Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Wednesday, February 8, 2012

OPINI

Mau Dibawa Kemana
Pemerintahan Kabupaten Karawang ?

Oleh : SETYA SAPTANA

Ilustrasi
Dalam melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Bupati, Kepala Daerah atau Kepala Pemerintahan yang notabene dipilih langsung oleh rakyat. Begitu dia dilantik, tidak sertamerta bisa langsung melaksanakan visi yang telah dicanangkan oleh Bupati terpilih, dan visi dimaksud ditetapkan dalam Renstra, RPJM dan dibagi habis dalam KUA PPAS setiap tahunnya. Namun diperlukan dukungan, sinergitas  dan aplikasi oleh aparatur pemerintahan (PNS) di bawahnya.

Selama kepemimpinan Bupati Karawang H. Ade Swara,  baru 1(satu) kali melaksanakan Reposisi Pemangku Jabatan Struktural, di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang, seharusnya dan seyogyanya Bupati terpilih segera membentuk team work yang baik dan solid, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki untuk mendukung pencapaian visi yang telah dicanangkan.

Sebagai insan pers dan masyarakat Kabupaten Karawang, melihat situasi terkini,  sangat dan sangat kecewa… atas kinerja Bupati beserta seluruh komponen dalam melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Coba feedback satu tahun menjelang Bupati Drs. Dadang S. Muchtar… banyak karya-karya yang dihasilkan dan karya-karya dimaksud dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Karawang.

Antara lain, Infra (bangunan) pendidikan, kesehatan, pemerintahan, irigasi sangat baik, pendidikan murah dan mudah terjangkau, kesehatan pun mudah terjangkau, hal ini dapat di lihat dari terdongkraknya IPM Kabupaten Karawang yang naik cukup signifikan.
Kenapa program yang baik dari Bupati pendahulu tidak dilanjutkan? Kenapa pola kepemimpinan yang baik tidak diadopsi? Kenapa sistem pemerintahan dengan manajemen terbuka tidak dilaksanakan?

Penulis mohon kepada Bupati H. Ade Swara, seharusnya mau menerima masukan dari berbagai elemen, keterbukaan dalam manajemen pemerintahan, dan tidak kalah pentingnya menyadari prinsip dasar, adalah “PENEMPATAN PEJABAT STRUKTURAL” untuk mendukung dan melaksanakan visi yang telah ditetapkan.

Perlu disadari bahwa penempatan jabatan struktural telah diatur oleh peraturan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan yang lain, untuk itu dalam penempatan jabatan struktural yang perlu sebagai bahan pertimbangan adalah kompetensi, prestasi kerja, pangkat serta syarat obyektif lainnya.

Dalam Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2002. Bahwa pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif.

Sedangkan persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain: Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang di tentukan. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. Sehat jasmani dan rohani.

Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor: Senioritas dalam Kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan dan Pengalaman.

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
Melihat aturan tersebut, bahwa penempatan jabatan struktural yang telah dilaksanakan oleh Bupati H. Ade Swara pada Jilid I “BELUM MENCERMINKAN” dan “BELUM MELAKSANAKAN” secara utuh (terkesan hanya memenuhi janji).

Dengan penempatan jabatan jilid I/mutasi pejabat struktural hampir 1(satu) tahun, kinerja pemangku jabatan tidak lebih baik dari yang dulu, terbukti jalan yang hancur, sekolah mahal, gedung sekolah banyak yang rusak, pasokan irigasi, kebutuhan pokok terus naik tidak terkendali, dan KORUPSI yang semakin merajalela.

Dengan kondisi seperti ini, apakan Bupati H. Ade Swara tidak merasakan apa tanggung jawabnya, saya hanya mengingatkan saja, bahwa sesungguhnya jabatan atau amanah menjadi pemimpin itu nantinya akan dipertanyakan oleh Allah SWT. Mau di bawa kemana Karawang ini, Pak ?

Namun tetap tidak ada kata terlambat, dan penulis percaya, Bupati pada akhirnya akan tebuka mata dan hatinya untuk meperbaiki kinerja pemerintahannya. Dan sebagai saran dan masukan untuk membangun dan menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Karawang dan mewujudkan impian/visi Kabupaten Karawang yang telah Bupati susun dan ditetapkan, penulis menyarankan :
1.    Bupati harus lebih terbuka dalam manajemen pemerintahan.
2.    Menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh masyarakat dan lebih khusus lagi kepada PNS struktural. Adakan dialog secara terbuka antara Bupati dengan PNS sruktural?
3.    Buatkan skema penilaian atas kelayakan pemangku jabatan yang berdasar peraturan perundang-undangan dan tidak menciderai PNS.

( Penulis adalah seorang pemerhati di bidang pemerintahan tinggal di Karawang )