Namun, risiko yang dihadapi nelayan masih menjadi perhatian. Sepanjang 2026, tercatat 25 nelayan yang telah diasuransikan meninggal dunia, sebagian karena sakit dan sebagian lainnya akibat kecelakaan saat melaut.
Mewakili Drs. Rochman, M.Si., selaku Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Pemkab Karawang, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang, Melie Rahmawati, ST, MPSDA, mengatakan jumlah penerima asuransi tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni 3.500 orang.
“Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memberikan asuransi kepada pekerja rentan, yaitu nelayan. Jumlah penerimanya sama seperti tahun lalu, sebanyak 3.500 nelayan,” kata Melie, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penerima program tersebut merupakan bagian dari 4.946 nelayan yang telah terdaftar dalam aplikasi KUSUKA.
Untuk mendapatkan perlindungan, nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki KTP Karawang, benar-benar berprofesi sebagai nelayan, memiliki kapal berukuran maksimal 5 gross tonnage (GT), terdaftar dalam aplikasi KUSUKA, serta berusia maksimal 65 tahun.
Perlindungan asuransi berlaku selama Januari hingga Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Karawang membayarkan premi sebesar Rp16.800 per nelayan setiap bulan, dengan pembayaran yang dilakukan dalam dua termin, yakni Maret dan Juni 2026.
Selain program pemerintah kabupaten, sebanyak 200 nelayan juga mendapatkan perlindungan asuransi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan masa perlindungan selama 10 bulan.
Sementara itu, nelayan yang belum mendapatkan perlindungan melalui program pemerintah daerah maupun provinsi tengah diupayakan untuk memperoleh jaminan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kami sudah diminta data oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi ke lapangan,” ujar Melie.
Ia menjelaskan, perlindungan asuransi diperlukan karena nelayan termasuk kelompok pekerja yang menghadapi risiko cukup tinggi. Aktivitas melaut membuat mereka berhadapan dengan berbagai kemungkinan, mulai dari kecelakaan kerja hingga gangguan kesehatan.
Adanya program asuransi diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi nelayan dan keluarganya ketika menghadapi musibah. Upaya pendataan dan verifikasi terhadap nelayan yang belum terlindungi juga menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan program.
Dengan demikian, perlindungan nelayan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan saat mencari ikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat pesisir dan mendukung keberlanjutan sektor perikanan di Kabupaten Karawang. (***TIM)

