Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Saturday, January 20, 2024

Rusman Plt Kadis PUPR Karawang Harus Bertanggung Jawab, PPK Tender Proyek Tahun 2024 Wajib Transparan, Pemborong Akan Laporkan


Karawang Post
– Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang ditugasi menggelar tender proyek diultimatum pemborong dan akan dilaporkan jika pejabat itu main-main. menyalahgunakan wewenang di tahun 2024.

Rusman selaku Plt Kadis PUPR Karawang harus ikut bertanggung jawab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal Tender Proyek Tahun 2024 wajib transparan, jika tidak pemborong akan melaporkan.

Para pejabat PPK diminta transparan dan akuntabel dalam melelang proyek Pemkab, yang sumberdayanya berasal dari APBD, duit rakyat.

"Proyek Anggaran Tahun 2024, pelaksanaan lelangnya harus obyektif, mengedepankan profesionalitas, dan harus mengenyampingkan campur tangan pihak lain," kata Didin Mujahidin salah seorang pemborong di Karawang.

Dia menegaskan, Dinas PUPR dalam menjalankan kegiatan program dan Pokir, harus sesuai dengan regulasi, dimana tidak main plot nama dan CV. Katalog Elektronik kata, Didin.

Dan regulasinya, harus jadi pedoman dalam mendistribukan ptoyek Pokir. "Payung hukumnya sudah jelas Perpres No. 16 tahun 2018 yang diubah menjadi Perpres No. 12 tahun 2021, tentang pengadàan barang dan jasa. peraturan LKPP NO. 9 tahun 2021 tentang toko Daring dan Katalog Elektronik tentang pengadaan barang dan jasa dan Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan katalog dan Elektronik.

Menurut, Didin, Dinas PUPR dalam pelakukan proses katalog/LPSE harus sesuai aturan sesuai penyedia jasa dan non penyedia, dan jangan ada lagi proses katalog yang mengoprasikan USER, serta non penyedia jasa lelangnya pun harus sesuai kontestasi spek dan persyaratan dimana yang di atas Rp 200 Juta sampai Rp 5 Milyar jangan melalui jalur LINK,"  tegas Didin, Jum' at (19 Januari 2024).

Kepala Bidang (Kabid) Jalan, Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, menjelaskan, proyek Pemkab Karawang tahun anggaran 2024  pelaksanaan kegiatannya menggunaksn E-Pl untuk nilai anggaran dibawah Rp 200 Juta. Sedangkan untuk nilai anggaran Rp 200 Juta ke atas melalui LPSE.

Kabid Jalan itu berjanji akan msksimal sebisa mungkin tidak ada pengkondisian guna mendapatkan proyek tersebut, saya Didin Mujahidin sangat mengapresiasi statemen Kabid Jalan, tidak ada ploting atau pengondisian, katanya. (***dot)