Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Thursday, March 18, 2021

DPRD Karawang Ribut Melulu, Gegara Dana Penanganan Covid-19 Rp 50 Miliar

DARI RAKYAT, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kata Abraham Lincoln; “Democracy is government on the people, by the people, and for people” Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dalam budaya demokrasi itu adalah pemerintahan yang tertinggi dimiliki oleh rakyat. Karena rakyatlah sebuah Negara terbentuk dan rakyat pula yang memilih para pemimpin Negara. Termasuk pilih wakilnya di parlemen.

Pengertian demokrasi berasal dari Yunani “demos” artinya rakyat, “kratos” artinya kekuasaan. Demokrasi artinya rakyatlah yang berkuasa. Oleh sebab itu pemimpin Negara haruslah tunduk kepada rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan yang ada pada sebuah Negara.

Anehnya wakil rakyat di Kabupaten Karawang ribut melulu, rakyatnya yang berkuasa malah diem bae.

Diduga Oknum DPRD Karawang Terima Fee Money

Diam-diam rupanya publik di Karawang memperbincangkan kasus terbaru, soal dugaan korupsi ‘Cashback fee’ sewa Hotel pasien Covid-19 yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan oknum Anggota Komisi IV DPRD Karawang.

Dugaan ambil keuntungan yang dilakukan oknum tersebut adalah dengan menerima Upah, fee, balas jasa imbalan dari Hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 jadi topik hangat. Dimana ada ‘Cashback fee’  hingga 40% untuk setiap biaya sewa Hotel tempat isolasi pasien Covid-19 tersebut.

Meskipun baru sebatas isyu 'dugaan', namun dari sisi kaca mata hukum dan moral, masyarakat Karawang menilai persoalan itu sudah layak dan sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH). Terlebih, ketika rakyat melihat adanya Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 50 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang dianggap pemborosan.

Mantapnya Bung Toto Suripto PDIP, Whistleblower

Adalah mantan Ketua DPRD yang kini jadi Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Toto Suripto jadi populer. Setelah kader Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) itu 'bernyanyi' di media cetak maupun online.

Publik menilai Toto sebagai whistleblower, Si peniup Peluit. Yang identik dengan orang yang membocorkan penyimpangan dalam suatu lembaga terhormat, DPRD Karawang sarang penyamun. 

“Mantap tindakan Bung Toto, jangan tanggung-tanggung sekalian saja jadi Justice Collaborator yang memiliki peran sangat penting dalam memberikan informasi kepada APH dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang tergolong kejahatan kerah putih terorganisir,” ujar Ikhsan (35) warga Karawang simpatisan fanatik PDIP.

Korupsi sebagai white collar crime, karena melibatkan pemegang kekuasaan seperti anggota legislatif, eksekutif, pengusaha, sampai kepala daerah posisi pelaku yang memiliki kuasa dari sisi politik hingga materi berlebih sulit terungkap. Sehingga dibutuhkan orang yang berstatus Justice Collaborator.

Menurut Toto Suripto, menilai isyu ini menyangkut integritas lembaga, jika memang selama ini diduga ada oknum yang bermain dan menikmati keuntungan dari penaggulangan Covid-19, Toto meminta APH untuk bergerak.

“Kalau memang ada dan ditemukan, saya harap segera diusut. Sebagai anggota DPRD dan mantan Ketua DPRD Karawang, saya merasa terusik dengan adanya isyu miring ini,” tegas Toto.

“Jika betul ada wakil rakyat yang main-main menikmati uang penanggulangan dana Covid-19 sangat memalukan dan patut dipertanyakan integritasnya sebagai anggota DPRD dan hal ini tidak boleh dibiarkan. Saya harap segera diusut,” ujar Toto Suripto kepada wartawan di Gedung DPRD Karawang, Rabu (17/03/2021). https://spiritnews.co.id/2021/03/17/pengadaan-hotel-tempat-isolasi-covid-19-jadi-bancakan-oknum-dprd-toto-saya-harap-segera-diusut/?amp

Ketua Partai Golkar Berang

Tudingan Toto dianggap bikin gaduh. Padahal Toto sendiri merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Karawang periode 2014-2019 dan kini menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Karawang. Hingga Ketua Golkar Karawang, Syukur Mulyono berang dan mengatakan, Toto janganlah menepuk air di dulang yang akhirnya terpercik muka sendiri, Kamis (08/03/2021).

Mulyono menilai sikap Toto Suripto tidak etis, karena sebagai anggota dewan menuduh koleganya sendiri sesama anggota DPRD Karawang. Hingga Mulyono meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang memanggil Toto untuk memberikan klarifikasi atas tudingannya itu.

“Kalau Toto tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka layak diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya. https://delik.co.id/2021/03/18/bikin-gaduh-soal-cashback-mulyono-toto-janganlah-menepuk-air-didulang-terpercik-muka-sendiri/

Ribut Pro-Kontra di DPRD yang Tak Kompak

Terbelah dan tidak ada kekompakan di internal DPRD menyulut pro-kontra antara yang kompak dan yang tidak kompak. Perlu diketahui Mulyono sebelumnya adalah Ketua LSM Kompak, kini menjadi Ketua Partai Golkar Karawang. Sedangkan Toto Suripto PDIP, ya jelas…Tidak kompak.   

