Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Thursday, June 15, 2023

Heigel Apresiasi Keputusan MK Pemilu 2024


Karawang Post –
Hari Kamis, 15 Juni 2023 adalah hari bersejarah. Dalam sidang terbuka yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setelah sebelumnya, gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK menerima gugatan dari sistem Pemilu proporsional terbuka kembali ke sistem Pemilu proporsional tertutup.

Proses persidangan itu sendiri telah berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Tapi diluar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan: "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK Jakarta. Kamis (15/06/2023),

Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif).

Heigel Pro Pemilu Proporsional Terbuka

Menurut pengamat sosial politik Heigel mengatakan, Indonesia menganut sistem Pemilu proporsional. Sistem itu dibagi menjadi dua macam, yakni sistem Pemilu proporsional terbuka dan sistem Pemilu proporsional tertutup.

“Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam Pemilu di Indonesia. Pada zaman Orde Baru (Orba) Pemilu coblos gambar partai, pada zaman reformasi coblos orangnya,” tuturnya.

Sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg memungkinkan masyarakat mengetahui dengan detail siapa calon wakilnya di lembaga legislatif dengan jelas.

Demokrasi terbuka, transparansi. Masyarakat bisa melihat siapa yang akan menjadi wakil mereka, suara mereka akan diberikan kepada siapa. Kalau tertutup semuanya akan ditutupi kehendak kuasa Parpol.

Sistem proporsianal terbuka membuat masyarakat memiliki peluang untuk mengoreksi para Caleg, berkesempatan menilai kelayakan dan kepatutan rekam jejak Caleg. Jika sistem Pemilu tertutup yang hanya mencoblos gambar Parpol saja akan merugikan masyarakat itu sendiri. Sistem Pemilu proporsional tertutup malah membuat Indonesia kembali ke zaman Orde Baru (Orba) yang otoriter.

Dengan keputusan MK mempertahankan sistem Pemilu terbuka, sistem Pemilu coblos nama caleg membuat anggota legislatif punya ikatan dan merasa lebih bertanggung jawab terhadap konstituennya.

Dalam perspektif masyarakat lebih bermanfaat terbuka, karena bisa langsung memilih dan tahu siapa yang mau dipilihnya. Kita tidak bisa kembali ke sungai yang sama, kita tidak bisa kembali ke zaman Orba lagi,” ujar Heigel. (***TIM)