Karawang Post – Kabupaten Karawang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Ribuan perusahaan beroperasi di wilayah ini dan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, di tengah pesatnya perkembangan industri tersebut, masih terdapat tantangan besar berupa tingginya angka pengangguran dan belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., mengambil langkah tegas dengan kebijakan mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Karawang untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap proses rekrutmen.
Selain itu, seluruh kebutuhan tenaga kerja perusahaan diarahkan untuk diumumkan dan diproses melalui aplikasi resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, yaitu Info Loker Karawang.
Kebijakan ini merupakan upaya nyata Pemkab Karawang dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat Karawang.
Bupati Aep menilai bahwa selama ini masih banyak perusahaan yang melakukan rekrutmen tanpa melaporkan lowongan pekerjaan kepada Disnakertrans. Dari sekitar 1.400 perusahaan yang beroperasi di Karawang, hanya sebagian yang telah bekerja sama dengan Disnakertrans dalam proses penyampaian informasi lowongan kerja.
Akibatnya, masyarakat pencari kerja sering kali kesulitan memperoleh informasi yang akurat dan terbuka mengenai kesempatan kerja yang tersedia.
Melalui sistem satu pintu Info Loker Karawang, seluruh informasi lowongan kerja dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Perusahaan tetap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kriteria, proses seleksi, dan kelulusan calon pekerja sesuai kebutuhan masing-masing.
Publikasi lowongan harus dilakukan secara transparan melalui kanal resmi pemerintah sehingga kesempatan kerja dapat diketahui secara luas oleh warga Karawang.
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam menekan praktik percaloan tenaga kerja yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Dengan sistem digital dan terintegrasi, proses rekrutmen menjadi lebih akuntabel sehingga peluang terjadinya pungutan liar maupun praktik perantara yang merugikan pencari kerja dapat diminimalkan.
Lebih dari sekadar membuka akses pekerjaan, kebijakan prioritas tenaga kerja lokal merupakan bentuk keadilan sosial bagi masyarakat Karawang. Kehadiran industri di suatu daerah semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, terutama dalam bentuk kesempatan kerja.
Oleh karena itu, perusahaan diharapkan tidak hanya berinvestasi secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan warga Karawang melalui penyerapan tenaga kerja lokal yang kompeten dan berkualitas.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Kebijakan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., mengenai prioritas tenaga kerja lokal dan rekrutmen satu pintu melalui Info Loker Disnakertrans banyak dipuji masyarakat dan menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Seiring dengan kebijakan Bupati, Kepala Disnakertrans Karawang, Hj. Rosmalia Dewi, S.H., M.H., mengatakan, Disnakertrans Karawang berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, mendorong rekrutmen yang transparan, memperluas akses informasi lowongan kerja, serta memperkuat sinergi antara dunia industri dan pencari kerja lokal.
“Dengan dukungan seluruh perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, Karawang diharapkan mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta mengurangi angka pengangguran secara berkelanjutan,” pungkasnya. (***TIM)

