Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Sunday, January 8, 2012

Wuih… Ada Dana Ilegal di Pemda Karawang

The Karawang Post.com – Adanya dana ilegal tak bertuan tersebut diungkap oleh seorang staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang. Dana tersebut sebesar Rp. 11,9 miliar. Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya itu dana diperoleh dari hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipungut mulai tanggal 1 Januari sampai 16 Maret 2011 lalu. “Jelas, dana itu ilegal. Karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar sumber.   

Kemudian sumber membacakan secarik kertas Surat Edaran Mendagri No.188/2010 Tentang Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan untuk melaksanakan inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kabijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah.

1. Agar Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan penataan kembali Peraturan Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

2. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi biaya tinggi, menghambat peningkatan iklim investasi di Daerah serta materi muatannya. tidak termasuk secara limitafif diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD segera, dihentikan pelaksanaannya dan dicabut.

3. Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dan Peraturan Kepala Daerah yang menetapkan besarnya Penerimaan Sumbangan kepada Pihak Ketiga, pada hakekatnya sama dengan Pajak Daerah. Untuk itu segera dihentikan pelaksanaannya serta dicabut, agar tidak membuat, ekonomi biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi di Daerah.

4. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar segera melakukan revisi/melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud, mengusulkan proses perubahan kepada DPRD dan menetapkah Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD:

5. Melaporkan pelaksanaan penataan, penghentian, dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Peraturan Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Demikian untuk maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sumber menambahkan, Menurut arahan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, untuk dapat memungut dana BPHTB, masing-masing daerah wajib menerbitkan Perda yang mengatur hal tersebut terlebih dahulu. Jelasnya, sebelum daerah memiliki Perda, dana BPHTB tidak boleh dipungut. Sedangkan bupati Karawang baru menerbitkan Perda tentang pungutan BPHTB pada tanggal 17 Maret 2011, yakni Perda nomor 4/2011," kata sumber.

Sebelumnya bupati mengeluarkan surat edaran tanggal 5 Januari 2011 yang isinya menyebutkan Pemkab Karawang tidak melaksanakan pungutan BPHTB sebelum Perda tentang hal itu disahkan. Surat edaran ditujukan kepada para camat, notaris dan wajib pajak.

“Tapi walau demikian, para wajib pajak, antara lain masyarakat yang melakukan jual beli tanah dan bangunan tetap dibebani pajak tersebut kendati landasan hukumnya belum terbit. Hingga total dana yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 11,9 miliar," ujar sumber.

Di tempat terpisah, kepala DPPKAD Karawang, Setya Dharma membenarkan adanya dana tak bertuan itu. Jumlah uang yang terkumpul Rp 11,9 miliar. "Uang tersebut akan direstitusi atau dikembalikan kepada para wajib pajak yang telah menyetor," ujarnya.

"Semua uang itu ada di kas daerah. Sejak awal, kami tidak mau memungut uang BPHTB tersebut. Tapi para PPATK dan notaris tetap menstransfernya. Uang tersebut akan dikembalikan, sementara pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan bupati yang mengatur hal tersebut. Namun, hingga awal tahun 2012 ini, Perbup yang ditunggunya belum terbit," ujar Setya Dharma. (Tim)