Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Thursday, June 18, 2026

Kurangnya Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Masyarakat Anggap Pajak Baru, Bupati Aep Menjawab


Karawang Post –
Masih banyak masyarakat Kabupaten Karawang yang belum memahami secara utuh kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Minimnya sosialisasi menyebabkan sebagian warga mengira kebijakan tersebut merupakan pajak baru yang menambah beban wajib pajak, padahal opsen merupakan mekanisme pembagian penerimaan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih masif dan mudah dipahami oleh masyarakat, baik melalui medsos, pertemuan warga, maupun layanan publik. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengetahui bahwa penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Saat ditemui wartawan di kantornya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan instrumen penting dalam meningkatkan PAD.

Menurutnya, kebijakan ini bukanlah bentuk pungutan baru yang membebani masyarakat, melainkan perubahan mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya memperkuat kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui sosialisasi kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan,” kata Bupati. (Kamis, 17/6).


Melalui kebijakan tersebut, pemda memperoleh porsi penerimaan yang lebih jelas dan terukur. Dengan demikian, daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan terus ditingkatkan karena sangat penting, agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Transparansi informasi juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman bahwa terdapat tambahan beban pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pada kenyataannya, masyarakat tetap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sementara perubahan terjadi pada sistem distribusi penerimaan pajak tersebut.

Untuk keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk pemda, aparat pengelola pajak, dunia usaha, dan masyarakat sebagai wajib pajak.

Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan BBNKB akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas. Dengan kapasitas fiskal yang semakin kuat, Kabupaten Karawang memiliki peluang yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB perlu ditingkatkan, jangan sampai ada kesalahpahaman dan hanya menjadi kegiatan administratif semata, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh warga Karawang.

Kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban total nominal pajak yang harus dibayar wajib pajak, tapi hanya menggeser sistem bagi hasil sebelumnya menjadi kewenangan langsung kas daerah. (***TIM)