Karawang Post – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menyikapi secara serius dinamika yang terjadi di masyarakat terkait proses rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Karawang.
Isyu ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dan pemberitaan yang memperlihatkan pernyataan keberatan dari salah satu tokoh masyarakat setempat mengenai proses seleksi calon pekerja di perusahaan tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi menyatakan, bahwa Disnaker telah menerima informasi awal, dan saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap proses perekrutan yang dimaksud.
Langkah koordinasi dengan pihak perusahaan dan unsur pengawas ketenagakerjaan juga telah dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran regulasi.
“Kami mengingatkan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Karawang wajib menjalankan proses rekrutmen secara terbuka, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Dia menegaskan bahwa Disnakertrans Karawang tidak akan mentolerir jika ditemukan praktik rekrutmen yang tidak sah, termasuk percaloan, intervensi non-prosedural, atau seleksi yang tidak transparan.
Mengenai PT FCC Indonesia, Disnakertrans telah memanggil PT FCC Indonesia untuk melakukan klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, Disnakertrans akan memberikan sanksi tegas sesuai kewenangan hukum.
“Kami telah memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi atas prosedur yang dijalankan. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau ketenagakerjaan, maka Disnakertrans akan menyampaikan pelaporan ke instansi pengawas ketenagakerjaan pusat, untuk diberikan sanksi tegas,” katanya.
Disnakertrans Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan proses rekrutmen kerja di wilayah Kabupaten Karawang, dengan menyampaikan aduan atau laporan melalui kanal resmi Disnaker, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan jika perlu investigasi lapangan.
“Kami mengapresiasi partisipasi publik yang mengedepankan etika dan tata cara penyampaian aspirasi yang konstruktif. Pemerintah daerah menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan hak-hak pencari kerja,” tuturnya.
“Sebagai kawasan industri strategis nasional, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, profesional dan berpihak pada prinsip keadilan sosial,” tutupnya. (***TIM)