Karawang Post – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyosialisasikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi, Bapenda Karawang berupaya memberikan pemahaman bahwa kebijakan opsen bukanlah pajak baru yang menambah beban masyarakat.
Sebaliknya, opsen merupakan perubahan mekanisme pengelolaan penerimaan pajak kendaraan bermotor agar pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh bagian pendapatan secara lebih cepat dan proporsional untuk mendukung pembangunan daerah.
Hal itu terungkap dalam acara kolaborasi Bapenda Karawang dengan Fakultas Hukun Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tentang sosialisasi pajak daerah dalam tema “Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026” yang diselenggarakan pada, Selasa, (2/6/2026), di Aula Syekh Quro, Kampus Unsika, dihadiri oleh 250 peserta terdiri dari dosen dan mahasiswa.
Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menegaskan pentingnya membangun kesadaran pajak sejak dini, khususnya di kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Dengan memahami regulasi perpajakan daerah, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju dan mandiri.
Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB juga memiliki manfaat strategis bagi daerah. Sebagian pendapatan yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, terutama jalan yang menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, setiap kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang lebih baik.
Bagi Kabupaten Karawang yang terus berkembang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan pertanian, optimalisasi pendapatan daerah melalui kebijakan perpajakan yang transparan dan akuntabel menjadi sangat penting.
Oleh karena itu, sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga memperkuat partisipasi publik dalam mendukung kemandirian fiskal daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
"Pajak yang dipahami akan melahirkan kepatuhan, dan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kabupaten Karawang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan."
Di lain tempat, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., mengatakan, akan terus mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
“Dalam konteks implementasi Opsen PKB dan BBNKB, kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa menambah beban baru bagi wajib pajak, karena merupakan perubahan mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Seiring dengan Bupati Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., selaku Kepala Bapenda pemkab Karawang, komitmennya terhadap implementasi Opsen PKB dan BBNKB dapat dilihat dari berbagai pernyataannya yang menekankan edukasi publik, transparansi, dan peningkatan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Komitmen Bapenda Karawang di bawah kepemimpinan Sahali Kartawijaya tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan perpajakan.
Melalui sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB, Bapenda berupaya membangun kepercayaan publik, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang. (***TIM)


