Piagam Penghargaan dan Tunjangan Kesejahtraan untuk Purna Bhakti, Pensiunan PNS |
Pada kesempatan itu Bupati
mengatakan, "Purna Bhakti adalah generasi yang harus dijadikan sebagai contoh
dan teladan bagi generasi PNS berikutnya. Terlebih dalam rentang waktu
pengabdian yang sangat lama para Purna Bhakti tentunya telah mengalami berbagai
hal, serta memperoleh beragam ilmu dan pengalaman yang tidak pernah
didapatkan di bangku sekolah," ungkapnya.
"Untuk itu, Pemda melalui kegiatan
ini berupaya untuk memberikan makna tersendiri dalam rangka melepas para PNS
yang telah dan akan memasuki masa Purna Bhakti, sebagai bentuk penghormatan
sekaligus penghargaan atas pengabdian dan jasa besar mereka dalam pelaksanaan
tugas Pemerintahan Daerah selama ini. sebagai bentuk penghargaan lainnya,
sekaligus sebagai bekal untuk memasuki masa pensiun nanti. Pemda juga turut
memberikan piagam penghargaan serta tunjangan kesejahteraan bagi para PNS
yang akan memasuki masa pensiun pada Tahun Anggaran 2012," tuturnya.
"Tentunya, apa yang akan
diserahkan oleh pemerintah pada kesempatan ini tidaklah sebanding dengan
pengabdian dan jasa yang telah diberikan selama ini. Akan tetapi, penyerahan
ini hendaknya dapat dipandang sebagai wujud penghormatan dan kepedulian Pemda kepada aparaturnya yang telah turut berperan serta dalam pembangunan daerah,
sehingga Kabupaten Karawang dapat menjadi daerah yang sangat maju seperti sekarang ini.
Terakhir Bupati mengucapkan,
”terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan
pangabdian saudara selama melaksanakan tugas di lingkungan Pemkab Karawang,”
tambahnya.
Sementara itu, dalam
laporannya Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kab. Karawang Harianto,
MM. mengatakan bahwa jumlah penerima uang kesejahteraan sesuai SK Bupati
Karawang No. 002/Kep.800-HUK/2012 Tanggal 2 Oktober 2012 tentang pemberian
penghargaan dan tunjangan kesejahteraan kepada PNS seluruhnya berjumlah 440
orang, per-Pensiunan menerima Rp 5 Juta, terdiri dari Pensiunan yang
mencapai batas usia pensiun tahun 2011 - Oktober 2012, Pensiun Janda Duda Tahun
2011 - Oktober 2012 serta pensiunan atas permintaan sendiri 2011 - 2012. Total
Anggaran keseluruhan Rp. 2.2 miliar. Kegiatan Pelepasan dan Pemberian
Tunjangan Kesejahteraan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan pada UU No. 8 Tahun 1974,
Peraturan Bupati Karawang No. 66 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Kesejahteraan PNS.
Ketua (PWRI) Persatuan
Wredatama Republik Indonesia Kab. Karawang, H. Shalahudin Muftie M.Si, yang pada kesempatan itu hadir, dalam
sambutannya mengatakan, "atas nama Organisasi, saya mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada para pensiunan yang telah mengabdi dan terimakasih
kepada Pemda yang telah memberikan Piagam dan Tunjangan Kesehteraan (Kadedeuh), harapan saya secara pribadi
jangan ada opini atau anggapan para pensiunan itu “habis manis sepah dibuang”.
Walau pernah mendengar rencana bahwa mulai tahun depan tidak ada lagi Kadedeuh,
hal ini saya sangat tidak setuju, saya akan berjuang terus memohon kepada
Pemerintah Daerah ataupun pusat sekalipun agar para pensiunan bisa sejahtera di
masa tua,” tutur Shalahudin Muftie.
"TERIMAKASIH PARA PURNA BHAKTI
UNTUK PENGABDIANNYA
UNTUK PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN
KARAWANG"