Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Tuesday, September 6, 2011

Dugaan "Korupsi Berjamaah" DPRD Karawang


The Karawang Post.Com – Nace Permana ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Karawang telah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (24/8). Surat bernomor: 50/LSM-Lodaya/PMB/VIII/2011 menyoroti dua hal, yakni penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Binamarga dan DPRD Karawang Jawa Barat.

"Kami telah menyurati kedua lembaga tersebut agar Kejati dan Kejagung mengawasi proses penyidikan sejumlah kasus dugaan “Korupsi Berjamaah” di lingkungan DPRD Karawang yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Jawa Barat. Kami mensinyalir adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus tersebut di tingkat penyidik Kejari Karawang. Jadi perlu pengawasan serius dari Kejati dan Kejagung. Apalagi kasus dugaan korupsi di DPRD Karawang itu diduga melibatkan seluruh anggota DPRD Karawang," ujar Ketua LSM Lodaya Karawang Nace Permana.

Menurut Nace, indikasi ketidakberesan penanganan kasus itu adalah terkait adanya pengembalian uang kerugian perkara senilai Rp l,2 miliar dari pihak DPRD Karawang yang kemudian disetorkan ke kas Pemkab Karawang. Padahal prosesnya masih dalam penyelidikan karena berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang. Upaya pengembalian uang yang diduga hasil korupsi itu patut dicurigai sebagai bagian dari upaya penyidik Kejari Karawang untuk menghentikan proses penyidikan "Korupsi Berjamaah" di DPRD tersebut.

Aksi pengembalian uang itu malah menjadi bukti adanya kerugian negara dari kasus yang melibatkan seluruh anggota DPRD Karawang. "Motif dari pengembalian uang tersebut tentu harus dipertanyakan. Meski begitu, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengembalian uang kerugian negara bukan berarti bisa menghapus perbuatannya," tandas Nace.

Agar penanganan kasus itu bisa dituntaskan melalui pengadilan, LSM Lodaya meminta Kejati Jabar dan Kejagung untuk mengawasi penyidikan sejumlah kasus dugaan “Korupsi Berjamaah" di lingkungan DPRD Karawang Jawa Barat, antara lain Kasus Dana Kunjungan Kerja Tahun 2011, Dana Rapat Bimbingan Teknis dan Rapat Konsultasi Luar Daerah Tahun 2007-2010.

Masih menurut Nace, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari berbagai sumber. Rapat konsultasi luar daerah DPRD Karawang yang diduga fiktif itu, pada tahun 2007 anggaran yang diduga fiktif senilai Rp 600 Juta dan Rp 700 Juta anggaran pada tahun 2008. Kemudian tahun 2009, anggaran rapat konsultasi luar daerah Sekretariat DPRD Karawang yang diduga fiktif sekitar Rp 700 Juta dan pada tahun 2010 sekitar Rp 900 Juta. "Kami meminta Kejari Karawang segera mengusut tuntas kasus tersebut, karena kejadiannya sudah berlangsung cukup lama, sejak dari tahun 2007 sampai 2010," kata Nace.

Lebih parah lagi, ada "oknum" pejabat Sekretariat DPRD Karawang yang menggunakan tanda tangan dan stempel palsu Sekretariat DPRD Karawang waktu mencairkan anggaran rapat konsultasi luar daerah tersebut. Pihaknya menduga anggaran rapat konsultasi luar daerah itu fiktif, karena pada tahun-tahun tertentu pihak Sekretariat DPRD Karawang tidak melakukan rapat konsultasi luar daerah. (Tim)