The Karawang Post – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan bekerja sama dengan KPU dalam mengidentifikasi warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melalui perekaman e-KTP.
Hal itu terungkap dalam acara Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Lapas Kls 2-A Karawang yang diselenggarakan oleh KPU Karawang.
Ikhsan Indra Putra selaku Divisi Perencanaan dan Data KPU Karawang mengatakan, KPU meminta Disdukcapil Karawang untuk segera menyerahkan data tersebut paling lama tanggal 15 Maret 2023.
“Karena KPU akan memasukannya ke Sidalih pada tanggal 19 Maret 2023, besoknya tanggal 20 Maret 2023, KPU akan melaporkannya ke Kemenhumkam melalui KPU RI.
Rakor Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus Lapas Kelas 2-A Karawang itu dihadiri pula oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang. (02/02/2023).
Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 nanti. Bagi pemilih yang terdaftar di Lapas, maka di TPS tempat asalnya wajib dihapus. Lalu pada pelaksanaan pemungutan suara nanti surat suara yang diterima pemilih di lokasi khusus akan disesuaikan dengan Dapilnya masing-masing.
Misalnya untuk warga Karawang, mereka akan mendapatkan surat suara lengkap (5 lembar), sedangkan untuk pemilih luar Provinsi nanti akan dapat satu surat suara (presiden dan wakil presiden).
Dari pihak Lapas Karawang menyampaian bahwa Jumlah warga binaan sampai dengan saat ini yaitu: 1.110 orang yang terdiri dari Pria 1.083 dan Perempuan 27 orang (WNA 1 orang).
Dari jumlah tersebut berasal dari beberapa wilayah. Ada yang dari Purwakarta, Bekasi, Bandung dan ada pula yang berasal dari luar Provinsi Jawa barat. Dari 1.110 orang tersebut ada 700 orang yang identitasnya lengkap (punya NIK).
Adapun Disdukcapil Karawang akan memprioritaskan agenda pendataan biometrik/perekaman e-KTP untuk warga binaan Lapas Karawang disela-sela kesibukan saat ini dan berusaha agar pada tangal 15 Maret 2023 semuanya sudah selesai dan dapat dilaporkan ke KPU Karawang. Dan kalau hari ini atau besok data dari lapasnya sudah kita terima maka pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 sudah bisa dimulai perekaman.
Menurut Suryana Hadi Wijaya selaku Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Karawang mengatakan, Bawaslu berharap pelayanan penyusunan pemilih di lokasi khusus ini tidak hanya dilaksanakan di Lapas saja.
“Pelayanan yang sama juga harus ada di Panti-panti jompo, Pesantren, Mes Karyawan di wilayah industri dan warga yang berada di wilayah tanah pengairan Karawang,” ungkapnya. (**TIM)