Demikian dikatakan Kasie Pidsus Kejaksaan Nergeri Karawang Aji Kalbu Pribadi SH kepada The Karawang Post.Com di kantornya, Jum’at (8/4). “Ketiganya dituduh melakukan korupsi anggaran dana peningkatan jalan raya Badami Pangakalan,” Tegas Aji.
Dijelaskannya, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan adanya dugaan korupsi proyek peningkatan jalan raya Badami Pangkalan. Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 ayat 1 huruf e, dan pasal 15 jo pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menyusul nanti juga akan kita periksa 17 orang pemborong, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Kasie Pidsus.
Dilain tempat, Ketua Gabungan Kontraktor Indonesia (Gakindo) Karawang, Moh.Teguh mengatakan kepada wartawan, “kinerja Kejaksaan Negeri Karawang sekarang ini patut diacungi jempol, sebab Iyet Dimyati adalah tergolong koruptor “kelas kakap” yang merusak bumi Karawang. Dia (Iyet - Red) selama ini tidak ada yang berani menangkap. Selain itu, dinas intansi lainnya juga harus ikut diperiksa juga, terutama PDAM Karawang, Disnakertrans dan Disparbud.
Untuk itu, kami atas nama masyarakat Karawang sangat berterimakasih pada aparat penegak hukum yang tegas itu.” Ujar Teguh yang juga seorang aktivis asli “Putera Daerah” Karawang. (Tim)