H. Yet Dimyati Mantan Kadis BMP Karawang |
Majelis hakim Tipikor di Bandung dipimpin R. Azharyadi Priakusuma, Kamis (12/1), menyatakan Yet Dimyati bersalah atas kasus proyek peningkatan jalan Badami – Pangkalan pada tahun anggaran 2010 yang merugikan negara sebesar Rp 270 juta.
Selain Yet Dimyati, yang juga saat itu divonis, yaitu Yani Widiani, staf Dinas Binamarga dan Pengairan Karawang serta Syarif, salah seorang pemborong proyek tersebut, divonis masing-masing satu tahun.
Ketua Majelis Hakim R. Azharyadi Priakusuma, dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pindana.
Hakim Tipikor, selain memvonis dengan hukuman penjara Syarif dan Yani Widiani dikenai denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karawang, diperintahkan mengambalikan uang Rp 100 juta milik terdakwa yang dititipkan ke JPU Kejari Karawang.
Ketika terdakwa menyatakan piker-pikir, penasehat hukum yang mendampingi Yet Dimyati, saat itu menyatakan banding, begitu juga pihak Jaksa penuntut umum.
Sedangkan terdakwa, Dede Triana, staf Dinas Binamarga Dan Pengairan Karawang, divonis bebas, karena dakwaan JPU kepadanya, dinyatakan tidak terbukti. (Tim)
(Sumber : Tim Website Kejaksaan RI /Kejati Jawa Barat)