dari kiri ke Kanan: Prof. Dr. Muchtar Efendy Nasution, SH, MH, H. Enan Supriatna, SH dan Ara bin Ondo. Menurut Ara, Tanah itu bukan milik Perhutani |
Menurutnya kasus perusakan hutan bakal ditangani Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dedi Mulyadi mengaku sudah mendorong agar Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan
melakukan penindakan atas perusakan hutan di wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang.
Lokasi kawasan hutan yang dirusak itu berada di petak 25a, Blok
Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari,
Kecamatan Ciampel, Karawang. Luas lahannya sekitar 21,23 hektare.
Tanah merah yang ditambang dari kawasan hutan itu kemudian dikirim ke lokasi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II. Peristiwa perusakan hutan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal tersebut berdampak terhadap kerugian Negara.
Dedi Mulyadi juga
mengkritik penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan (DLHK) Pemkab Karawang.
Dedi Mulyadi Dinilai Asbun
Statement
Dedi Mulyadi dibantah oleh Ara bin Ondo. Pasalnya kakak beradik Ara dan Enceng
bin Ondo, Ara mengaku mewarisi lahan seluas 4 Ha sedangkan adiknya, Enceng, mewarisi lahan seluas 2,6 Ha dari Pak Ondo orang tuanya.
Kemudian
lahan tersebut dijualnya kepada H Enan Supriatna SH, Ara dan Enceng warga
Ciampel itu siap menjadi saksi di Pengadilan bahwa tanah yang dijualnya
tersebut bukan tanah Perhutani.
Waktu
dikonfirmasi bagaimana proses jual-beli lahan tersebut dengan H Enan, Ara bin
Ondo bersumpah. Lahan ini bukan milik Perhutani.
“Lahan
ini tanah adat peninggalan, milik orang tua saya yang saya jual ke pak H Enan,”
tegasnya.
“Jadi
bukan lahan milik Perhutani, karena saya juga nggak mau tanah Perhutani, masa saya jual tanah milik Perhutani,”
ujarnya.
Dedi Mulyadi |
“Sumpah mati pak, tanah itu bukan milik Perhutani. Tapi lahan kebun, ada kebun Jeruk, kebun Mangga, kebun Cabai dan lain-lain. Bukti-buktinya juga ada, suratnya juga lengkap pak, saya juga bayar pajaknya,” ungkap Ara.
Menurut
Bambang selaku Dirut PT. Iriana Surya Pratama (ISP) yang menggali tanah merah
bekerjasama MoU dengan H Enan mengatakan, Perhutani itu hanya bisa menunjukan
bukti Peta saja.
“Perhutani
hanya mengklaim dan memperlihatkan bukti Peta saja, tidak ada data bukti yang
lain. Dan sekarang saya men-stop aktivitas kegiatan, karena saya menghargai
proses hukum. Menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Bambang kepada awak
media.
Namun
disudut lain, sebab berita ini sudah ramai. Seorang warga Ciampel yang tak mau
disebut namanya menyindir.