Karawang Post – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 19 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri telah resmi dicabut.
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Setelah menerima masukan dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus dalam aksi beberapa waktu lalu,” ucap Rosmalia Dewi kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Rosmalia Dewi menjelaskan bahwa proses pencabutan Perbup dilakukan setelah melalui pembahasan bersama LKS Tripartit pada Kamis, 20 November 2025, di Aula BLK Disnakertrans Karawang.
“Jadi sesuai dengan masukan saat aksi dari KBPP Plus, Perbup Nomor 19 Tahun 2025 dibahas terlebih dahulu di LKS Tripartit. Pembahasannya sudah dilakukan hari Kamis, dan seluruh anggota LKS mendorong agar Perbup tersebut dicabut,” ucap Rosmalia.
Ia menambahkan, berdasarkan keputusan tersebut, Disnakertrans Karawang kemudian mengirimkan surat resmi kepada Bupati Karawang. Surat itu berisi berita acara hasil rapat LKS Tripartit bahwa Perbup dimaksud untuk dicabut.
“Atas dasar itu, Bupati melalui bagian hukum menindaklanjuti pencabutan Perbup tersebut. Kami pastikan Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri dicabut sesuai usulan LKS Tripartit,” tegasnya. (***TIM)
