Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Monday, June 10, 2024

Gery BKPSDM Karawang: Sebagai ASN, Sekda Dilarang Berpolitik Praktis


Karawang Post –
Ternyata status Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil golongan 4D. Artinya selaku ASN Sekda Karawang harus fair, jujur, harus patuh pada aturan, ASN dilarang berpolitik praktis.

Selama beberapa bulan terakhir ini, Sekda Karawang Acep Jamhuri sangat aktif melakukan manuver politik, jelang Pilkada Karawang sepak terjang Sekda Acep wara-wiri mencari dukungan masyarakat dan partai politik menuju Karawang 1.

Jelasnya Sekda Acep sibuk mencari dukungan kendaraan politik untuk maju sebagai Calon Bupati Karawang 2024, kini Sekda Acep telah menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini terungkap, Sekda Acep Jamhuri masih berstatus sebagai ASN Pemkab Karawang.

Bursa Pilkada Karawang 2024 digegerkan oleh Sekda Acep Jamhuri yang telah menerima surat tugas dari Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Karawang 2024. Namun, langkah ini dianggap kontroversial mengingat posisinya sebagai ASN yang seharusnya netral dalam politik.

Plh. BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, menegaskan bahwa sebagai ASN yang masih aktif menjabat Sekda Karawang, Sekda Acep Jamhuri tidak sepatutnya terlibat dalam kegiatan politik, apalagi menjadi Calon Bupati.

“Acep Jamhuri harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN ke Presiden RI, karena beliau pejabat golongan 4D,” ujar Gery Samrodi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024).

Menurut Gery, ada beberapa aturan yang diduga dilanggar oleh Skda Acep Jamhuri jika ia ikut berpolitik, antara lain SKB 5 Menteri, PP 94 Tahun 2021, UU ASN No. 20 Tahun 2022, dan PP 17 Tahun 2020. Semua aturan ini melarang ASN berpolitik untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN serta memastikan terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

“Semuanya melarang ASN berpolitik dan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas,” jelasnya.

Gery juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BKPSDM belum menerima usulan pengunduran diri dari Sekda Acep Jamhuri.

“Jika memang surat usulan mundur itu ada di meja Bupati, sudah dipastikan ada di meja BKPSDM,” tambahnya.

Pengunduran diri ASN golongan 4D seperti Acep Jamhuri harus diproses oleh Presiden RI Joko Widodo, dan proses ini memakan waktu yang cukup lama, bisa berbulan-bulan. Berbeda dengan pejabat di bawah Sekda, yang pengunduran dirinya cukup diajukan ke Kemenpan melalui BKPSDM.

“Prinsipnya, BKPSDM belum menerima usulan mundur Sekda Acep Jamhuri,” tegas Gery Samrodi. (TIM)