Wakil Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana |
Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, mengatakan, bahwa dalam menghadapi ancaman yang sangat mengawatirkan dan berbahaya ini, pemerintah dan BNK Karawang akan berusaha berupaya keras dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan dukungan semua komponen masyarakat.
Salah satu poin penting dalam upaya tersebut, lanjut Wakil Bupati adalah dengan melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan dinas/instansi terkait dalam upaya P4GN secara berkelanjutan. Hal tersebut dilaksanakan melalui kegiatan rapat koordinasi P4GN dalam upaya optimalisasi program dan kegiatan.
Adapun dampak yang ditimbulkan sebagai akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Keberadaan Narkoba terbukti sangat merugikan ditinjau dari segala aspek baik medis, sosial, hukum, ekonomi, keamanan maupun agama sehingga apabila tidak ada upaya– upaya pencegahan yang efektif dan berkelanjutan dikhawatrikan dimasa yang akan datang bangsa ini akan kehilangan generasinya,” tuturnya.
Salah satu poin penting dalam upaya tersebut, lanjut Wakil Bupati adalah dengan melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan dinas/instansi terkait dalam upaya P4GN secara berkelanjutan. Hal tersebut dilaksanakan melalui kegiatan rapat koordinasi P4GN dalam upaya optimalisasi program dan kegiatan.
Adapun dampak yang ditimbulkan sebagai akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Keberadaan Narkoba terbukti sangat merugikan ditinjau dari segala aspek baik medis, sosial, hukum, ekonomi, keamanan maupun agama sehingga apabila tidak ada upaya– upaya pencegahan yang efektif dan berkelanjutan dikhawatrikan dimasa yang akan datang bangsa ini akan kehilangan generasinya,” tuturnya.
Selanjutnya Wakapolres Karawang Kompol. Agus Sumartono, S.Ik SH, MH mengatakan Maksud dari acara ini adalah sebagai acuan dalam melaksanakanP4GN di Kab. Karawang Dimana hasilnya dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan bagi setiap instansi pemerintah atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang P4GN sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing instansi. “Dengan demikian dapat tewujud keterpaduan pola tindak dan langkah-langkah dalam P4GN,” tambahnya. (Tim)