Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Sunday, September 25, 2011

PT. Bata Kuo Shin Ikuti Standar Kelayakan dan Kepatutan

PT.BKS produksi bata merah menggunakan mesin modern otomatis
The Karawang Post. Com - Aktivitas PT. Bata Kuo Shin (BKS) di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang operasionalnya mengkuti standar mutu kelayakan dan kepatutan sebagaimana perusahaan modern yang berada di kawasan industri. Hal ini untuk menjaga berbagai kemungkinan, semua sudah diperhitungan dan diantisipasi sedini mungkin, sehingga tidak akan menimbulkan dampak negatif yang dikeluhkan berbagai pihak, baik dirasakan internal maupun eksternal. 
 
Hal ini dikatakan personalia PT. BKS Tri Pujiatmoko dan Kuasa Hukumnya, Eny Maryana, Sabtu (24/9) di ruang kerjanya, menjawab ada keluhan beberapa warga dari desa tetangga lokasi pabrik. Ia mengakui, aktivitas pabrik yang memproduksi bata merah berjalan non stop 1X 24 jam, dengan mempergunakan bahan bakar batu bara. "Pembakaran batu bara tersebut dalam satu bulan kurang lebih 200 ton," kata Eny Maryana dan Tri Pujiatmoko.

Guna menekan terjadinya polusi udara dari dampak pembakaran batu bara tadi, kata Eny dan Tri, PT. BKS membuat cerobong asap ketinggiannya melebihi ketentuan sebagaimana tertera dalam standar, yakni, yang seharusnya ketinggian itu 60 meter menjadi 90 meter. " Penduduk Desa Taman Mekar Kecamatan Pangkalan tidak ada yang mengeluhkan terjangkit penyakit ISPA, dan gatal-gatal," tegas Eny Maryana yang diamini Tri Pujiatmoko. 

Menurut Eny dan Tri, “antisipasi terjadinya polusi udara selain yang sudah ditetapkan lewat standar mutu produksi, juga diimbangi dengan penghijauan penanaman pohon di sekitar lingkungan pabrik, dan PT. BKS tidak mengeluarkan limbah padat maupun limbah cair, serta lokasi pabrik jauh dari sungai Citaman dan sungai Cibeet. "

PT. BKS menggunakan bahan baku untuk produksi batu bata mengambil bahannya dari bukit milik sendiri, lokasinya dekat pabrik luasnya sekitar 76 Hektar. Di lokasi tersebut sudah kami lakukan penghijauan, hutan kecil itu tumbuh kembali di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang.

Lebih jauh ke duanya menjelaskan, PT.BKS memproduksi bata merah telah melayani kebutuhan DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. produksi pabrik saat ini hanya untuk memenuhi produsen lokal saja, belum sampai melayani permintaan ekspor. "Bata merah hasil produksi kami sekarang ini hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen di dua provinsi tadi," ujar Eny dan Tri.

Mereka menjelaskan, PT. BKS, sejak berdiri hingga kini telah mempekerjakan 600 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, 400 orang di antaranya tenaga kerja lokal yang hanya mengantongi pendidikan SD, yang berasal dari desa setempat. " Adapun untuk proses produksi pembuatan bata merah itu, PT. BKS memakai tekhnologi modern dengan menggunakan tenaga mesin otomatis, robot," ujar Eny. 

Yang jelas, tambah Eny, jika ada pemberitaan miring yang menyudutkan PT. BKS, berita itu tidak benar. "Pabrik kami ramah lingkungan yang berproduksi dengan mesin modern, tidak memproduksi limbah cair maupun padat yang berbahaya. Lokasi pabrik jauh dari sungai hingga tidak ada pencemaran apapun. Kami tidak bermasalah dengan penduduk setempat, bahkan pihak perusahaan turut berpartisipasi dalam pembangunan SDN Taman Mekar sebesar Rp.500 juta, disamping pemberian dana CSR yang disalurkan ke 392 kepala keluarga (KK) yang dilakukan setiap triwulan.

Makanya kami sarankan wartawan yang menulis tentang PT. BKS diharapkan konfirmasi dulu, karena PT. BKS 1X24 jam nonstop jalan terus, kami terbuka untuk pers dan tidak ada yang perlu kami sembunyikan. Perusahaan kami telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup nomor 145 Tahun 2011, Tentang Pemanfaatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Perusahaan juga telah mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh BPLHD Jawa Barat.

Eny menolak terhadap tudingan yang ditujukan ke perusahannya yang telah melakukan pencemaran lingkungan. Jika memang perusahaan melakukan pelanggaran, maka izin dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan diperpanjang hingga lima tahun kedepan. ”Dengan adanya surat izin tersebut membuktikan bahwa PT.BKS telah mengikuti Standar Kelayakan dan Kepatutan." tegas Eny Maryana dan Tri Pujiatmoko. (Tim)