“Optimalisasikan Pendapatan Daerah Tahun 2026, Bapenda Karawang Perkuat Digitalisasi dan Pelayanan Wajib Pajak”
Karawang Post – Komitmen Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. jelas sekali menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak akan menaikkan tarif pajak utama pada tahun 2026. Hal tersebut terungkap saat ditanyakan wartawan. (Senin,9/2)
“Perlu saya sampaikan, tidak ada kenaikan PBB dan pajak industri. Pemerintah Kabupaten Karawang sampai saat ini tidak menaikkan tarif tersebut, karena di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, kami memilih untuk tidak menambah beban kepada masyarakat,” tegas Bupati Karawang.
Menurut Bupati, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2026 melalui peningkatan kualitas pelayanan, digitalisasi sistem perpajakan, serta penguatan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.
Bupati Karawang menjelaskan, bahwa kebijakan pendapatan daerah tahun 2026 difokuskan pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara lebih humanis dan modern.
Pemda Karawang akan optimalisasikan Pendapatan Daerah Tahun 2026, Bapenda Karawang memperkuat digitalisasi dan pelayanan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.
“Fokus kami adalah memperluas basis pajak, memperbaiki data objek pajak, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Digitalisasi layanan menjadi prioritas agar pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan transparan,” ungkap Bupati Aep.
Penguatan Layanan Digital
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, Bapenda Kabupaten Karawang telah mengimplementasikan berbagai inovasi, di antaranya fitur e-SPPT, kanal pembayaran nontunai, serta integrasi data wajib pajak. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi PBB, melakukan pengecekan tagihan, hingga pembayaran tanpa harus datang ke kantor.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus meminimalisasi kendala administratif yang selama ini kerap dihadapi wajib pajak.
Penertiban Berbasis Edukasi
Bapenda juga memperkuat pendataan objek pajak baru di kawasan industri, perumahan, serta sektor jasa yang berkembang pesat di Karawang. Upaya penertiban tunggakan pajak dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan kolaborasi lintas instansi.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Inilah wujud nyata gotong royong membangun Karawang,” tambah Bupati.
Transparansi untuk Kepercayaan Publik
Transparansi pengelolaan pendapatan daerah menjadi prioritas utama. Pemda Karawang melalui Bapenda Karawang berkomitmen membuka ruang informasi seluas-luasnya agar masyarakat dapat melihat hubungan langsung antara pajak yang dibayarkan dengan hasil pembangunan.
Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Pemkab Karawang optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai secara sehat dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kemudahan layanan yang telah disediakan dan menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu demi terwujudnya Karawang yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.
Pajak untuk Kepentingan Kita Semua
Masyarakat perlu diingatkan. Pajak adalah tulang punggung pendapatan Negara, Dalam skala nasional pajak digunakan untuk membiayai pembangunan, fasilitas umum, subsidi, dan operasional negara demi kesejahteraan masyarakat secara merata.
Contoh nyatanya meliputi pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan. bandara, sekolah, rumah sakit, subsidi BBM/pangan, transportasi umum, serta pertahanan keamanan.
Manfaat pajak untuk kepentingan kita bersama, secara lebih rinci: Infrastruktur Umum: Pembangunan jalan tol, jembatan, untuk memperlancar perdagangan, lalu lintas dan arus manusia.
Termasuk pula Pendidikan dan Kesehatan: Subsidi sekolah (seperti BOS), pembangunan fasilitas gedung sekolah, dan layanan kesehatan gratis/terjangkau (BPJS Kesehatan).
Subsidi dan Bantuan Sosial: Subsidi energi (BBM, listrik), subsidi bahan pangan, serta bantuan langsung tunai untuk masyarakat kurang mampu. Keamanan dan Pertahanan: Pendanaan TNI/Polri untuk menjaga keamanan, modernisasi alutsista, dan perlindungan kedaulatan negara.
Pelayanan Publik: Penyediaan transportasi umum, penerangan jalan, serta kebersihan lingkungan. Stabilitas Ekonomi: Pajak digunakan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga, serta sebagai insentif untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu.
Pajak yang dibayarkan pada akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan dan infrastruktur yang dinikmati masyarakat itu sendiri setiap hari. (***TIM)

