Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Thursday, January 23, 2025

Karena TPI Tidak Setor, Bisa Berakibat Rerstribusi Masukan PAD Dinas Perikanan berkurang


Karawang Post –
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Kecamatan Tempuran sejak April 2024 tidak membayar restribusi karena ketua TPI nya sedang  berurusan dengan hukum akibatnya PAD Dinas Perikanan bidang pelelangan merosot drastis,” kata Udin, SH., MA. Selaku PLT Kadis Perikanan Pemkab Karawang. Kamis (23/1/25)

Menurut Udin dari 9 TPi yang ada hanya 8 TPI yang menyetor restribusi ke Dinas Perikanan termasuk dua Balai Benih Ikan Cipule Kecamatan Ciampel dan Mekar Buana Kecamatan Tegal Waru sebesar Rp20 Juta, seluruhnya masuk dalam PAD sebesar Rp245.829.800 Juta tahun 2024, namun untuk tahun 2025 Dinas Perikanan sudah membuat skema agar masukan PAD meningkat hingga Rp700 Juta,” kami optimis target itu bakal tercapai,” terangnya.

Dikatakan, pihaknya sedamg membangun berkomitmen untuk dapat menaikan potensi daerah (PAD) sektor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Balai Benih Ikan (BBI) pada tahun 2025, dengan target sebesar Rp700 Juta sudah dikaji berdasarkan jumlah ikan tangkapan nelayan sedangkan khusus TPI Ciparage pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus yang ada agar restribusi masuk dalam PAD.

”Rencananya Jumat besok Komisi II DPRD Karawang Akan berkunjung ke kantor Dinas Perikanan untuk mengevaluasi sekaligus membahas potensi yang berkaitan dengan PAD,” tutup Udin. (***Tim)