yang sarat dengan pengabdian, dedikasi, dan komitmen dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Peringatan ini menjadi semakin bermakna dengan diusungnya tema: "Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan."

Tema tersebut mencerminkan harapan masyarakat terhadap institusi kejaksaan yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan.

Profesionalisme menjadi fondasi utama agar setiap tugas dan kewenangan dilaksanakan secara objektif, berdasarkan hukum dan fakta yang ada. Integritas menjadi benteng moral yang menjaga aparat penegak hukum dari segala bentuk penyimpangan, sementara sikap humanis memastikan bahwa hukum hadir untuk melindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di Kabupaten Karawang, peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memiliki arti penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai salah satu daerah industri terbesar di Indonesia sekaligus lumbung padi nasional, Karawang menghadapi dinamika pembangunan yang sangat kompleks. Dalam kondisi tersebut, kehadiran institusi kejaksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, mengawal pembangunan daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga berperan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, serta melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Pendekatan preventif ini menjadi sangat relevan di tengah tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Semangat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kepercayaan tersebut lahir ketika hukum ditegakkan secara adil, tidak diskriminatif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Pemkab Karawang mengucapkan: "Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, berintegritas, dan humanis dalam menegakkan hukum serta menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia." (***TIM)