Karawang Post - PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills
II yang memproduksi Caustic
Soda, pabrik yang berlokasi di Desa Kutamakmur Kecamatan Ciampel Kabupaten
Karawang itu kembali mengeluarkan gas beracun. sehingga mengakibatkan 43 warga
Desa Kutamakmur dilarikan ke rumah sakit,
Kamis malam, (17/5/2018).
Para korban keracunan
gas klorin
itu warga sekitar pabrik, terdiri dari anak-anak dan orang dewasa yang
tiba-tiba menderita sakit kepala mendadak, mual dan muntah-muntah. Mereka
langsung ditangani dan korban yang terlihat gawat langsung dilarikan ke RS
terdekat. Korban yang dirawat malam itu di RS Delima Asih Johar ada 33 warga,
dan 10 warga dibawa ke RS Rosela. Data yang ada saat ini tercatat 43 orang yang
masuk IGD.
Menurut Heigel Ketua
PAC LSM Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Telukjambe Timur yang berdekatan
dengan lokasi kejadian mengatakan, sudah empat kali terjadi kebocoran gas
klorin yang mengakibatkan penduduk di sekitar pabrik PT Pindo Deli 2 menderita keracunan massal. “Jangan menunggu sampai
ada warga yang tewas, musibah ini akibat dari kelalaian PT Pindo Deli itu
sendiri. Saya ucapkan terimakasih dan mendukung langkah tegas pemkab Karawang
yang menangani dengan cepat dan tepat, mencabut izin Operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper
Mills II Caustic Soda Plant. Pabrik itu tidak layak pakai,” ujar Heigel.
Masih di lokasi
kejadian, Wahyu Anggara Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Karawang menegaskan,
“pokoknya, Pabrik PT Pindodelli 2 harus ditutup..!,” tegas Wahyu.
Malam itu juga Bupati
Karawang Cellica Nurrachadiana langsung mengambil langkah tegas, Pemerintah
Kabupaten Karawang menutup pabrik yang memproduksi Caustic Soda itu, tidak
perlu menunggu polisi dan tim auditor independen selesai melakukan berita acara
pemeriksaan (BAP). “Jika pabrik dibiarkan beroperasi sambil menunggu BAP
rampung, dikhawatirkan peristiwa keracunan akan terus terjadi. Karena kondisi
pabrik terlihat sudah sangat memperhatinkan. Sebelum jatuh korban jiwa, pabrik
harus ditutup,” tegas Cellica.
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DHLK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan
langsung mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II
Caustic Soda Plant, usai rapat pembahasan penanganan paparan gas klorin di aula
DLHK Karawang, Jumat (18/5/2018).
Wawan mengatakan,
pihaknya menilai, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II
telah melakukan kelalaian, karena sejumlah alat produksi klorin yang sudah
waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukannya. **(habil)