Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Saturday, February 3, 2024

Info Terbaru dari Dirjen Dukcapil, Disdukcapil Karawang Terus Imbau Masyarakat Membuat Akta


Karawang Post - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting untuk mengurus berbagai birokrasi terkait data kependudukan.

 

Diantaranya untuk mengurus e-KTP, Kartu Keluarga (KK), pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, pembuatan surat nikah, dan lain sebagainya.

 

Berdasarkan Permendagri No.108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan di rumah adalah versi kutipan. Sedangkan dokumen asli atau soft file akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Dukcapil.

 

Melansir dari keterangan resmi, Sabtu (3/2/2024) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, yakni,  Dr. Teguh Setyabudi mengatakan, jika kutipan tersebut hilang, masyarakat bisa mengurusnya di Dinas Dukcapil.

 

Menurutnya, pengurusan kutipan akta kelahiran yang hilang kini sangat mudah.

Masyarakat tak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW maupun Kepala Desa setempat.

 

Untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan persyaratan. Adapun syarat untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang, diantaranya:

 

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang untuk memudahkan pencarian arsip register akta kelahiran.

 

Selanjutnya, bawa semua persyaratan tersebut ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP. Beliau mengatakan, pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

 


Disdukcapil Karawang Terus Imbau Masyarakat Membuat Akta

Sementara itu di Karawang, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus mengimbau agar masyarakat untuk membuat akta catatan sipil.

 

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Abdul Madjid, S.H., M.S.I., menekankan bahwa akta catatan sipil mencatat peristiwa penting dalam keluarga seperti perkawinan, kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, serta perceraian.

 

Abdul Madjid menjelaskan bahwa akta catatan sipil memiliki manfaat sebagai alat bukti otentik yang kuat atas peristiwa yang terjadi, serta membantu pemerintah dalam bidang kependudukan.

 

Pelayanan Disdukcapil Karawang mencakup akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian (khusus untuk penduduk non-Muslim), akta pengakuan anak, dan pengangkatan anak.

 

Yang menarik, biaya pengurusan akta catatan sipil di Kabupaten Karawang tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diharapkan aktif mengikuti imbauan ini untuk memastikan kepemilikan akta catatan sipil sebagai langkah yang mendukung administrasi kependudukan. (***TIM)