Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Wednesday, February 4, 2026

15 Gerai Siap Layani Masyarakat, Bupati Karawang Resmikan Mall Pelayanan Publik di Cikampek


Karawang Post –
Pemerintah Kabupaten Karawang meresmikan Grand Launching Mall Pelayanan Publik yang digelar di Halaman Kantor Kecamatan Cikampek, Rabu (4/2/2026)

Kegiatan Launcing tersebut di hadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, didampingi Wakil Bupati Karawang H. Maslani. Forkopimda serta jajaran para Kepala OPD dan elemen Pemkab Karawang.

Dalam.sambutannya Bupati Aep mengatakan MPP Cikampek telah menyiapkan 15 gerai dan siap beroperasi untuk melayani masyarakat.

“MPP ini sudah siap. Alhamdulillah, hari ini langsung kita buka dan sudah bisa beroperasi melayani masyarakat,” jelas Aep Syaepuloh.

Selanjutnya Aep juga menjelaskan, MPP Cikampek menyediakan 15 gerai layanan publik yang dapat dimanfaatkan warga Karawang, khususnya masyarakat di 9 kecamatan di antaranya Kecamatan Cikampek, Kotabaru, Banyusari, Jatisari, Tirtamulya, Purwasari, Lemahabang, Cilamaya Wetan hingga Cilamaya Kulon.

Dengan hadirnya MPP di Cikampek, akses pelayanan menjadi lebih dekat. Masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh sehingga pelayanan bisa lebih mudah dan cepat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan ke 15 gerai layanan yang tersedia di MPP Cikampek meliputi Disdukcapil, Samsat, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Bapenda, Bank BJB, DPMPTSP, Kementerian Agama, BPN, DPUPR, Disnakertrans, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta Perumdam Tirta Tarum.

MPP Cikampek beroperasi dengan jam pelayanan Senin hingga Jumat, buka pukul 08.00–16.00 WIB, serta Sabtu dan Minggu pukul 08.00–14.00 WIB. (***TIM)

Saturday, January 31, 2026

Nama Besar PT Pindo Deli Karawang Dicatut Penipu Lowongan Kerja


Banyak penipu lowongan kerja di kota industri Karawang yang dikenal sebagai jantung kawasan industri terbesar di Indonesia. Ribuan pabrik berdiri, menyerap tenaga kerja dari berbagai daerah. Namun di balik gemerlap peluang itu, tumbuh pula praktik gelap: Kejahatan penipuan berkedok lowongan kerja.

Karawang Post Harapan para pencari kerja sering dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Tidak tanggung-tanggung, nama besar PT. Pindo Deli pun dicatut.

Modus lainnya pun beragam. Ada yang mengaku sebagai calo perusahaan, menawarkan “jalur khusus” dengan syarat membayar sejumlah uang. Ada pula yang membuat iklan lowongan palsu di media sosial, meminta biaya administrasi, tes kesehatan, hingga uang seragam. Setelah uang ditransfer, pelaku menghilang tanpa jejak, sementara korban hanya menyisakan kekecewaan dan utang.

Fenomena ini sangat menyakitkan karena menyasar kelompok rentan: lulusan baru, buruh yang terkena PHK, dan warga desa yang bermimpi memperbaiki nasib di kota industri. Mereka datang ke Karawang dengan bekal terbatas, tetapi harus berhadapan dengan praktik kejam yang merampas harapan sebelum sempat bekerja.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Disnakertrans. Perusahaan, dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Sosialisasi mekanisme rekrutmen resmi harus diperkuat, layanan pengaduan dipermudah, dan penindakan terhadap calo ilegal dilakukan tegas.

Perusahaan juga perlu membuka informasi penerimaan secara transparan agar ruang bagi penipu semakin sempit.

Bagi masyarakat, kewaspadaan menjadi benteng utama. Lowongan kerja resmi tidak pernah memungut biaya. Setiap permintaan uang patut dicurigai. Karawang seharusnya menjadi kota harapan bagi pekerja, bukan ladang subur bagi penipu yang menangguk untung dari air mata para pencari nafkah.

Seperti nasib sial yang dialami Iin, berharap mendapat pekerjaan justru berubah menjadi mimpi buruk, warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang ini mengaku menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja yang mengatasnamakan PT Pindo Deli 2 Karawang, dengan modus berlapis dan tekanan psikologis yang membuat korban terus-menerus mengirim uang.

Peristiwa bermula saat Iin menemukan informasi lowongan kerja melalui media sosial. Dalam kondisi sulit mencari pekerjaan, tawaran bekerja di perusahaan besar seperti PT Pindo Deli 2 menjadi harapan besar. Ia kemudian diarahkan untuk mengirim lamaran secara daring melalui WhatsApp.

