Karawang Post – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan daerah.
Di Kabupaten Karawang, hasil audit BPK yang digelar melalui Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat telah menyingkap beberapa temuan yang signifikan terkait pengelolaan pendapatan dan belanja daerah—termasuk yang berhubungan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.
Isu program Bapenda Karawang dalam mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak tunggakan dalam rangka memperingati Hari jadi Kabupaten Karawang ke-391 menjadi temuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hasil dari pemeriksaan secara uji petik data SPTPD Tahun 2024 terdapat 2.361 transaksi pembayaran pajak yang melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran tetapi tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 951.629.474,00.
BPK juga mencatat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tidak dipungut denda keterlambatan oleh Bapenda diantaranya :
- PBJT Jasa makanan dan minuman dengan jumlah transaksi sebanyak 2.283 dan denda yang belum dipungut sebesar Rp 881.562.155,00
- PBJT Jasa Perhotelan dengan jumlah transaksi sebanyak 48 dan denda yang belum dipungut sebesar Rp 60.090.422,00.
- PBJT Jasa Parkir dengan jumlah transaksi sebanyak 12 dan denda yang belum dipungut sebesar Rp 146.183,00.
- PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan jumlah transaksi sebanyak 18 dan denda yang belum dipungut sebesar Rp 9.830.714,00.
Kepala sub bidang penetapan pajak daerah menjelaskan bahwa belum dipungutnya denda keterlambatan pembayaran disebabkan adanya keberatan dari wajib pajak (khususnya katering) yang menyampaikan bahwa sebagian pengguna jasa atau konsumen akhir terlambat dalam melakukan pembayaran ke pihak katering.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 31 Mei tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah secara online atau dalam jaringan.
Hal tersebut mengakibatkan kehilangan pendapatan denda pajak sebesar Rp 951.629.432,00. Hal itu juga disebabkan karena Kepala Bapenda Karawang belum melakukan pembinaan dan pengendalian dalam perhitungan dan penetapan objek PBJT sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
BPK juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Karawang agar mengintruksikan Kepala Bapenda melakukan pembinaan dan pengendalian dalam perhitungan dan penetapan objek PBJT sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
Serta memproses penetapan dan penagihan atas potensi penerimaan pajak PBJT sebesar Rp 244.374.503,00 dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 21.208.120,00.
Hal tersebut mengakibatkan kehilangan pendapatan denda pajak sebesar Rp 951.629.432,00. Hal itu juga disebabkan karena Kepala Bapenda Karawang belum melakukan pembinaan dan pengendalian dalam perhitungan dan penetapan objek PBJT sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
Sementara itu menurut konfirmasi kepada wartawan, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya mengklaim bahwa semua temuan yang ada pada dinas yang dipimpinnya itu sudah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. (***TIM)