Akhirnya Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar mengatakan, buka-bukaan saja, biar nggak jadi bola liar. Pendi Anwar juga menyayangkan, jika memang benar ada angota dewan yang melakukan perbuatan itu, kalau benar terjadi. Yah…sangat disayangkan, tapi ini kan baru sebatas dugaan saja.

Meski merasa heran awal sumber berita mencuatnya Isyu dugaan 'Cashback fee', Pendi tetap bersikap tegas. Kalau memang sudah jelas, lebih baik dibuka ke publik, biar tidak menjadi bola liar. Kamis (18/03/2021).

Disudut lain, praktisi Hukum Asep Agustian SH.MH, mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengusut dugaan ‘Cashback fee’ biaya sewa Hotel untuk penanganan isolasi pasien Covid-19 tersebut.

“Saya apresiasi kepada Pak Toto yang sudah berani bersuara. Karena kalau bukan anggota wakil rakyat yang bersuara, dari mana masyarakat bisa tahu?” tanya Asep. Kamis, (08/03/2021).

“Walaupun baru sebatas dugaan, namun dari sisi kaca mata hukum, persoalan ini sudah layak dan sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh APH. Sudah bisa mendalami persoalannya, saya minta Kasi Intel Kejaksaan Karawang harus segera turun melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Asep Agustian pun meminta agar setiap pemilik Hotel yang pernah dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 bisa bersikap terbuka kepada APH. Jika tidak, maka persoalan ini bisa masuk dalam kategori kejahatan korupsi yang terstruktur dan sistematis.

“Anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 Karawang tahun 2020 membengkak, lantaran salah satu persoalannya adalah 'Cashback fee', biaya sewa Hotel itu. Diketahui bahwa biaya sewa Hotel di Karawang untuk satu hari memang tidak seberapa. Kalau diasumsikan, biaya sewa Hotel per satu hari Rp 1 juta, dengan Cashback 40%, si oknum bisa kebagian fee Rp 400 ribu. Jika dikalikan dalam satu bulan sudah gede banget itu fee-nya itu,” jelasnya.

“Kalau Pak Toto sudah bercerita sepeti itu, ya.. tinggal diproses oleh APH. Makanya sekali lagi saya minta ke penegak hukum, telusuri persoalan ini dan tangkap pelakunya. Panggil semua pihak yang berkaitan dengan sewa Hotel itu. Dari mulai pejabat Dinkes, wakil rakyat sampai pemilik Hotel, panggil saja dulu semuanya untuk diminta keterangan,” tegasnya.

Analisis Heigel

Pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis Heigel mengatakan, sejatinya hal seperti ini bukan barang baru. Kongkalikong, sembunyi-sembunyi, sekongkol  dalam melakukan sesuatu yang tidak baik antara eksekutif, legislatif dan pengusaha sudah lama terjadi, SST.. (Sama-Sama Tahu), sudah bukan rahasia umum lagi, udah pada nyaho.

“Hal ini juga membuktikan adanya ekonomi dan bisnis di lingkar sosial politik kita. Siapa untung dalam hal penanganan anggaran pandemi Covid-19 Karawang senilai Rp 50 miliar itu? Selama tidak transparan, ya..bakal ribut melulu,” kata Heigel.

Ketertutupan mengenai penggunaan anggaran Covid-19 bisa meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 itu.

Padahal menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya.

Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran Negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

Tapi Presiden juga mendukung pemeriksaan penanganan Covid-19 secara transparan, akuntabel dan Efektif. Presiden mendukung pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19 dilakukan segera agar dapat mendukung pelaksanaan kegiatan untuk menemukan solusi bagi cara-cara baru yang lebih baik dalam menangani krisis secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah, baik jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain; Bank Indonesia, OJK,  BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum serta TNI dan Polri. Semua mendukung penuh BPK atas pengelolaan keuangan Negara dalam penanganan Covid-19 secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Namun ada paradoksal, kontradiktif disini. Di satu sisi harus transparan, sisi lainnya sistem keuangan di masa pandemi tidak bisa dituntut perdata maupun pidana.

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat, Sudah Mafhum

Perihal kegaduhan di DPRD Karawang terjadi sebab terbelah dua antara kompak dan tidak kompak tadi. Yang bukan friend, bukan teman berselisih paham. Hingga mendorong BK DPRD Karawang turun tangan untuk mendamaikan masalah yang memalukan itu. 

Anggaran penanganan Covid-19 yang Rp 50 miliar itu akan tetap ditutupi jaring laba-laba, selama tidak ada transparansi. Kejaksaan Negeri waspada, mahasiswa dan para aktivis muda 'Anti Korupsi' Karawang haus keterbukaan, harap menanti sambil gigit jari. Bersabar nasib sial nanti akan menimpa mereka juga. Siapa menabur angin akan menuai badai. 

Inti masalah, siapakah yang membela rakyat diantara mereka itu? Ditengah pandemi Covid-19, dalam terpuruknya ekonomi dan bisnis, diantara kemiskinan rakyat yang mencekik leher, berkepanjangan. Masih adakah pertimbangan moralisme?

Tidak ada. Dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Sudah mafhum, rakyat itu mampu menilai nasibnya sendiri,” pungkas Heigel. (dot)