Karawang
Post – Dalam Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT)
Kabupaten Karawang Ke-389, ada sebanyak 400 pasangan pria-wanita yang sudah
menikah tapi belum tercatat secara sah menjalani sidang isbat nikah, Kamis (15/09/2022),
di halaman Plaza Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
“Sidang
isbat nikah ini dilaksanakan, karena masih banyaknya warga masyarakat yang
sudah menikah tapi ternyata belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil,” ujar Wakil Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh, SE, disela kegiatan acara sidang
isbat nikah yang dihadiri pula oleh Kepala Disdukcatpil Pemkab Karawang,
Bambang Susetyo, AP., MS.i.
Dikatakannya,
sebenarnya ada 400 pasangan pria-wanita yang menjalani isbat nikah. Namun hanya
43 pasangan yang mengikuti seremonial isbat nikah di halaman Plaza Pemkab
Karawang.
“Sebanyak
43 pasangan itu berasal dari beberapa Kecamatan, termasuk Kecamatan Cikampek
dan Banyusari,” tutur Wakil Bupati Karawang itu kepada para Wartawan.
Menurutnya,
Pemkab Karawang melalui Disdukcatpil berinisiatif menggelar sidang isbat nikah
massal, dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Hal
tersebut dilakukan untuk memberi kepastian sekaligus membantu masyarakat agar
pernikahan mereka diakui dan tercatat oleh Negara. Sehingga sah secara hukum.
Selain
itu, juga digelar untuk mendukung program isbat nikah yang digulirkan
Pengadilan Agama Karawang. Untuk ke depannya sidang isbat nikah ini akan
digelar di setiap Kecamatan di seluruh Kabupaten Karawang,” ungkapnya. (Tim)