Karawang Post – Sebuah kemajuan, pemerintah RI tengah melakukan migrasi e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diakses lewat Handphone (HP).
Untuk itu penggunaan KTP digital bakalan dikebut pada tahun ini. Uji coba masyarakat pada bulan Juni 2024 mendatang. Aplikasi KTP digital atau IKD menjadi wajib dimiliki masyarakat yang akan menjadi pegangan masyarakat indonesia nantinya yang bisa diakses di HP. Dijadwalkan, KTP digital tersebut dapat diujicoba pada Juni 2024.
Di Jakarta, menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar
Pandjaitan memimpin koordinasi detail tindak lanjut arahan Presiden RI Joko
Widodo dalam mempercepat transformasi dan integrasi layanan digital.
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Wakil
Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) Hinsa Siburian.
Terkait pembentukan Govtech, penguatan identitas kependudukan digital atau
Digital ID, dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian ekosistem Pusat
Data Nasional. Tiga hal itu menjadi fondasi lompatan besar layanan digital
pemerintah.
"Dimana kali pertama
dalam sejarah, Indonesia berproses memiliki layanan digital terpadu, tidak
terpisah-pisah seperti selama ini," tutur Menpan RB, Abdullah Azwar Anas,
dikutip dari situs Kominfo, Rabu (17Januari 2024).
Karena itu sangat penting dukungan dari setiap instansi terkait dapat membantu
proses percepatan kehadiran layanan digital pemerintah di Indonesia.
"Arahan Presiden bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah menjadi
sebuah keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat. Langkah ke
depan yang perlu diambil adalah memastikan keselarasan dengan tata kelola yang
ada," ungkapnya.
Instruksi ini pun telah dikukuhkan dalam Peraturan Presiden No.82/2023. GovTech
tersebut akan memandu keterpaduan layanan digital nasional. Pemerintah optimis
dengan komitmen dan kerja keras kementerian dan lembaga terkait, keterpaduan
layanan digital pemerintah bakal segera terwujud pada tahun ini.
Sehingga Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, single
sign on, efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat/citizen centric
dalam satu portal nasional terintegrasi, bukan lagi berorientasi pada
pendekatan instansi seperti selama ini.
Sementara
itu di Karawang, Jawa Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab
Karawang, Bambang Susetyo, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaat Data dan
Inovasi Pelayanan Disdukcapil Karawang, Torich Haerachman, mengatakan, Disdukcapil
Karawang telah mengaktivasi IKD Sebanyak 73. 328 dalam catatannya per-Jumat, tanggal
19 Januari 2024.
“Artinya sudah sebanyak 3,97% berjalan,” ungkap Torich di kantornya.
Menurut Torich, penyampaian definisi UU Permendagri No.72 Tahun
2022 adalah tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan
Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan
Digital, telah dilaksanakan di Karawang sejak dari tahun lalu.
Selaku Kabid Pemanfaat Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Karawang, Torich menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
“Selain memiliki e-KTP (fisik), silakan masyarakat dapat mengaktivasi KTP Digital (IKD) mendatangi operator di Kecamatan masing-masing, MPP (Mall Pelayanan Publik), atau datang ke Kantor Disdukcapil,” pungkasnya. (***TIM)