Karawang Post – Puluhan korban yang didampingi oleh kuasa hukum mereka mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, menyampaikan keluhan terkait nasib mereka.
Mereka berharap langkah ini mendapatkan solusi atas permasalahan penahanan berkas penting seperti ijazah, BPKB, dan sertifikat yang digunakan sebagai jaminan untuk keberangkatan kerja ke Jepang.
Salah satu korban, Tumisi, warga Klari, menjelaskan bahwa ia datang ke Disnakertrans Karawang untuk meminta bantuan karena LPK Galuh Berkarya menahan berkas pentingnya.
“LPK Galuh Berkarya tidak memiliki sertifikat standar OSS, jadi mereka tidak bisa memberangkatkan calon tenaga kerja ke Jepang. Mereka justru memberangkatkan kami menggunakan LPK lain,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Tumisi juga mengungkapkan janji dari pihak LPK Galuh Berkarya yang berkomitmen memberangkatkannya ke Jepang dalam waktu paling lambat satu tahun, dengan sistem anggaran mandiri dan dana talang.
“Untuk dana talang, kami harus membayar Rp. 60.000.000 dengan catatan gaji kami dipotong Rp. 10.000.000 per bulan selama 6 bulan. Sementara untuk dana mandiri sebesar Rp. 40.000.000,” tegas Tumisi.
Namun, setelah proses berjalan, Tumisi dan sejumlah korban lainnya justru dihadapkan pada kenyataan pahit, dimana mereka dikeluarkan secara sepihak dan dipaksa membayar denda sebesar Rp. 15.000.000. Semua berkas yang diserahkan, termasuk ijazah, BPKB, dan sertifikat tanah, ditahan sejak awal sebagai persyaratan bagi peserta yang memilih dana talang.
“Hanya saja LPK Galuh Berkarya, pernah memberikan CSR dengan bentuk pelatihan bahasa Jepang,” ujar Rosmalia.
Ia juga menegaskan bahwa LPK Galuh Berkarya tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga kerja ke Jepang. Sebagai solusi, LPK tersebut justru bekerja sama dengan LPK lain yang memiliki izin.
Rosmalia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin bekerja ke luar negeri.
“Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis. Penting untuk mempelajari secara seksama semua persyaratan, baik itu kondisi fisik maupun kemampuan bahasa,” katanya.
Dalam situasi ini, korban berharap agar pihak terkait segera bertindak tegas, mengingat banyak dari mereka yang kini terjebak dalam kesulitan akibat praktik yang tidak jelas dari LPK tersebut. (***Tim)