Tak lama berselang, Iin mendapat panggilan tes pada 20 Januari di sebuah yayasan bernama Yayasan Sehati Sejahtera yang berlokasi di Cikarang, Bekasi. Di tempat itu, Iin mengikuti tes dan wawancara. Namun kejanggalan mulai muncul ketika usai wawancara, ia justru diminta membayar uang sebesar Rp4,5 juta.


“Katanya saya diinterview oleh ‘orang dalam’ PT Pindo Deli dan langsung diterima kontrak satu tahun,” ujar Iin, Sabtu (31/1/2026).

Uang tersebut disebut sebagai “biaya administrasi”. Iin sempat ragu, namun setelah orang tuanya berbicara langsung dengan seorang perempuan bernama Bu Manda, yang mengaku dari pihak yayasan, akhirnya Iin menyerahkan Rp4 juta secara tunai, disertai kwitansi.

Masalah tak berhenti di situ.

Keesokan harinya, 21 Januari, Iin kembali dipanggil untuk medical check up di RS Medirossa Cikarang. Anehnya, seluruh biaya medical justru dibebankan kepada Iin dengan janji akan diganti oleh pihak perusahaan. Namun pada sore harinya, Bu Manda kembali meminta Rp500 ribu melalui transfer, disertai ancaman.

“Kalau tidak transfer, katanya posisi saya akan digantikan pelamar dari Kebumen,” tutur Iin.

Tekanan demi tekanan terus berlanjut. 22 Januari, Iin kembali diminta Rp1,1 juta dengan alasan pembelian seragam dan pembuatan ID Card. Merasa janggal namun sudah terlanjur berharap, Iin kembali menuruti. Pada hari yang sama, ia kembali dimintai Rp700 ribu dengan dalih “uang orang dalam”.

Puncaknya terjadi 23 Januari, saat Iin diminta lagi Rp500 ribu untuk pembuatan rekening dan BPJS. Ketika sempat menolak, Iin justru mendapat teror telepon dan ancaman diskualifikasi.

“Kerja belum mulai, tapi uang terus diminta. Saat saya minta hasil medical, mereka bilang itu rahasia PT,” kata Iin.

Hingga 28 Januari, permintaan uang terus berlanjut. Saat Iin mulai menolak, komunikasi terputus. Nomornya diblokir, dan ia bahkan diancam bahwa uang yang telah disetor tidak akan dikembalikan.

Kecurigaan Iin semakin kuat setelah ia memastikan langsung ke lingkungan PT Pindo Deli. Dari keterangan tetangga, karyawan, hingga satpam PT, dipastikan tidak ada pegawai bernama Bu Manda maupun Bu Farida di PT Pindo Deli 1 maupun 2.

“Seragam itu gratis, tes juga langsung di PT, bukan di yayasan,” ujar salah satu karyawan yang ditemui Iin.

Ironisnya, saat Iin mendatangi lokasi yayasan bersama pihak terkait, tempat tersebut sudah tutup dan diduga akan pindah lokasi. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa korban bukan hanya satu.

Iin mengaku uang yang disetorkan berasal dari pinjaman saudara dan tetangga. Ia berharap kasus ini diangkat ke publik agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.

“Saya benar-benar bingung harus bagaimana lagi. Saya mohon kasus ini di-up. Uangnya itu hasil pinjam, Pak,” tuturnya lirih.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok lowongan kerja yang menyasar masyarakat kecil dengan iming-iming masuk perusahaan besar. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat. (***TIM)

Thursday, January 29, 2026

Rp 951 Juta Temuan BPK Untuk Bupati Karawang dan Tanggung Jawab Kepemimpinan Kaban Bapenda

Karawang Post – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan daerah.

Di Kabupaten Karawang, hasil audit BPK yang digelar melalui Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat telah menyingkap beberapa temuan yang signifikan terkait pengelolaan pendapatan dan belanja daerah—termasuk yang berhubungan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.

Isu program Bapenda Karawang dalam mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak tunggakan dalam rangka memperingati Hari jadi Kabupaten Karawang ke-391 menjadi temuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hasil dari pemeriksaan secara uji petik data SPTPD Tahun 2024 terdapat 2.361 transaksi pembayaran pajak yang melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran tetapi tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 951.629.474,00.

BPK juga mencatat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tidak dipungut denda keterlambatan oleh Bapenda diantaranya :

  • PBJT Jasa makanan dan minuman dengan jumlah transaksi sebanyak 2.283 dan denda yang belum dipungut sebesar Rp 881.562.155,00
  • PBJT Jasa Perhotelan dengan jumlah transaksi sebanyak 48 dan denda yang belum dipungut sebesar Rp 60.090.422,00.
  • PBJT Jasa Parkir dengan jumlah transaksi sebanyak 12 dan denda yang belum dipungut sebesar Rp 146.183,00.
  • PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan jumlah transaksi sebanyak 18 dan denda yang belum dipungut sebesar Rp 9.830.714,00.


