Karawang Post – Pengguna jasa calo tenaga kerja masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama di tengah tingginya angka pencari kerja di Kabupaten Karawang.
Karena itu, imbauan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang agar para korban percaloan segera melapor kepada pihak kepolisian merupakan langkah penting dalam menciptakan proses rekrutmen tenaga kerja yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Disnakertrans Karawang, Hj. Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik percaloan tenaga kerja sudah tidak lagi memiliki ruang di lingkungan dinas. Saat ini proses penyebaran informasi lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja dilakukan secara daring melalui sistem Infoloker Online yang dikelola Pemkab Karawang.
Sistem tersebut dirancang untuk memberikan akses yang sama kepada seluruh pencari kerja tanpa harus melalui perantara atau membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Penegasan ini penting karena masih ditemukan kasus warga yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum dengan janji dapat diterima bekerja di perusahaan tertentu.
Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa praktik percaloan masih berlangsung di luar mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.
"Dapat dipastikan kalau di dinas sudah tidak lagi praktik percaloan tenaga kerja," kata Rosmalia. Hal tersebut disampaikan karena selama ini lowongan kerja atau proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara online, melalui infoloker online yang dikelola Pemkab Karawang.
Ditanya mengenai masih adanya warga yang menyerahkan uang agar bisa bekerja di perusahaan tapi tidak pernah mendapat panggilan kerja, Rosmalia memastikan kalau hal tersebut bagian dari praktik percaloan.
"Pastinya kalau ada permintaan uang terlebih dahulu jika ingin diterima kerja di perusahaan, itu praktik percaloan," katanya.
Pihak Disnakertrans Karawang mengimbau agar pencari kerja yang menjadi korban calo bisa melapor ke pihak kepolisian dengan disertai bukti-bukti.
"Kalau jadi korban percaloan, silakan laporkan saja. Sanksinya itu pidana," katanya.
Pada dasarnya, setiap permintaan uang dengan iming-iming diterima bekerja merupakan indikasi kuat praktik percaloan. Masyarakat perlu memahami bahwa proses rekrutmen tenaga kerja yang resmi tidak mensyaratkan pembayaran kepada individu tertentu.
Perusahaan dan lembaga pemerintah memiliki prosedur seleksi yang jelas dan terbuka. Karena itu, pencari kerja harus lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan pekerjaan secara instan dengan meminta sejumlah biaya di muka.
Keberanian korban untuk melapor ke polisi menjadi kunci dalam memberantas praktik tersebut. Dengan adanya laporan yang disertai bukti-bukti, aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Langkah ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga dapat mencegah munculnya korban-korban baru di kemudian hari.
Tingginya jumlah pencari kerja di Karawang menjadi salah satu faktor yang sering dimanfaatkan oleh para calo. Data Disnakertrans Karawang mencatat sebanyak 18.679 pencari kerja baru sepanjang Januari hingga pekan pertama Juli 2026.
Angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi kerja yang akurat dan terpercaya. (***TIM)

