Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Sunday, March 15, 2026

Imbauan Penting Dari Disnakertrans Karawang, Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu

Karawang Post – Ibu Hj. Rosmalia Dewi, SH. MH. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan masa kerja.

Pemberian THR keagamaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Seperti biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disnakertrans Karawang mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan kepada para pekerja atau buruh.

Surat imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pengingat kepada para pengusaha agar memenuhi hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah di jalani.

Selain mengikuti ketentuan dalam regulasi pemerintah, perusahaan juga diwajibkan mematuhi aturan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

Apabila dalam dokumen tersebut terdapat ketentuan THR dengan nilai lebih besar, maka yang berlaku adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi pekerja.

Disnakertrans Karawang juga mengingatkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan tersebut bertujuan agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya bersama keluarga.

Melalui surat imbauan ini, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR sehingga hubungan industrial tetap kondusif dan kesejahteraan pekerja dapat terjaga.

“THR keagamaan merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Karawang agar melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ibu Hj. Rosmalia Dewi, SH. MH. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kabupaten Karawang. (***TIM)