Karawangpost.com - Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang, Asikin
mengaku akan menunda penerbitan izin lingkungan PT Mas Putih Belitung yang akan
melakukan eksploitasi batu kapur di Kecamatan Pangkalan, Karawang Jawa Barat.
Alasan penundaan ini karena PT Mas
Putih Belitung belum memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal),
terkait penerbitan dokumen izin pertambangan. Pemkab Karawang hanya memiliki
kewenangan penerbitan izin lingkungan, “dokumen itu menjadi salah satu syarat
dalam penerbitan izin operasional industri pertambangan yang akan dikeluarkan
oleh gubernur Jawa Barat,” ujar Asikin di kantornya.
Di lain tempat, Kepala BPLH Karawang
Setya Dharma mengaku telah menandatangani 2 buah surat rekomendasi Uji
Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) PT Mas Putih
Belitung. Surat No. 660.1/568/BPLH dan Surat No. 660.1/569/BPLH ditanda tangani
oleh Setya Dharma pada tanggal 27 Mei 2016. Dokumen kegiatan pertambangan batu
gamping yang berlokasi di wilayah Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten
Karawang, Jabar. Dua dokumen surat itu juga ditembuskan kepada Bupati
Karawang, Kementerian ESDM dan sejumlah badan di tingkat Provinsi Jabar dan
Pemkab Karawang.
“UKL/UPL itu tidak hanya saya
rekomendasikan kepada PT Mas Putih Belitung saja, tapi UKL/UPL juga untuk
rekomendasi Indomart, Alfamart dan perizinan perumahan lainnya,” ujarnya.
Namun kenapa pada tanggal 18 Oktober
2016, bupati Karawang menulis surat Permohonan Untuk Tidak Menerbitkan Izin
Usaha Pertambangan di Wilayah Karawang Selatan, Surat Nomor 543/5765/Bapp itu
ditujukan kepada Gubernur Jabar, “mungkin bupati Karawang mendapat tekanan dari
LSM,” jawab Setya Dharma.
Di lain tempat, Endang Saputra
ketua Karawang Imparsial Group (KIG) mengatakan bahwa LSM Lodaya dan Porkadas
dianggap “salah kamar” dalam gerakannya mengkritisi dan mendemo PT Mas Putih
Belitung. Karena kan belum melakukan penambangan “satu pacul pun” walaupun
perizinannya sudah lengkap dan boleh melakukan penambangan sah secara hukum,”
ujar Endang.
“Anehnya, kenapa LSM Lodaya dan
Porkadas tidak berani mendemo PT Atlasindo yang sudah jelas melakukan aktivitas
penambangan di Karawang Selatan selama bertahun-tahun. PT Atlasindo dan juga
perusahaan lainnya memang ada yang telah melakukan penambangan sampai merusak
lingkungan,” tambah Endang.
Sementara itumMenurut Pancajihadi Al
Panji (Kompak Reformasi), sedangkan Perda No 2 tahun 2013 tentang RTRW, bahwa
kawasan tersebut diperuntukan pertambangan di Karawang Selatan, maka dari itu
bupati Karawang tidak punya alasan lagi untuk menahan izin lingkungan dan
bupati bisa dianggap menghambat pembangunan Nasional,” tegas Panji.
“Adapun yang diajukan PT Mas Putih
Belitung sekarang ini adalah penambangan itu di luar zona kawasan lindung
geologi. Semantara itu perusahaan lain yang sudah melakukan aktivitas
penambangan di kawasan tersebut tidak dipermasalahkan. Seharusnya bupati berani
mencabut izin mereka juga, dong?” kata Panji.
“Sementara itu izin yang diajukan PT
Mas Putih Belitung adalah izin ekplorasi, padahal dalam Perda RTRW izin
eksploitasi sekalipun di halalkan, sesuai perda RTRW. Seharusnya Bupati
memahami aturan yang dibuatnya sendiri. Kini rakyat jadi bingung harus mengacu
kemana?, karena bupati tidak menghormati peraturan perundang-undangan.
Dan perlu diketahui juga, bahwa PT
Jui Shin/PT Mas Putih Belitung itu termasuk dalam Pengamanan Obyek Vital
Nasional yang dilindungi oleh Negara sesuai Kepres RI No. 63 Tahun 2004,” kata
Panji.
Di lain tempat, Haji Udin selaku
Kades Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang menambahkan, “izin
lingkungan bukan hak pemerintah daerah, tapi hak warga setempat, yang punya
lingkungan itu kan masyarakat setempat, dan jangan lupa kami sudah punya satu
bundel tandatangan 5000 warga,” tambah Haji Udin.