Karawang Post – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempercepat perekaman data KTP elektronik atau e-KTP terhadap calon pemilih pemula menjelang Pemilu 2024.
"Mereka yang menjadi sasaran
perekaman e-KTP karena sebagai pemilih pemula pada pemilu ialah yang berusia 17
tahun hingga 14 Februari 2024," kata Elfan Yanuar selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Disdukcapil Karawang, Jumat (13/10//2023).
.
Elfan mengungkapkan bahwa mereka saat ini tengah mengakselerasi pelayanan
perekaman data e-KTP menjelang pemilu 2024.
Dia menjelaskan sampai saat ini ada ribuan calon pemilih pemula di Karawang yang belum melakukan rekam data e-KTP. Sesuai dengan catatan di Karawang ini terdapat 1.811.670 data wajib KTP, dari jumlah warga yang wajib KTP itu, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.810.580 orang.
Sisanya yang belum melakukan perekaman e-KTP merupakan calon pemilih pemula, jumlahnya mencapai 1.090 orang.
Elfan menyampaikan kalau saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan perekaman e-KTP bagi warga wajib KTP yang belum melakukan rekam data. Di antara upaya yang dilakukan ialah dengan melakukan layanan dari pintu ke pintu atau door to door ke setiap sekolah tingkat SMA yang ada di Karawang.
“Kami menerjunkan tiga tim perekaman data e-KTP, untuk datang ke setiap sekolah setiap Kamis. Masing-masing tim itu mendatangi sekolah yang berbeda setiap pekan," katanya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh calon pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukannya karena perekaman data e-KTP sudah dapat dilakukan oleh warga Karawang yang berusia minimal 16 tahun.
Sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap calon pemilih pemula dapat melakukan perekaman e-KTP, pihaknya telah memastikan bahwa perekaman berlangsung setiap hari.
Untuk perekaman data e-KTP juga bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Karawang. Layanan perekaman data e-KTP di kantor Disdukcapil buka setiap hari, termasuk hari Minggu.
"Khusus pada hari Minggu, kami membuka layanan di kantor dari pukul 08.00 hingga 15.00," katanya.
Sedangkan bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor Disdukcapil, bisa melakukan perekaman data e-KTP di kantor kecamatan masing-masing, pungkasnya. (***Tim)