Karawang Post – Pemerintah Kabupaten Karawang semakin serius mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),
sebanyak 900 perwakilan perusahaan dikumpulkan dalam sosialisasi Opsen Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
sekaligus mengimbau dunia usaha mengalihkan pelat nomor kendaraan operasional
ke wilayah Kabupaten Karawang.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Opsen
PKB & Opsen BBNKB 2026 itu berlangsung selama tiga hari, 14–16 Juli 2026,
di Hotel Brits Karawang. Peserta berasal dari kawasan industri, perusahaan
manufaktur, perusahaan jasa, hingga badan usaha yang beroperasi di Kabupaten
Karawang.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang,
Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., mengatakan, Karawang sebagai salah satu kawasan
industri terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam menopang
pertumbuhan ekonomi nasional. Besarnya aktivitas industri tersebut juga harus
sejalan dengan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Perusahaan-perusahaan di Karawang
memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui berbagai jenis
pajak. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci
dalam mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Sahali.
Ia menjelaskan, penerapan Opsen PKB
dan Opsen BBNKB merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah
ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023
sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurut Sahali, masih banyak
masyarakat yang menganggap opsen sebagai pajak baru. Padahal, kebijakan
tersebut hanya menggantikan mekanisme pembagian hasil pajak kendaraan antara
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak
menambah beban masyarakat. Nominal pajak yang dibayarkan tetap sama, hanya
mekanisme pembagian penerimaannya yang berubah sehingga daerah memperoleh
pendapatan lebih cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut
juga mewajibkan sedikitnya 10 persen pendapatan dari Opsen PKB dialokasikan
untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Dengan demikian, manfaat pajak
kendaraan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan
infrastruktur.
Dalam forum tersebut, Bapenda juga
menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan agar segera mengalihkan
registrasi kendaraan operasional beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
menjadi berpelat Karawang.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat
Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 dan
Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025 tentang penggunaan kendaraan
operasional angkutan orang maupun barang dengan TNKB berdomisili Karawang.
Pengalihan registrasi diharapkan
dilakukan terhadap seluruh kendaraan operasional perusahaan, mulai dari
kendaraan logistik, kendaraan dinas, kendaraan operasional lapangan, kendaraan
antar-jemput karyawan, kendaraan angkutan barang, hingga kendaraan sewa yang
digunakan secara tetap di wilayah Kabupaten Karawang.
Selain itu, perusahaan juga diminta
segera melakukan proses balik nama kendaraan agar kepemilikan kendaraan sesuai
dengan domisili operasionalnya.
Tak hanya membahas kebijakan opsen,
Bapenda menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi untuk
memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pelayanan perpajakan, keselamatan
berkendara, perlindungan kecelakaan lalu lintas, hingga digitalisasi pembayaran
pajak.
Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan
P3DW Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, memperkenalkan aplikasi Sapawarga
sebagai layanan pembayaran PKB secara digital yang dinilai mampu memangkas
birokrasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Kanit Kamsel
Satlantas Polres Karawang Ipda Brata Buana Putra mengingatkan pentingnya keselamatan
berkendara dan kepatuhan administrasi kendaraan. Ia menegaskan bahwa kendaraan
yang tertib administrasi akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun
pengguna jalan.
Dari sisi perlindungan masyarakat,
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang Benny Adi Putra menjelaskan manfaat Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak
kendaraan setiap tahunnya.
Sedangkan Bank BJB Cabang Karawang
memaparkan berbagai layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui ATM,
mobile banking, DigiCash, hingga program T-Samsat sebagai bagian dari
percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Bapenda
juga mengingatkan perusahaan agar segera menyampaikan data penyedia jasa boga
atau katering yang melayani konsumsi karyawan. Pendataan tersebut dilakukan
sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT).
Selain itu, Bapenda mendorong perusahaan
memanfaatkan layanan digital Cek PBB untuk mengakses SPPT secara elektronik,
melakukan pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account, serta mengelola
administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara
lebih praktis.
“Kami berharap dengan sosialisasi
ini kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban perpajakan terus meningkat.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, kepolisian, Jasa Raharja,
P3DW, dan sektor perbankan diyakini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pendapatan
daerah yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan
infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik,” tandasnya. (***TIM)