Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Monday, May 30, 2011

Tender LPSE Siapa Takut ?

H. Tono Bachtiar
Ketua DPRD Karawang
The Karawang Post.Com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Tono Bachtiar mengatakan jika sudah ada payung hukumnya, tender proyek APBD  yang nilainya di atas Rp 200 juta harus lewat sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ini dilakukan demi menghindari celah hukum dikemudian hari atas dugaan korupsi seperti yang terjadi baru-baru ini di Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang.

Ketua DPRD Karawang H. Tono Bachtiar berharap di masa yang akan datang tidak ada lagi pejabat atau rekanan Pemkab yang masuk penjara, akibat pelaksanaan proyek pembangunan APBD, dari mulai proses administrasi hingga pelaksanaannya berbenturan dengan peraturan perundangan, “jika dengan sistem LPSE lelang proyek pembangunan yang sumber dananya berasal dari APBD dianggap safety, kenapa tidak ditempuh pelaksanaannya,” ujarnya. 

Ditegaskan pelaksanaan proyek pembangunan APBD  yang sudah dialokasikan tidak bakal terserap 100%,” jelas ketua DPRD tersebut.

Lebih jauh dikatakan, dengan serapan dana APBD seperti itu, maka pembangunan yang dipersembahkan untuk masyarakat Kabupaten Karawang tepat sasaran. Sehingga setelah proyek rampung dikerjakan dengan sukses tanpa akses, hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat Karawang.

Pelaksanaan proyek APBD 2011 lewat tender sistem LPSE, kata ketua DPRD, para pejabat terkait atau yang berkompeten jangan mengedepankan ego sektoral. Jika perlu, lanjutnya, lakukan konsultasi dengan pihak Yudikatif,  meminta saran dan pendapatnya, agar dalam mengerjakan proyek tidak menimbulkan proses hukum.

Selain itu, para pemborong yang tergabung dalam organisasi jasa konstruksi di Kabupaten Karawang agar berembuk guna menyamakan persepsi terkait peraturan lelang sistem LPSE. “Saya berharap pemborong di Kabupaten Karawang harus juga sinergi dalam menjalankan usahanya. Mengerjakan proyek pemerintah tidak menimbulkan proses hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Dilain tempat, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Aji Kalbu Pribadi SH mengatakan kepada The Karawang Post. Com di kantornya (30/5), “birokrasi Pemkab Karawang tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugasnya, dan tidak perlu merasa terganggu oleh proses hukum Dugaan Korupsi Tahun Anggaran 2010 yang sedang di proses oleh pihak Kejaksaan sekarang ini.

Kalau prosedur tender proyek Tahun Anggaran 2011sesuai dengan peraturan, jalani saja sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang. Toh, kita juga tidak mencari-cari kesalahan orang. Lelang proyek yang akan dijalankan dinas-dinas harus segera dilaksanakan, dengan demikian pembangunan di Kabupaten Karawang dapat terlaksana dengan lancar,” kata Kasipidsus.

Sementara itu, Ibu Yana, Yadi R, Tatas dan Idah para pemborong Karawang yang biasanya berkumpul di luar kantor Dinas Bina Marga sangat mendukung proses tender melalui sistem LPSE tersebut. 

Sebab menurut mereka mekanisme melalui LPSE jauh lebih terbuka dan transparan. “Forum-forum seperti gaya lama itu harus dibubarkan, karena terkesan proyek pemerintah dijadikan bancakan diantara mereka sendiri, kami mendukung sistem LPSE yang legal harus diberlakukan, kecuali proyek yang nilainya Rp 200 juta ke bawah,” tegas Yadi yang diamini pemborong lainnya. LPSE siapa takut? (Tim)