Karawang Post – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Asisten Perekonomian & Pembangunan, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Karawang (Kepala Samsat Karawang) menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Motor di Aula lantai 3. Rabu (22/01/2025). Pagi ini.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa terpantau langsung pada hari ini, banyak kendaraan antar jemput karyawan milik perusahaan, juga kendaraan besar yang beroperasi di Karawang, bukan ber-Plat T. Hal ini sangat berpengaruh dalam pajak penerimaan.
“Banyak kendaraan berlalu lalang yang setiap harinya melintasi jalan Karawang, namun pajaknya bayar di luar Karawang. Tentu, kami menanggung banyak resiko, dari sisi keselamatan pengendara hingga sisi pendapatan daerah untuk pembangunan/perawatan jalan,” kata Bupati.
Untuk itu, Pemkab Karawang mengajak kepada penanggung jawab perusahaan di kawasan industri maupun non industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk merubah plat kendaraan operasionalnya ke Plat T, atau plat Kabupaten Karawang.
Kami juga meminta kepada seluruh perusahaan/jasa trasnportasi untuk memanfaatkan kebijakan unggulan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023 dalam pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp0 atau nihil. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, serta mendukung peningkatan akurasi data kepemilikan kendaraan.
Pelaksanaan pembebasan BBNKB kendaraan second ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Himbau Bupati Karawang. (***Tim)