Melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemkab Karawang meluncurkan program diskon pokok pajak hingga 80% sekaligus pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2, program berlaku selama satu bulan penuh, mulai 1 September - 30 September 2026.
Kepala Badan BAPENDA Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkab Karawang kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.
Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menambahkan, momentum Milangkala ke 393 tahun Kabupaten Karawang, kami memberi kemudahan/meringankan bila masyarakat Karawang yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
"Masyarakat Karawang bisa membayar lebih ringan, sebab Pemkab Karawang memberikan potongan pembayaran dan pembebasan denda,' ujar Kaban BAPENDA Sahali Kartawijaya., S.T., M.M.,
Untuk tunggakan SPPT tahun 1993 hingga 2012 Pemkab Karawang memberikan diskon 80% dari pokok pajak serta pembebasan seluruh denda keterlambatan, sementara tunggakan SPPT tahun 2013 hingga 2021 memperoleh diskon 30% dan bebas denda.
Pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara masyarakat dengan pemerintah daerah yang digagas oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., dan BAPENDA Karawang.
Pemerintah daerah dan masyarakat bisa merayakan hari jadi Kabupaten Karawang ke- 393 tahun yang di peringati pada bulan September sambil membayar PBB-P2 yang waktunya 10 hari lagi berakhir. Ayo cepetan lunasi dan nikmati diskonnya. (***TIM)