Kepala sub bidang penetapan pajak daerah menjelaskan bahwa belum dipungutnya denda keterlambatan pembayaran disebabkan adanya keberatan dari wajib pajak (khususnya katering) yang menyampaikan bahwa sebagian pengguna jasa atau konsumen akhir terlambat dalam melakukan pembayaran ke pihak katering.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 31 Mei tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah secara online atau dalam jaringan.

Hal tersebut mengakibatkan kehilangan pendapatan denda pajak sebesar Rp 951.629.432,00. Hal itu juga disebabkan karena Kepala Bapenda Karawang belum melakukan pembinaan dan pengendalian dalam perhitungan dan penetapan objek PBJT sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

BPK juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Karawang agar mengintruksikan Kepala Bapenda melakukan pembinaan dan pengendalian dalam perhitungan dan penetapan objek PBJT sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

Serta memproses penetapan dan penagihan atas potensi penerimaan pajak PBJT sebesar Rp 244.374.503,00 dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 21.208.120,00.

Hal tersebut mengakibatkan kehilangan pendapatan denda pajak sebesar Rp 951.629.432,00. Hal itu juga disebabkan karena Kepala Bapenda Karawang belum melakukan pembinaan dan pengendalian dalam perhitungan dan penetapan objek PBJT sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

Sementara itu menurut konfirmasi kepada wartawan, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya mengklaim bahwa semua temuan yang ada pada dinas yang dipimpinnya itu sudah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. (***TIM)

Kegiatan Tanam Jagung 750 Hektar untuk Ketahanan Pangan Nasional oleh Forkopimda Karawang

Karawang Post – Hari ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan seluas sekitar 750 hektar sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kegiatan ini dilakukan di lahan milik PT Pulau Intan Lestari, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dan dilaksanakan secara serentak bersama jajaran terkait. Mencakup penyerahan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dan paket sembako kepada kelompok tani setempat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Kamis (29/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Karawang Drs. Rochman, M.Si., Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, perwakilan Kodim 0604 Karawang yang diwakili Danramil Cikampek Kapten Inf. Encep Sumarna, Direktur PT Pulau Intan Lestari Adli Abdoellah, Camat Cikampek Adi Firmansyah, S.H., MM., serta para kepala desa setempat.

Turut hadir pula perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang dan Bulog Cabang Karawang sebagai bentuk dukungan lintas sektor dalam program ketahanan pangan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan silaturahmi Forkopimda bersama manajemen PT Pulau Intan Lestari, kemudian dilanjutkan dengan Zoom Meeting serentak bersama Kapolda Jawa Barat yang dipimpin oleh Kapolda sebagai bagian dari sinergi luas antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan dan program penanaman jagung serentak.

Usai video conference, Forkopimda dan undangan langsung melakukan penanaman perdana jagung di lahan perusahaan tersebut.

Partisipasi Kapolda Jabar menunjukkan dukungan institusi Polri terhadap strategi pangan nasional di tingkat daerah. Peran polisi dalam kegiatan tanam jagung sejalan dengan komitmen Polri di Jawa Barat yang terus mendukung program ketahanan pangan melalui penanaman dan dukungan lain seperti distribusi kebutuhan pertanian serta menciptakan situasi kondusif untuk petani.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan bantuan Alsintan dan paket sembako kepada Kelompok Tani Mekar Desa dan Kelompok Tani Beker Jaya dari Desa Dawuan Tengah. Bantuan itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

Kegiatan ini tentu saja melibatkan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang secara langsung, karena terlibat dalam koordinasi kegiatan, perencanaan lahan, dan pendampingan kepada kelompok tani—menunjukkan bahwa program tanam jagung ini bukan hanya simbolik, tetapi merupakan bagian dari strategi pembangunan pertanian daerah.

DPKPP Kabupaten Karawang sendiri secara umum menangani berbagai program untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian lokal, termasuk mendorong intensifikasi tanam, menjaga areal pertanian produktif, serta memberikan asistensi teknis kepada petani. Hal ini mendukung tujuan jangka panjang untuk ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Karawang.

Penanaman jagung 750 Hektar oleh Forkopimda Karawang bertujuan untuk: Mendukung ketahanan pangan nasional melalui peningkatan produksi jagung. Memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan (Kapolda Jabar/Polri), dan instansi lain dalam sektor pertanian untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan rakyat menuju swasembada nasional. (***TIM)