Menurut anggota Komisi III, dari Fraksi Gerindra, K. Komarudin Ledeng, sebagai anggota DPRD Karawang sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tupoksi) sebagai legislatif adalah melakukan kontroling dalam setiap kebijakan. Hal tersebut kata dia bertujuan dapat menekan PAD Kabupaten Karawang agar lebih baik dari sebelumnya.
Selain itu, lanjut Komarudin Ledeng, kegiatan sidak ini merupakan salah satu kegiatan yang mana setiap perusahaan memiliki limbah yang perlu mendapat pengawasan. Sementara, Tujuan dari pengawasan ini, tambah anggota legislatif asal daerah pemilihan (Dapil 1) Karawang ini, agar cara penanganan soal limbah oleh perusahan dapat dipastikan aman untuk masyarakat dan ditangani oleh perusahaan dengan cara yang benar,
”Jangan sampai limbah yang dihasilkan perusahan dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan serta mengancam dan membahayakan masyarakat, khususnya masyarakat Karawang. Hal inilah yang tak kami harapkan,”ujar Komarudin Ledeng.
Wakil Rakyat Tidak Tau Masalah Limbah
Namun aneh bin ajaib, sekarang ini tiba-tiba saja Anggota Komisi 3 di DPRD Kabupaten Karawang Kaemin Komarudin atau biasa dipanggil Ledeng mengaku tidak tahu, dengan adanya pencemaran limbah di Kabupaten Karawang.
Saat ditanya Rabu siang, (24 Juni 2020) di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang, salah satu anggota dewan ini malah terlihat seperti gelagapan saat ditanya mengenai pencemaran limbah, yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk disuarakannya tersebut.
“Teu nyaho,”ujarnya. Bahkan Ia terkesan balik bertanya. “Emang perusahaan mana yang mencemari lingkungan tersebut?” malah balik bertanya. (dot)