Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Sunday, August 14, 2011

Rekening Gendut Mantan Bupati Karawang

Sebagian warga masyarakat di Kabupaten Karawang belakangan ini sempat “geger” membicarakan adanya kabar rekening gendut milik mantan Bupati Karawang, H. Dadang S. Muchtar yang ditemukan Pusat. Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selaku lembaga yang berwenang memeriksa transaksi perbankan, sebagaimana dilansir Majalah Tempo edisi akhir Juli 2011.

Heboh rekening gendut tersebut tak hanya menyebut nama mantan orang nomor satu di Kota Lumbung Padi Jawa Barat, namun muncul pula laporan rekening gendut pejabat daerah lainnya. Bahkan diantaranya sejumlah jenderal polisi juga dilaporkan memiliki rekening dalam jumlah tak wajar.

Statistiknya fantastis. Hingga Mei 2011, Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan (PPATK) menemukan 2.392 laporan transaksi keuangan mencurigakan  yang dilakukan pejabat pemerintah. Sebanyak 308 diantaranya bermasalah. Laporan Hasil Analisis, dokumen yang mernaparkan dengan terperinci transaksi mencurigakan itu, telah diserahkan PPATK ke Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Dalam Negeri.

Macam-macam cara pejabat menggemukkan pundi mereka. Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, misalnya, menerima setoran Rp 2,1 miliar dari perusahaan tambang PT Kapuas Prima Coal. Teras juga menerima empat cek dari PT Sampit senilai Rp 2 miliar. Dicurigai Teras menerima setoran untuk mempermudah para pengusaha beroperasi di wilayahnya.  

Gubernur Kalimantan Selatan RudyAriffin pada 2010 mendapat kiriman Rp 322 juta dari seseorang yang diduga terkait dengan pembebasan hak guna bangunan pabrik kertas PT Golden Martapura. Ketika uang itu disetorkan, Rudy adalah Bupati Banjar. Setoran dilakukan hampir bersamaan dengan periode sengketa. Menurut Rudy Ariffin, uang itu murni hasil tabungan -- keterangan yang suiit diterima tanpa rnengernyitkan dahi.

Rekening bermasalah bisa diendus dengan cara lain. Di Karawang, Jawa Barat, mantan Bupati Dadang S. Muchtar diketahui membayar premi asuransi Rp 500 juta pertahun. Ini sebetulnya bukan modus baru. Dalam kasus rekening gendut perwira polisi, "pencucian uang" dengan cara ini pernah pula dipakai.

Dokumen PPATK memang baru laporan sepihak. Aspek pidana dalam transaksi itu bukan lagi kewenangan Pusat Pelaporan. Polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsilah yang punya hak menelusurinya lebih jauh. Karena itu, sungguh sangat disesalkan, berbulan-bulan setelah laporan tersebut disetor ke penegak hukum, belum banyak pemilik rekening yang diperiksa.

Peran PPATK perlu dioptimalkan. Gagasan memperkuat Pusat Pelaporan dengan hak penyidikan perlu dipikirkan kembali. Agar semua transaksi hararn bisa diendus, Dewan Perwakilan Rakyat perlu mernbuat aturan tentang pelarangan transaksi tunai dalam jumlah tertentu.

Di luar itu, sistem pembiayaan politik harus dibenahi. Sudah jadi pengetahuan umum, banyak gubemur dan bupati menghabiskan uang miliaran rupiah dalam pemilihan kepala daerah untuk kemudian menggangsir uang publik agar bisa balik modal. Setelah itu, alih-alih menyejahterakan rakyatnya, kepala daerah sibuk mencari pemasukan tambahan -- memperkaya diri seraya bersiap untuk pemilihan berikutnya. Pemilu daerah, sebagaimana pemilu nasional, menjadi lingkaran setan korupsi yang berlangsung lima tahunan. (tmp/dsn)