Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Thursday, January 25, 2024

Disnakertrans Karawang Bantu Puluhan Penyandang Disabilitas, Perusahaan Harus Memberikan Kesempatan Kerja


Karawang Post –
Pemkab Karawang melakukan gebrakan terkait penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas yang berhasil bekerja. Hal tersebut merupakan buah dari komitmen dan upaya sejumlah lembaga yang sebelumnya bersepakat untuk menerapkan Undang-Undang RI No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Ini merupakan amanah Undang-Undang, Alhamdulillah, komitmen dan upaya sejumlah lembaga yang berjanji akan mempekerjakan kaum disabilitas di Karawang juga mulai terwujud, demi pemenuhan terhadap hak masyarakat berkebutuhan khusus akhirnya membuahkan hasil," ujar Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat ditemui di Aula Rapat kantor Disnakertrans Karawang, (Kamis, 25 Januari 2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi menyampaikan, Pemkab Karawang, mengimbau sesuai arahan Bupati Karawang, mengajak kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang untuk rekruitmen tenaga kerja melalui Info Loker juga 1 persen pekerja perusahaan mempekerjakan warga Karawang yang menyandang disabilitas.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah atau belum melakukan perekrutan melalui Info Loker terus berkomitmen untuk mempekerjakan tenaga kerja asal Karawang, saya harap lebih diprioritaskan,” tandasnya.

Usai Bupati Aep Syaepuloh membuka Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan dalam menjalin kerjasama pentahelix bersama 150 perusahaan tersebut, dia mengatakan, kegiatan ini adalah merupakan sosialisasi terkait UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan surat edaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No.5 tahun 2020 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Juga kerjasama dengan perusahaan rekruitmen tenaga kerja melalui aplikasi online info loker usulkan skala prioritas untuk masyarakat Kabupaten Karawang.


“Alhamdulillah,
vertikal sekarang instansi pemerintah seperti BPN, Imigrasi, Rumah Sakit, Bank, juga Disnakertrans dan yang lainnya telah mempekerjakan penyandang disabilitas warga Karawang, selain itu mengajak ke seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Karawang bisa melakukan hal yang sama,” ungkap Bupati Aep Syaepuloh.

Pada kesempatan itu Ia juga menekankan seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang untuk turut andil memperkerjakan penyandang disabilitas dan mempertanyakan perusahaan mana saja yang telah menjalankan surat edaran terkait Perda Karawang No.5 Tahun 2020.

“Saya mengajak terhadap bapak-ibu semuanya yang pertama punya komitmen bersama, ini kan sudah diatur dalam undang-undang, perusahaan bisa mempekerjakan penyandang disabilitas 1 persen dari total jumlah pekerja,” tegas Bupati.

Selain itu dikatakan Aep Syaepuloh, Kabupaten Karawang sebagai kabupaten yang ramah terhadap investasi, perusahaan bisa koordinasi dengan Disnakertrans Karawang untuk rekruitmen tenaga kerja melalui aplikasi Info Loker yang telah ada.

“Perusahaan semua kita bantu permudah, yang investasi dan mengurus perizinan kita permudah, bila ada ditemukan OPD yang cawe-cawe jangan sungkan Dm di Instagram saya, laporkan masalahnya apa, kalau bisa ada datanya,” ujarnya. (***TIM)