Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Saturday, May 29, 2021

Pengerukan Tanah Untuk Proyek Jalan Tol Japek II Sudah Sesuai Prosedur Hukum


Karawang -  Membantah berita “Demi Proyek Jalan Tol Japek II, Puluhan hektar  Kawasan Hutan Dirusak”.  Isi berita tersebut mengatakan, kawasan hutan di Kabupaten Karawang dirusak kelompok H Enan. Tidak tanggung-tanggung, selain merusak pohon dan tanaman, di kawasan hutan itu juga dikeruk tanah merahnya.

Lokasi kawasan hutan yang dirusak itu berada di petak 25a seluas sekitar 21,23 hektar, Blok Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Tanah merah dari kawasan hutan itu kemudian dikirim ke lokasi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II, Perhutani menganggap kegiatan itu merusak lahan hutan.  Hingga melapor ke Polres Karawang.

Bantahan Kuasa Hukum H Enan

Menurut Prof. Dr. Muchtar Efendy Nasution, SH, MBA dan Dr. Nur Hasan, SH, MH. Sebagai kuasa hukum H. Enan Supriatna, SH, tudingan itu tidak benar.

Dia mengatakan, semua tudingan yang diarahkan kepada H Enan tidak berdasar dan hanya mengada-ada saja, karena yang ditudingkan tidak berdasarkan fakta dan data yang jelas. 

"Apa yang diminta oleh kepolisian juga sudah kami tindak lanjuti, dan kami lengkapi. Bersama dengan itu juga Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) sudah kita urus perizinannya.

Perlu  kita tekankan di sini, dari awal memang mereka pihak Perhutani, tidak pernah bisa menunjukan bukti kepemilikan, ini sangat jelas.

Bahkan pada saat dikonfrontir di Polres Karawang, bagian Reskrim, dan di TKP. Mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan yang syah.

Kalau mereka bisa menunjukan bukti kepemilikan, Monggo..! kita siap-siap ke pengadilan, karena kan ini jelas kepemilikannya tanah adat yang dibeli dari masyarakat dan tidak pernah dijual kepada orang lain, mereka jelas tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan Perhutani.

Yang namanya menunjukan Peta saja, kan sangat beresiko. Nah Kebetulan kan saat ini proyek Japek II ini sebagai proyek Super Strategis Nasional. Ya.. kami dengan senang hati dan selalu koordinasi dengan pihak Kepolisian. Kami selalu meminta arahan dari pihak Kepolisian, agar proyek ini bisa dipergunakan untuk kepentingan Nasional yang jauh lebih penting.

Hal itulah yang membuat kami jalan terus, sehingga ambil langkah tersebut, karena sudah  sesuai prosedur hukum. Dan tetap selalu koordinasi dengan Pemda dan Kepolisian.    

Kami mempunyai bukti-bukti, surat kepemilikan yang syah dan jelas yang ada di H Enan. Kami selalu terbuka dalam hal ini, didukung pula oleh Dinas Lingkungan Hidup. Karena kita tidak mau bersinggungan, antara masyarakat dengan Perhutani. Jadi klaim sepihak yang menyatakan kami merusak hutan, sangat tidak baik dan kami sesalkan.

Lokasi ini sendiri sebetulnya Kawasan Industri Sinar Mas, termasuk pihak Waskita, pihak yang berkompeten dalam hal ini. Jadi tudingan yang mendiskreditkan beberapa pihak dan instansi, itu sangat tidak baik," ujar Prof. Muchtar kepada awak media, Sabtu (29/05/2001).

"Oke… Perhutani dalam hal ini sebagai Plat Merah, tujuannya sendiri adalah untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan masyarakat.

Nah… dengan kepentingan yang lebih jauh ini, kan perintah dari Bapak Presiden Jokowi. Maka jelas…. Proyek Super Strategis sangat penting. Bahkan kami Minggu lalu berkunjungan ke proyek Kereta Api Cepat, dan ini harus segera diselesaikan. Jadi lahan ini jelas berpotensi, kenapa kita harus ambil dari tempat lain,” bebernya.

"Jumlah luas tanah pak H. Enan itu kurang lebih 11,5 Hektar, bukan seperti  yang mereka beritakan. Tanah merahnya sangat diperlukan untuk proyek pembangunan tersebut.

Terlepas daripada semua itu, tentang laporan polisi oleh Perhutani, kami siap untuk menempuh jalur hukum. Kami juga sudah datang ke kantor Perhutani di Purwakarta, dan kami menjelaskan bahwa kami siap dikonfrontir.

Tapi kalau memang mereka terus mengganggu aktifitas kami, apalagi dengan intimidasi. Maka kami siap menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Saat ditanya wartawan, “kalau kata mereka tanah ini klaim tanah Perhutani, berarti bohong? Ini tanah diluar Perhutani ya..?”

“Iya bohong, tanah ini diluar Perhutani. Tanah yang dibeli oleh H Enan Supriyatna ke masyarakat adat, ini kan kalau beli lahan dari masyarakat. Ahli warisnya juga masih hidup, yang jualnya itu masih hidup semua, dan masih ada orang-orangnya itu. Jadi kalau mereka berbohong itu kan ada pidananya.

Masalah klaim sepihak ini sudah terlalu lama, maka lebih baik diselesaikan ke jalur hukum saja. Bagi kami, intinya tidak mau bersinggungan. Lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum saja, supaya jelas dan terang-benderang. Karena beban kami saat ini, bagaimana agar tanah ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang jauh lebih besar demi kemaslahatan masyarakat," tegasnya. (Tim)