Karawang Post – Pemerintah Kabupaten Karawang semakin serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebanyak 900 perwakilan perusahaan dikumpulkan dalam sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mengimbau dunia usaha mengalihkan pelat nomor kendaraan operasional ke wilayah Kabupaten Karawang.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026 itu berlangsung selama tiga hari, 14–16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang. Peserta berasal dari kawasan industri, perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, hingga badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Karawang.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., mengatakan, Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Besarnya aktivitas industri tersebut juga harus sejalan dengan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Perusahaan-perusahaan di Karawang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Sahali.
Ia menjelaskan, penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurut Sahali, masih banyak masyarakat yang menganggap opsen sebagai pajak baru. Padahal, kebijakan tersebut hanya menggantikan mekanisme pembagian hasil pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Nominal pajak yang dibayarkan tetap sama, hanya mekanisme pembagian penerimaannya yang berubah sehingga daerah memperoleh pendapatan lebih cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mewajibkan sedikitnya 10 persen pendapatan dari Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Dengan demikian, manfaat pajak kendaraan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan infrastruktur.
Dalam forum tersebut, Bapenda juga menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan agar segera mengalihkan registrasi kendaraan operasional beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi berpelat Karawang.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025 tentang penggunaan kendaraan operasional angkutan orang maupun barang dengan TNKB berdomisili Karawang.
Pengalihan registrasi diharapkan dilakukan terhadap seluruh kendaraan operasional perusahaan, mulai dari kendaraan logistik, kendaraan dinas, kendaraan operasional lapangan, kendaraan antar-jemput karyawan, kendaraan angkutan barang, hingga kendaraan sewa yang digunakan secara tetap di wilayah Kabupaten Karawang.
Selain itu, perusahaan juga diminta segera melakukan proses balik nama kendaraan agar kepemilikan kendaraan sesuai dengan domisili operasionalnya.
Tak hanya membahas kebijakan opsen, Bapenda menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pelayanan perpajakan, keselamatan berkendara, perlindungan kecelakaan lalu lintas, hingga digitalisasi pembayaran pajak.
Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, memperkenalkan aplikasi Sapawarga sebagai layanan pembayaran PKB secara digital yang dinilai mampu memangkas birokrasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang Ipda Brata Buana Putra mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan administrasi kendaraan. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tertib administrasi akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengguna jalan.
Dari sisi perlindungan masyarakat, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang Benny Adi Putra menjelaskan manfaat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan setiap tahunnya.
Sedangkan Bank BJB Cabang Karawang memaparkan berbagai layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui ATM, mobile banking, DigiCash, hingga program T-Samsat sebagai bagian dari percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Bapenda juga mengingatkan perusahaan agar segera menyampaikan data penyedia jasa boga atau katering yang melayani konsumsi karyawan. Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Selain itu, Bapenda mendorong perusahaan memanfaatkan layanan digital Cek PBB untuk mengakses SPPT secara elektronik, melakukan pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account, serta mengelola administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara lebih praktis.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban perpajakan terus meningkat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, kepolisian, Jasa Raharja, P3DW, dan sektor perbankan diyakini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pendapatan daerah yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik,” tandasnya. (***TIM)









