Karawang Post – Menyambut Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Karawang meluncurkan program diskon pokok pajak hingga 80 persen sekaligus pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2. Program ini berlaku selama satu bulan penuh, mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Momentum Hari Jadi Karawang ke-393 kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan karena mendapatkan potongan pembayaran dan pembebasan denda," ujarnya.
Sahali menjelaskan, besaran diskon yang diberikan disesuaikan dengan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk tunggakan SPPT tahun 1993 hingga 2012, pemerintah memberikan diskon sebesar 80 persen dari pokok pajak serta pembebasan seluruh denda keterlambatan. Sementara tunggakan SPPT tahun 2013 hingga 2021 memperoleh diskon 30 persen dan bebas denda.
Adapun tunggakan SPPT tahun 2022 hingga 2024 mendapatkan diskon 20 persen serta pembebasan denda, sedangkan untuk SPPT tahun 2025 diberikan diskon 10 persen dan bebas denda.
Menurut Sahali, program ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan yang selama ini belum terbayarkan.
Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam mendukung pembangunan daerah melalui sektor pajak.
"Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir," katanya.
Bapenda Karawang mengingatkan bahwa program keringanan ini hanya berlaku hingga 30 September 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pembayaran PBB-P2 akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administrasi bagi tunggakan yang belum diselesaikan.
Dengan adanya program diskon dan pembebasan denda ini, masyarakat Karawang memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang jauh lebih ringan.
Program tersebut juga menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyambut Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 yang diperingati pada bulan September 2026. (***TIM)

