Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Thursday, September 18, 2025

Helen’s - Holywings Bikin Dekadensi Moral Anak Bangsa Akan Didemo Besar-Besaran Masyarakat Karawang


Karawang Post –
Akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat Karawang, khususnya di jantung kota di jalan Tuparev, semenjak berdirinya pagar Seng terlihat mencolok sebagai penutup pembangunan proyek gedung untuk Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s.

Kaitan antara Helen’s dan Holywings adalah hubungan anak perusahaan atau brand di bawah naungan Holywings Group (HW Group). Helen’s diciptakan sebagai konsep Bar dengan harga lebih terjangkau, khususnya untuk menjangkau kantong anak-anak muda. 

Namun nama Holywings tersandung kasus berat penistaan Agama, merujuk pada kontroversi promosi minuman keras (Miras) gratis untuk pengunjung bernama “Muhammad” dan “Maria” pada Juni tahun 2022 lalu, kasus yang dianggap menyinggung dan menista Agama oleh masyarakat Indonesia.

Kini di bekas bioskop Karawang Theatre (KT) yang berlokasi di jalan Tuparev itu digunjing masyarakat karena bakal di bangun THM. Masyarakat Karawang resah.  

Hingga kini amarah masyarakat semakin meningkat, Helen’s dituding sebagai tempat perusak generasi bangsa dan tempat maksiat penghancur masa depan generasi pemuda-pemudi Kabupaten Karawang.

Helen’s, Holywings atau apalah namanya adalah THM high class tempat nongkrong anak muda itu bisa merusak mentalitas, dekadensi moral. Akan di demo besar-besaran oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, para aktivis dan segala macam elemen masyarakat Karawang bersatu.

Menurut Heigel tokoh pemuda juga sebagai aktivis di Kabupaten Karawang yang di temui di kediamanya mengatakan, mengenai THM Helen’s yang sudah ramai menjadi perbincangkan masyarakat tersebut.

“Lebih baik izinnya dibatalkan saja, izin pembangunannya ada di pemkab Karawang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.

Harus dibatalkan izinnya karena akan berdampak besar ke depannya jika izin dipaksakan, khawatir akan lebih jauh memicu konflik berkepanjangan. Masalah-masalah seperti ini sudah bukan pertamakali terjadi di Kabupaten Karawang, karena kurang tegasnya aturan-aturan yang diberlakukan oleh Pemkab Kabupaten Karawang sendiri,” tutur Heigel.

“Semakin bertambahnya jumlah THM yang ada di Kabupaten Karawang harusnya membuat pemkab bertanggung jawab atas kisruhnya semua yang terjadi, rusaknya moral pemuda-pemudi, meningkatnya premanisme, pemabuk, gangguan mental pisikologis pemuda bisa beralih menjadi pemuda yang Euforia, kesenangan sesaat.

Hanya memikirkan kesenangan semu, halusinasi. Di situlah kegagalan pemerintah dewasa ini. 'Revolusi Mental' bertolak belakang dengan Amanat UUD 1945, yang tertuang dalam Alinea IV dan Pasal 31. Negara Wajib Mencerdaskan Anak Bangsa,” tegasnya. (***TIM)